×

Apakah Merokok Bisa Membatalkan Puasa?  

Sering orang bertanya, apa merokok bisa membatalkan puasa? Jawabannya tergantung mazhab masing-masingyang dianut atau dipercayai.

Dalam Artikel Ini

apa rokok membatalkan puasa

Dalam Artikel Ini

Ramadhan sudah berjalan beberapa hari, dalam bulan puasa ini menjadi momen untuk semua orang termasuk kita sebagai kretekus membuktikan kepada banyak orang bahwa merokok bukanlah candu, sebab tidak mungkin kita merokok saat berpuasa. Tetapi, banyak orang bertanya-tanya mengenai apakah merokok bisa membatalkan puasa?

Puasa sendiri adalah tentang menahan diri, itu yang disampaikan oleh para ulama. Salah satu hal yang membatalkan puasa dan harus dihindari adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka secara sengaja. Baik makanan, minuman, atau obat. Asap atau uap, dari mayoritas ulama tidak membatalkan puasa jika dihirup. Karena hat tersebutlah ketika kita menghirup uap masakan yang beraroma puasa kita tidak akan batal. Begitu Pula dengan menghirup asap rokok juga dapat dinilai tidak membatalkan puasa, yang batal adalah sang perokok tersebut.

Para ulama empat mazhab juga telah membahas mengenai hal ini. Semuanya mengatakan bahwa hukum merokok saat waktu puasa adalah dapat membatalkan puasa. Berikut pendapat ulama dari empat mazhab.

Mazhab Syafi’i

Ulama Syafi’iyyah, Syekh Sulaiman dalam kitab Hasyiyatul Jamal membagi asap atau uap menjadi dua, yakni yang membatalkan puasa dan yang tidak membatalkan. Asap yang membatalkan puasa menurut Syekh Sulaiman adalah asap yang dihisab (rokok), sedangkan yang tidak membatalkan adalah asap dari masakan.

“Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilih. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (merujuk ulama karena kuat argumennya),” jelas Syekh Sulaiman seperti dinukil Iqbal Syauqi al Ghifary dalam buku “Agar Tak Hanya Lapar dan Dahaga: Panduan Puasa Ramadhan Sehat dan Berkah.”

Baca Juga:  Cukai Rokok Kretek Tangan Tak Naik, Ini Alasannya

Mazhab Hambali

Dijelaskan dalam buku Step by Step Puasa Ramadhan bagi Orang Sibuk karya Gus Arifin, pendapat Imam Hambali menyatakan merokok dapat membatalkan puasa. Mazhab ini meyakini sesuatu (benda) yang tertelan ke perut atau melalui pembuluh nadi, beberapa lubang di tubuh secara sengaja, tindakan tersebut menyebabkan puasanya batal. Benda yang dimaksud dalam hal ini adalah makanan, minuman, dahak, obat, tembakau, kerikil, atau merokok.

Mazhab Hanafi

Dikutip dari buku Fiqih Sunnah Wanita oleh Syaikh Ahmad Jad, para pengikut Imam Hanafi menetapkan merokok sebagai perkara yang umum, seperti halnya berkumur. Hal ini dijelaskan melalui sebuah kisah saat seseorang yang bertanya kepada Syekh Hasanain Makhluf perihal merokok di siang hari Ramadhan. Syekh pun menjawab,

“Para pengikut Imam Hanafi telah menetapkan bahwa merokok bersifat umum. Jika ia masuk ke tenggorokan orang yang sedang berpuasa dengan tidak menyengaja nya, maka puasanya tidak batal karena ketidakmampuan orang tersebut untuk menjaganya. Hal ini seperti sifat basah yang tertinggal di dalam mulut setelah seseorang berkumur. Ini dikarenakan seseorang tidak dapat menghindari hal ini. Adapun ia memasukkan asap ke dalam tenggorokannya dengan sengaja, maka memasukannya ini dapat membatalkan puasanya, karena adanya kemampuan untuk menghindari hal tersebut.”

Baca Juga:  Cukai Rokok Ilegal adalah Keputusan yang Bijak Bagi Industri Hasil Tembakau

Mazhab Maliki

Dilansir dari buku Fiqih Puasa: Memahami Puasa, Ramadhan, Zakat Fitrah, Hari Raya, dan Halal bi Halal karya Gus Arifin, Imam Maliki berpendapat segala sesuatu yang memasuki tenggorokan melalui mulut, hidung, ataupun telinga, secara sengaja dan tidak disengaja, seperti air dan sejenis asap rokok, maka puasanya batal.

Dari penjelasan diatas sudah jelas bahwa merokok dapat membatalkan puasa dan tidak menjadi haram. Karena, merokok di bulan puasa, selama itu dilakukan di luar waktu ibadah puasa, tidak membuatnya menjadi haram. Wajar ketika berpuasa ada keinginan untuk merokok, sama halnya kita ada keinginan untuk makan dan minum.

Bagi kami kretekus, tidak merokok saat menjalani waktu ibadah puasa itu yaa biasa saja, tidak ada masalah sama sekali. Dengan puasa ini menjadi bukti bahwa rokok bukanlah candu. Selayaknya orang yang menjalani puasa, kadang hadir rasa lapar dan dahaga, tetapi kita tetap bisa menjalaninya. Pun dengan rokok, bahkan ketika mulut asam pun, kita tetap bisa menjalaninya. 

Penulis: Gandi Naufal Faroz

BACA JUGA: Berhenti Merokok di Bulan Puasa