Press ESC to close

Mengapa Bea Cukai Terus Mendukung Industri Hasil Tembakau?

Industri hasil tembakau (IHT) dalam dua dekade terakhir terasa yang paling kerap mengalami hantaman perubahan regulasi yang demikian eksesif. Jika dibandingkan dengan sektor industri lainnya, sektor rokok tergolong yang memilki banyak aturan ketat dan mengikat. 

Peraturan Pemerintah tentang penggunaan rokok ditengarai pertama kali dikeluarkan pada tahun 1999 melalui PP No 81. Peraturan Pemerintah ini cukup lengkap, namun, setahun kemudian PP Nomor 38/2000 tentang Perubahan Atas PP 81/1999 pada pemerintahan Gus Dur dibuat. 

Di dalam PP Nomor 38/2000 tersebut memuat peraturan soal promosi dan iklan rokok dapat dilakukan di media elektronik dengan pengaturan masa tayang. Tak terhindarkan persoalan pertembakauan di Indonesia kerap direcoki oleh kepentingan lain sehingga dinamika pertembakauan di Indonesia senantiasa mengalami gejolak dan kontroversi.

Adanya kelompok-kelompok yang mengusung kepentingan pengendalian tembakau, membuat peraturan terkait rokok terus berubah. Sebagian besar dari mereka berasal dari kalangan akademi dan aktivis pengusung isu kesehatan. Sampai saat ini pun argumentasi berbasis narasi kesehatan kerap dibentur-benturkan dengan isu rokok oleh kelompok tersebut.

Tak ayal, setiap pergantian kekuasaan regulasi tentang rokok mengalami dinamika yang menjengkelkan stakeholder. Kemudian, pada era Megawati muncul PP No 19 Tahun 2003 yang mengatur beberapa hal penting meliputi: a) kandungan kadar nikotin dan tar; b) persyaratan produksi dan penjualan rokok; c) persyaratan iklan dan promosi rokok; dan d)penetapan kawasan tanpa rokok, perundangan berupa Perda (Peraturan Daerah) maupun Keputusan Gubernur, yang mengatur pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah di atas.

Perubahan-perubahan terkait aturan produk hasil tembakau ini seringkali dipengaruhi oleh paradigma gerakan antirokok dari sisi isu kesehatan. Mulai soal prevalensi merokok masyarakat yang harus ditekan, kemudian mendorong kenaikan cukai rokok yang eksesif. Pengetatan Kawasan Tanpa Rokok melalui Perda KTR dan jargon-jargon terkait kota layak anak serta kampung bebas asap rokok, yang kesemu itu menyasar pembatasan gerak perokok. Termasuk pula iklan dan promosi rokok di area publik, hingga ditutupnya display rokok.

display rokok
Etalase rokok kini dilarang di beberapa daerah

Perkara itu semua didasari satu kepentingan berdalil kesehatan, dan selalu saja dikaitkan dengan target pengendalian tembakau yang berelasi dengan traktat global FCTC (Framework Convention Tobacco Control). Perlu diketahui, sampai saat ini Indonesia dan Amerika adalah negara peserta FCTC yang belum meratifikasi traktat tersebut.

Baca Juga:  Menyusupkan Ayat Siluman Pada Peraturan Soal Alokasi DBHCHT

Sampai kemudian munculnya PP 109/2012, itu pun harus melewati beberapa revisi dan kontroversi di masayarakat. Tak juga surut, sampai di tahun ini, peraturan pemerintah yang sudah mengatur ketat IHT tidak berhenti diusik oleh kepentingan pengendalian yang diusung antirokok. 

Sementara pemerintah, sepertinya hanya menjadi alat yang jinak digunakan antirokok untuk menekan IHT. Mulai dari isu kenaikan cukai dan isu penyeragaman tarif, sebagaimana kita rasakan dari sisi konsumen. Kenaikan cukai rokok telah membuat harga-harga rokok semakin sulit terjangkau.

Perkara kenaikan cukai yang tiap tahun dipastikan angkanya ada di atas 10 persen itu, membuat banyak sektor pabrikan kretek nelangsa. Tidak sedikit juga yang tak sanggup melanjutkan usahanya, akibat beban produksi akibat tarif cukai yang terus naik. Setiap kali kenaikan cukai terjadi, kerap saja dibarengi dengan gambaran maraknya peredaran rokok ilegal.

