Press ESC to close

Rokok Manchester, Ilegal Namun Idaman

Peredaran rokok non cukai di tengah mahalnya harga rokok membuat beberapa mereknya marak digemari di pasaran, salah satunya rokok Manchester. Jenis rokok putihan yang nama brand-nya serupa nama salah satu kota di Inggris ini memiliki beberapa varian.

Di daerah Batam, rokok ini bisa dengan mudah didapat, khususnya di warung-warung rokok eceran. Meski demikian, tak semua penjual rokok eceran mau mengeluarkannya, kalau tidak ada pembeli yang bertanya.

Manchester sebagai rokok putihan sejak tahun lalu juga sudah ramai dijual di marketplace. Konsumen dapat membelinya melalui online, keberadaan rokok ini memang cukup populer di kalangan penikmat rokok putihan.

Ada lima varian rokok Manchester yang diperjualbelikan. Rokok Manchester Merah, Reserve, Sapphire Blue, Lights, dan Menthol. Varian Manchester merah, Lights, dan Menthol konon jadi yang paling rame dibeli.

Meski statusnya adalah rokok import yang didatangkan dari dataran Britanian. Perusahaan JSS Tobacco Ltd yang bertempat di London, telah diketahui sebagai produsen SKM putihan ini. Tetapi perlu dicermati lanjut, bahwa rokok yang secara tampilan cukup elegan ini masuk ke Indonesia melalui Batam tidak secara resmi.

Umumnya rokok ini masuk melalui Batam, tahu sendiri lah ya, daerah Batam ini terbilang daerah yang dekat dengan negara tetangga. Sebagian besar rokok tanpa cukai yang tergolong rokok import masuk melalui daerah Batam. Jika kita tengah berada di Batam, akan dengan mudah kita menjumpai merek-merek rokok tanpa cukai yang cukup digemari masyarakat, tak terkecuali rokok putihan ini.

Di Indonesia sendiri, ketika harga rokok semakin mahal, sebagai konsekuensi dari kenaikan cukai yang begitu eksesif. Terbuka celah pasar penikmat rokok dengan harga yang lebih terjangkau. Di sini salah satu keunggulan rokok polosan alias tanpa cukai mendapatkan konteksnya.

Baca Juga:  Inilah Bungkus Rokok Unik di Era Kekinian

Rokok polosan selain memiliki keunggulan dari sisi harga yang lebih murah setengah di bawah rokok-rokok resmi di pasaran, keberadaannya juga kerap mengandalkan teknik pemalsuan. Mulai dari pemalsuan pita cukai, dan yang tak kalah sering juga pemalsuan merek dagang hingga kemasannya.

Menurut kabar yang beredar, rokok ini di penjual secara eceran ada yang dibandrol seharga Rp 10.000. Ini terjadi di daerah Batam. Kalau di marketplace harganya tentu tidak segitu, ada di kisaran Rp 35.000.

Sejak Maret lalu, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan terkait maraknya peredaran rokok yang ditenggarai tidak membayar cukai di Batam, Kepulauan Riau, pihaknya langsung berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Bea Cukai Batam.

Melalui Kepala Bidang Pencegahan Bea Cukai Batam, pihaknya memerintahkan untuk segera ditindaklanjuti berkoordinasi dengan Bidang Penegakan, supaya rokok-rokok yang ilegal itu dapat segera disita.

Lebih lanjut menurut Lagat, kenapa hal itu harus dilakukan? Karena sudah sangat jelas, berdasarkan ketentuan hukumnya dapat menjerat pelakunya dengan Undang-Undang Cukai dan Undang-Undang Bea Masuk.

Anehnya, sampai sekarang para pihak terkait belum juga mengetahui siapa gembong di balik peredaran rokok buatan JSS Tobacco LTD yang marak di Batam. Sejatinya jika mau mengenal atau menjajaki lebih jauh tentang rokok ini, bisa diakses melalui laman situs dagang sigaret Manchester region asia.

Upaya penegakan maraknya rokok polosan di Indoesia belakangan ini cukup masif dilakukan. Seperti halnya yang kami angkat ke dalam artikel beberapa hari lalu. Upaya pemberantasan rokok non cukai dengan mengusung jargon gempur rokok ilegal, jelas mengisayaratkan adanya komitmen Bea Cukai dalam kinerja penegakannya.

Baca Juga:  Kualitas Tembakau Indonesia Jadi Alasan Impor Tembakau

Tetapi lagi-lagi, bagi kita konsumen, keberadaan rokok resmi di pasaran saja sudah cukup mahal. Bahkan, semakin sulit terjangkau. Hal ini akibat regulasi cukai yang tiap tahun dibuat naik tarif CHT-nya.

Tidaklah mengherankan jika banyak konsumen beralih, dari membeli rokok resmi ke rokok non cukai. Iya soalnya jauh lebih terjangkau toh. Salah dua di antaranya, ya sigaret Manchester ini. Sekalipun berstatus tidak resmi, entah karena tidak membayar bea masuk ataupula tidak bercukai. Ya konsumen tahunya rokok ini cocok dikonsumsi, dan marak digemari.

Pada prinsipnya, upaya penegakkan rokok ilegal memang sudah seharusnya dilakukan, mengingat ada amanat hukum yang diemban. Namun, yang menjadi catatan kritis di sini, mestinya pemerintah jauh lebih cermat memahami kenapa kondisi ini bisa terjadi.

Artinya, ini bukan melulu soal eksposure dari kinerja aparat yang harus dimasifkan, perlu ada tindakan strategis di level hulu regulasi. Agar pasar ilegal semakin sempit dan tak berpeluang seperti yang marak sekarang ini.

 

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *