Search
Hukum Merokok

Hukum Merokok di Bulan Puasa

Saat bulan ramadan tiba, banyak sekali orang yang menanyakan soal hukum merokok saat puasa. Tentu kita harus paham terlebih dahulu hukum merokok dalam islam. Di Indonesia sendiri, hukum merokok menurut berbagai ulama masih banyak perdebatan. Ada yang menganggap makruh dan ada juga yang menganggap haram namun kondisional.

Menurut ustad Abdul Somat dalam salah satu ceramahnya, ia mengatakan rokok itu haram bagi ibu hamil, anak kecil dan lansia. Beliau mengutip dari fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia mengenai halal haramnya rokok.

Pada intinya, merokok bisa menjadi halal maupun haram tergantung kondisionalnya. Kita juga sepakat bahwa merokok diharamkan kepada orang-orang yang “rentan”, contohnya ibu hamil, lansia, dan anak kecil itu tadi. Namun, merokok bisa jadi menjadi halal bagi orang-orang yang membutuhkan sebatang rokok untuk menemani bekerja agar lebih semangat atau untuk memunculkan ide-ide kreatifnya.

Gus Baha, dalam salah satu kajianya, bercerita bahwa beliau pernah dicurhati oleh seorang ustad dari kampung. Ustad dari kampung tersebut menanyakan soal halal atau haramnya merokok. Ustad tersebut bercerita bahwa hiburan ia sehari-hari dikampung adalah merokok sambil ngobrol-ngobrol bersama temannya di serambi mushola saat selesai salat isya hingga subuh datang. Ia bercerita bahwa tidak mungkin ia pergi ke suatu konser dangdut karena ia sendiri merupakan ustad di kampungnya. Maka hanya merokok dan ngopilah hiburan satu-satunya.

Gus Baha kemudian tertawa ketika ia mendengar soal hal itu. Gus Baha lalu berkata bahwa boleh merokok untuk ustad dari kampung tersebut, karena bagaimana pula hanya merokoklah satu-satunya hiburannya setiap harinya.

Baca Juga:  Agar Tak Ada Lagi yang Terzalimi, Belajarlah dari Kesalahan dan Wujudkan Solusi

Yang perlu kita ketahui juga banyak sekali masyarakat di Indonesia yang hiburan atau refreshing untuk menghilangkan penat itu dengan cara merokok, ngopi, ngobrol-ngobrol bersama teman. Alangkah jahatnya jika ada orang ataupun lembaga yang sekonyong-konyong serta asal-asalan melabel hukum haram pada aktivitas merokok tanpa pertimbangan. Bahkan sudah diharamkan, uang hasil cukai dari rokok juga diambil untuk kepentingan-kepentingan mereka, Naudzubillah semoga kita bukan termasuk golongan mereka.

Jika kita sudah paham landasan hukum dalam islam, tentu kita sudah paham mengenai hukum merokok di bulan ramadan. Rokok sama halnya dengan makanan dan minuman lain sebetulnya tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan puasa ialah aktifitas merokok, makan dan minumnya.

Benda atau zat apapun yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang yang ada pada tubuh itu dapat membatalkan puasa. Walau aktifitas merokok itu tidak mengenyangkan, tetap saja puasa kita menjadi tidak sah karena asap yang kita hisap masuk ke dalam kerongkongan kita. Saat merokok juga bibir kita pasti merasakan rasa manis dari filter rokok yang kemudian kita telan. Hal ini tentu tidak perlu kita perdebatkan lagi.

Status rokok jelas halal saat bulan puasa maupun di bulan-bulan biasa. Namun bisa menjadi haram kalau rokok tersebut kita konsumsi. Status tersebut juga sama halnya dengan makanan dan minuman apapun mereknya. Jika ada orang atau lembaga yang masih ngeyel untuk mengharamkan rokok di bulan puasa, mungkin saja dia belum jungkatan.

Jika kita lebih dalam lagi soal hal yang mebatalkan puasa, jangankan merokok, kentut di dalam air pun dapat berpotensi membatalkan merokok. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh baik melalui lubang hidung, telinga maupun dubur itu dapat membatalkan puasa. Kentut di dalam air dapat berpotensi masuknya air lewat dubur yang dapat membatalkan puasa.

Baca Juga:  Petani Tembakau Butuh Pupuk Bersubsidi, Bukan Simplifikasi

Di bulan ramadan, umat muslim dituntut untuk menjaga hawa nafsu syahwat, makan, minum dan merokok. Walaupun mulut agak asem karena kebiasaan merokok di pagi hari sambil ngopi tidak bisa dilakukan pada bulan puasa ini, namun kita berhasil mematahkan narasi antirokok yang menyebutkan bahwa rokok itu candu. Kita tetap biasa berpuasa seharian penuh tanpa mengalami gejala sakau atau kejang-kejang. Jangan-jangan justru antirokok yang punya gejala sakau karena narasi yang selama ini mereka gembor-gemborkan ternyata dengan mudah dipatahkan? Wallahu A’lam Bishawab.

Bagas Nurkusuma Aji