6 Aturan Inkonstitusional dalam PP 109/2012 Pada 24 Desember 2012 silam, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.