
Bagi orang yang mikirnya masih waras, merokok sambil berkendara adalah perbuatan yang seharusnya dihindari. Tapi realitanya tidak sedikit orang yang masih melakukan itu. Padahal jelas bahwa perbuatan itu mengganggu kenyamanan pengendara lain. Bukan pada asap rokoknya. Sebab kalau asap bisa langsung kebawa angin. Tapi yang menjadi persoalan itu terletak pada bara dan abunya.
Sudah semestinya pula kita tidak menormalisasi aktivitas orang yang merokok sambil berkendara. Meskipun kita adalah seorang perokok, tapi jadilah perokok yang santun. Salah satunya dengan tidak merokok saat berkendara.
Belakangan, ada salah seorang warga bernama Syah Wardi yang melakukan gugatan terhadap pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dirinya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menambah sanksi bagi orang yang merokok sambil berkendara.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor 13/PUU-XXIV/2026. Dilansir dari Detik.com berikut bunyi pasal yang digugat pemohon:
Pasal 106 ayat (1):
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pasal 283:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Alasan Pemohon
Pemohon mengatakan bahwa jalan raya adalah ruang publik yang mengandung risiko tinggi terhadap keselamatan. Dia menyatakan bahwa regulasi yang menyangkut jalan raya tak boleh multitafsir.
“Setiap kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat yang fatal dan irreversibel, berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen,” ujarnya dilansir dari Detik.com.
Pemohon mengatakan bahwa pasal yang sudah ditetapkan tidak secara jelas menyebut perbuatan yang dianggap mengganggu konsentrasi itu seperti apa. Dirinya mengatakan bahwa pasal tersebut juga tidak menjelaskan secara detail tingkat gangguan konsentrasi yang termasuk pelanggaran.
“Dalam praktik, kekaburan frasa ‘penuh konsentrasi’ menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda, di mana suatu perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang,” kata Syah Wardi dilansir dari Detik.com .
Atas dasar tersebut pemohon meminta MK untuk:
- Menyatakan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai secara tegas bahwa kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi melarang secara mutlak setiap perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain, termasuk perbuatan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor
- Menyatakan Pasal 283 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai wajib menerapkan Pemaknaan Maksimal terhadap besaran denda dan masa kurungan bagi pelanggar yang merokok saat berkendara demi tegaknya supremasi hukum dan terciptanya efek jera yang nyata;
- Menyatakan Pasal 283 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa selain sanksi pidana, terhadap pelanggar yang merokok saat berkendara wajib dikenakan Sanksi Tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik;
- Menegaskan bahwa pemberian Sanksi Tambahan dan penerapan Pemaknaan Maksimal dalam penegakan Pasal 283 tersebut merupakan instrumen perlindungan hukum yang adil bagi warga negara untuk mendapatkan lingkungan jalan raya yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman fisik akibat residu pembakaran rokok (abu dan bara);
- Menyatakan bahwa kegagalan negara dalam menerapkan sanksi yang berat dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara adalah bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Tentu saya setuju jika MK mau bersedia mengabulkan permohonan itu. Toh hukuman sanksi sosial masih batas wajar. Sebab sekali ini demi terciptanya ruang publik yang aman. Jangan lupa juga ditambahkan pasal yang menyangkut kendaraan roda empat. Karena tidak sedikit ditemukan pengemudi mobil yang merokok dengan membuang puntung ke jalan raya. Kalau disediakan asbak di dalam mobil sih ndakpapa.
Juru Bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin
BACA JUGA: Hanya Orang Goblok yang Merokok Saat Berkendara
- Mahkamah Konstitusi Digugat Untuk Menambah Sanksi Kerja Sosial bagi Orang yang Mengemudi Sambil Merokok - 8 January 2026
- Kawasan Tanpa Rokok Adalah Bentuk Ketidakadilan Sejak dalam Pikiran - 23 December 2025
- Memangnya Apa yang Salah dari Ferry Irwandi dan Influencer Lain yang Merokok? - 22 December 2025
Leave a Reply