Press ESC to close

Pajak Rokok Untuk IKN Nusantara

Pajak rokok telah ditetapkan Presiden Jokowi salah satu dari 13 jenis pajak khusus Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang dapat dipungut oleh Otoritas Ibu Kota Nusantara. Produk tembakau yang kerap menjadi kontroversi kesehatan ini terdaftar sebagai bagian dari sumber dana untuk persiapan serta penyelenggaraan IKN.

Penjelasan tentang 13 jenis pajak khusus IKN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17/2022. Dari sisi ini, kita dapat menyimpulkan bahwa produk legal bernama rokok (lagi-lagi) menjadi andalan bagi negara, dalam konteks ini turut mengongkosi penyelenggaraan IKN. 

Tak dipungkiri memang, industri rokok di Indonesia memiliki nilai strategis dari sisi ekonomi. Dari sisi pungutan pajak dan cukainya tiap tahun berkontribusi tinggi dibanding sektor lain. Terbukti dengan dijadikan sumber dana yang dipungut Otorita IKN untuk kelangsungan ibu kota baru di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.

Perlu diketahui, objek pajak dari produk rokok yaitu merujuk pada konsumsi rokok. Berbeda dengan pungutan cukai, objek cukai rokok atau yang biasa disebut Cukai Hasil Tembakau adalah pungutan terhadap produk berbasis tembakau. 

Terkait regulasinya diatur dalam UU No. 28/2009 Pasal 1. Berdasar beleid ini pula, pungutan pajak untuk produk rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.

Kendati pajak dan cukai yang dipungut dari rokok merupakan pungutan yang berbeda, berdasarkan Pasal 27 UU No. 28/2009, pajak rokok dipungut oleh instansi yang berwenang memungut cukai rokok bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.

Sebagaimana kita ketahui juga, selama 3 tahun terakhir dari tahun 2019 hingga tahun 2021, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata telah memenuhi 105,2% dari target setiap tahunnya. Jika diperinci lanjut, pada tahun 2019 penerimaan CHT telah mencapai Rp 164,87 triliun, di tahun 2020 mencapai Rp 170,24 triliun dan pada tahun 2021 telah mencapai Rp 188,81 triliun.

Baca Juga:  Tembakau Mulai Tidak Terserap Meski Tarif Cukai Belum Naik

Sementara pada tahun 2022 ini, terhitung hingga Maret saja, penerimaan CHT sudah mencapai Rp 56,84 triliun atau sebesar 26,5% dari target APBN di tahun 2022. Diakui oleh pemerintah sendiri, bahwa sektor CHT ini mempunyai kontribusi penting bagi APBN setiap tahunnya. Peningktan trennya telah membuktikan bahwa perokok merupakan penyumbang devisa bagi kas negara.

Namun ironisnya, keberadaan perokok sebagai pasar (sektor hilir industri) kerap menghadapi perlakuan diskriminatif. Seperti diasingkan dari ruang bersama dengan beragam dalih pengendalian. Produk tembakau ini telah dicap sebagai musuh bersama yang didorong oleh kepentingan pengendalian tembakau global. 

Dalam perkara mengonsumsi produk rokok, masyarakat kerap dihantui isu kesehatan dan kampanye antirokok yang menyebut rokok sebagai biang kerok segala penyakit mengerikan. Jika kita tilik dari sisi ekonomi dan sosial budaya, pungutan pajak-cukai rokok kerap diprioritaskan untuk melumasi pembangunan, baik skala nasional maupun daerah.

Dalam konteks sumber dana bagi IKN, jika nasib perokok terus saja dirisak oleh berbagai tekanan agenda pengendalian tembakau. Bukan tidak mungkin, kelangsungan IKN di Kalimantan Timur mengalami sedikit ketimpangan yang jauh dari makna positif.

Katakanlah, jika pemerintah provinsi tidak memiliki keberpihakan terhadap sektor penyumbang devisa dari tembakau, tentu pungutan pajaknya tidak akan memberi nilai signifikan bagi kas daerah. Sejauh ini, setidaknya berdasar catatan Komunitas Kretek, terdapat dua daerah di Kalimantan Timur yang memiliki perhatian cukup obyektif terhadap perokok.

Dua daerah tersebut adalah kabupaten Kutai Timur dan Berau. Pemerintah daerah kedua kabupaten di provinsi Kaltim ini memaknai pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok dengan sikap yang fair. Sejak awal Perda KTR diberlakukan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sudah fokus untuk menyediakan ruang merokok yang nyaman di beberapa kantor pemerintahan termasuk kantor Bupati.

ruang merokok
Gedung Kantor Bupati Kutai Timur

Pemkab Kutai Timur sadar betul, menentukan kawasan terlarang tanpa menyediakan kawasan boleh merokok adalah kegagalan berfikir adil. Keberadaan ruang merokok di daerah ini dinilai layak dan sangat mengutamakan kenyamanan bagi perokok. Di kantor Bupati Kutai Timur, misalnya, terdapat peruntukan area bagi perokok yang lebih mirip dengan kafe ketimbang ruang merokok pada umumnya.

Baca Juga:  Bersikap Adil pada Iklan Rokok

Daerah kedua di Kaltim dalam memaknai KTR dengan bijak adalah pemerintah Kabupaten Berau. Kabupaten ini menjadi salah satu daerah yang tegas dalam hal penerapan aturan KTR. Di Berau, masyarakat dilarang merokok di sembarang lokasi.

Sosialisasi mengenai KTR sangat gencar dilakukan, siapapun yang kedapatan merokok di KTR akan menerima teguran hingga hukuman. Namun, perokok di Berau tidak perlu bingung karena ruang merokok dapat ditemukan di beberapa titik di tempat umum.

Fasilitas yang disediakan juga dinilai memenuhi harapan para perokok akan ruang merokok yang ideal. Keseriusan Pemkab Berau dalam mengakomodir hak perokok berhasil menekan jumlah pelanggaran terhadap Perda KTR. Tidak heran jika Pemkab Berau mengklaim keberhasilan penerapan aturan KTR di tahun 2017 mencapai 85%.

Setidaknya dari gambaran dua daerah ini, kita bisa menilai bagaimana perkara KTR dimaknai dengan baik di Kalimantan Timur. Provinsi inilah yang dijadikan lokasi ibu kota baru untuk negara kita nantinya. Jika dibandingkan dengan yang terjadi di Jakarta misalnya, gubernurnya justru mendiskreditkan keberadaan perokok. Tak tanggung-tanggung, aksi penutupan display rokok pun digelorakan di beberapa tempat, alih-alih ingin mewujudkan jargon kota yang bebas asap rokok. 

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *