
Komunitas Kretek Minta Disediakan Tempat Khusus Merokok
JAKARTA – Komunitas Kretek, menuntut disediakannya tempat khusus merokok di tempat kerja, tempat umum, instansi pemerintah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang tertuang dalam

JAKARTA – Komunitas Kretek, menuntut disediakannya tempat khusus merokok di tempat kerja, tempat umum, instansi pemerintah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang tertuang dalam

Komunitas Kretek menyatakan bahwa aksesi pengendalian tembakau atau aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) selain akan terdampak langsung pada petani, juga akan merugikan hak-hak

Perusahaan rokok PT HM Sampoerna Tbk akan menutup dua pabrik Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Jember dan Lumajang, 31 Mei mendatang. Peristiwa itu bertepatan dengan

Rabu, 15 Januari 2014 kemarin, bertempat di Auditorium Institut Francais Indonesia, Jalan Sagan nomor 3, Yogyakarta, Layar Nusa dan Pustaka Sempu bekerjasama dengan Forum Film

Kampanye pembatasan merokok yang kini makin gencar mendapat tanggapan dari sebuah gerakan yang menamakan diri Komunitas Kretek. Mereka menyatakan aktivitas merokok sebagai sebuah hak konstitusi

Berawal dari kegelisahan terhadap semakin hancurnya komoditas unggul nusantara akibat ekspansi negara-negara barat. Generasi penerus bangsa, salah satunya komunitas Mural di Kabupaten Jember, mengekspresikan keprihatinannya

Kampanye antirokok perlu konsensus, bukan hanya dibilang haram atau merusak kesehatan. Sebab jika tidak diwaspadai secara politis mudah ditunggangi kepentingan bisnis global yang akan mematikan

Komunitas Kretek menyosialisasikan kretek tidak secara umum sebagai rokok, tapi lebih dari itu, kretek sebagai identitas dan simbol kebudayaan Indonesia. JIKA Kuba dikenal di dunia