Peningkatan rokok ilegal yang beredar di pasaran merupakan konsekuensi yang harus ditanggung pemerintah. Kondisi ini masih harus pula dihadapkan pada variabel pandemi yang mengakibatkan penurunan daya beli, terpukulnya sektor-sktor usaha lain, beralihnya preferensi konsumen. Dari biasanya membeli rokok kesayangan, kemudian turun kasta, tak sedikit juga yang beralih ke tingwe.

tingwe
Tembakau tingwe jadi pilihan saat harga rokok terus naik

Dalam kondisi ini pemerintah memang seperti berada pada posisi yang dilematis. Peran Bea Cukai juga dituntut dalam upaya pengawasan dan peneindakan terhadap keberadaan rokok ilegal. Dalam konteks ini, yang perlu diketahui lagi, terdapat alokasi sebesar 25 persen dari skema DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) untuk pengentasan rokok ilegal.

Dalam konteks pengendalian tembakau, kenaikan cukai rokok oleh pemerintah selalu didasari empat faktor, di antaranya aspek pengendalian konsumsi rokok, optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja di industri rokok, dan upaya menekan peredaran rokok ilegal.

Konsekuensi yang harus ditanggung pemerintah akibat regulasi cukai tentu saja menimbulkan persoalan ‘buah simalakama’ yang berulang dan terus berlarut. Di satu sisi pemerintah dituntut oleh target penerimaan CHT (Cukai Hasil Tembakau) yang sudah ditetapkan ke dalam APBN. Namun, di sisi lain juga ingin membatasi konsumsi rokok masyarakat.  

Dalam konteks penyelamatan sektor rokok, pemerintah juga menyiapkan roadmap mitigasi melalui pembangunan KIHT sebagai bagian dari agenda Pemulihan Ekonomi Nasional. Terkait ini bisa kita tengarai dari target-target kerja yang dilakukan pihak Bea Cukai di beberapa daerah di Indonesia.

Baca Juga:  Kegilaan Antirokok Memanfaatkan Kematian Orang Lain

Target yang menyasar pada pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) secara terpadu dengan menghimpun para pebinsis rokok yang terkendala modal, untuk memudahkan mereka dalam hal memproduksi rokok. Baik dari sisi kemudahan cukai dan penyediaan fasilitas produksi. Sebagaimana yang dilakukan di Pamekasan, Bea Cukai Madura menerima kunjungan kerja dalam rangka koordinasi pemanfaatan DBHCHT tahun 2022 dari Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Sumenep. 

Dalam kesempatan tersebut keduanya membahas rancangan kegiatan dan penganggaran (RKP) untuk DBHCHT 2022. Selain itu, terdapat beberapa topik pembahasan terkait cukai, seperti kegiatan sosialisasi, pengumpulan informasi, dan pemberantasan rokok ilegal yang akan digencarkan diberbagai wilayah di Kabupaten Sumenep. Dalam pertemuan ini dinyatakan bahwa pembangunan KIHT masih menjadi target utama Pemkab Sumenep dalam pemanfaatan DBHCHT tahun 2022. 

Secara kritis kita perokok dapat menilai, adanya ambisi pemerintah untuk tetap mempertahankan pemasukan dari sektor industri hasil tembakau. Sebagaimana kita tahu juga, sekitar 193 triliun rupiah yang sudah ditargetkan dari APBN 2022.

Dari upaya-upaya yang dilakukan ini, tentu saja pertanyaan kritis kita muncul, selain rokok kerap dikambinghitamkan sebagai momok kesehatan, dari sisi pendapatan justru dijadikan sapi perah yang terus diperah saripati yang dimilikinya. Iya apalagi saripati itu, kalau bukan cuan dan cuan

Pertanyaan mendasar lagi, mengapa banyak kebijakan yang dibuat dan didorong untuk direvisi semisal PP 109/2012, dan kondisi ini masih saja dan terus berulang sejak 1999. Apakah ini karena pemerintah mengangap lumrah dalam dinamika kebijakan yang dibuat untuk terus berubah, ini sudah berlangsung berpuluh tahun. Inti masalahnya, di sini yang mengurusi perkara industri tembakau ini, pada garda depannya di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan sih. 

Padahal, seharusnya yang memiliki kepentingan paling besar terhadap komoditas ini adalah Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Sektor kesehatan dan keuangan, bisa disertakan tetapi bukan penentu kebijakan.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah