
Setiap Manusia Dianugerahi Akal dan Pikiran, Kecuali Perokok yang Merokok Sambil Berkendara
Merokok sambil berkendara padahal sudah dilarang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Tapi masih banyak orang bodoh yang melanggarnya?

Merokok sambil berkendara padahal sudah dilarang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Tapi masih banyak orang bodoh yang melanggarnya?






Pendapat Kretekus

Merokok sambil berkendara padahal sudah dilarang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Tapi masih banyak orang bodoh yang melanggarnya?

Diakui atau tidak, merokok masih menjadi kebiasaan banyak orang. Bahkan rokok adalah “hiburan” sederhana yang bisa dijangkau oleh banyak orang. Mau itu kelas bawah, menengah,

Suatu saat ketika sedang berselancar di sosial media, saya menemukan unggahan yang menjadikan piring sebagai tempat asbak. Di situ diperlihatkan ada banyak sekali abu dan

Merokok merupakan aktivitas legal yang di mana setiap orang memiliki hak tersebut dan dilindungi oleh undang-undang. Merokok bukanlah suatu hal yang negatif, lebih jauh dari
Keragaman IHT

Bagi saya rokok bisa mengingatkan pada seseorang. Seperti menyimpan memori. Saya pun masih ingat betul di mana bapak saya menjadikan rokok Djarum Super sebagai rokok

10 November selain diperingati sebagai Hari Pahlawan, Kabupaten Temanggung turut memperingati Hari Ulang Tahunnya. 2025 ini, daerah yang digadang-gadang sebagai Negeri Tembakau ini memperingati Hari

Disclaimer: Tulisan ini mengandung spoiler film Pangku yang sedang diputar di bioskop. Jika Anda tak masalah dengan spoiler, silakan lanjutkan membaca. *** Menonton film Pangku

Di antara moralitas dan realitas hidup yang keras, para perempuan yang jadi janda muda, korban kekerasan rumah tangga, atau ditinggal suami tanpa nafkah bertaruh nasib
Editorial Komunitas Kretek

Tembakau Sintetis, atau sering disebut sinte/nyinte adalah tembakau yang dicampur dengan zat terlarang. Efeknya bisa menyebabkan kematian.

Komunitas Kretek dengan tegas menolak rancangan Peraturan Kementerian Kesehatan yang ingin menyeragamakan kemasan produk tembakau, dalam hal ini bungkus rokok, menjadi polosan. Karena akan ada

Komunitas Kretek dengan tegas menolak seluruh pasal terkait tembakau di PP Nomor 28 Tahun 2024. Karena dapat dipastikan aturan tersebut merugikan banyak pihak terutama dari

Kebijakan cukai rokok yang keliru dari Sri Mulyani membuat penerimaan cukai rokok tahun 2023 turun. Melihat hasil penerimaan cukai rokok yang turun pada tahun 2023,