×

Cukai Rokok Ilegal adalah Keputusan yang Bijak Bagi Industri Hasil Tembakau

Purbaya Yudhi Sadewa membuat gebrakan baru: melegalkan rokok ilegal. Ini adalah kebijakan terbaik untuk menyelamatkan Industri Hasil Tembakau.

Dalam Artikel Ini

Purbaya menambah layer cukai untuk rokok ilegal menjadi legal

Dalam Artikel Ini

Industri Hasil Tembakau telah bertahun-tahun diporak-porandakan oleh orang yang bernama Sri Mulyani. Bagaimana tidak? Ketika menjabat menjadi menteri keuangan dia selalu menaikan cukai rokok setiap tahunnya. Kenaikannya pun tidak main-main, sekitar 10%. Lalu kemudian Sri Mulyani diganti pada September lalu. Sekarang giliran Purbaya Yudhi Sadewa yang memegang kendali keuangan negara, termasuk mengurus regulasi di Industri Hasil Tembakau.

Saya tidak akan berkomentar mengenai langkah Purbaya di sektor lain. Kalian mau mengkritik dia silakan saja. Tapi dalam Industri Hasil Tembakau, sependek ini Purbaya masih berpihak. Salah satu bukti konkritnya adalah dengan tidak menaikan cukai rokok di tahun 2026.

Semoga kebijakan ini masih diperlakukan setidaknya sampai tiga tahun ke depan. Cukai rokok butuh dimoratorium. Tidak boleh naik. Hal ini demi menjaga keberlangsungan Industri Hasil Tembakau yang sebelumnya sudah dihancurkan oleh Sri Mulyani. Tapi mengenai cukai rokok apakah akan naik lagi atau tidak, kita lihat dan kawal sampai akhir tahun nanti. 

Gebrakan Menkeu Purbaya: Melegalkan rokok ilegal

Belakangan, Menkeu Purbaya sedang mau melakukan gebrakan lagi di Industri Hasil Tembakau. Gebrakan itu adalah rencana membuat layer baru, khususnya bagi rokok ilegal. Kata Purbaya, peraturan ini disusun demi membuka ruang bagi pelaku usaha rokok ilegal agar dapat masuk ke jalur resmi dan beroperasi secara legal. Melalui penambahan layer cukai rokok baru ini, pelaku usaha tersebut diharapkan bisa memiliki skema tarif yang lebih sesuai dengan kapasitas usaha  rokok yang dibuatnya.

“Kita akan memastikan satu layer baru, mungkin masih didiskusikan ya. Untuk memberi ruang kepada yang ilegal-ilegal untuk masuk menjadi legal,” ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Rabu (14/1) seperti dikutip dari kontan.co.id.

Baca Juga:  Ritual Petik Tembakau di Lereng Sumbing

Masih kata Purbaya, ia menegaskan ketika pelaku usaha rokok ilegal bersedia bertransformasi menjadi legal, maka mereka juga turut dikenakan kewajiban cukai sebagaimana mestinya.

“Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti,” kata Purbaya.

Gagasan Purbaya berpotensi mengancam Padat Karya Sigaret Kretek Tangan

Tapi kemudian langkah Purbaya itu justru mendapatkan sorotan, termasuk di pihak Industri Hasil Tembakau. Tak sedikit pihak yang kemudian mewanti-wanti agar Purbaya lebih hati-hati ketika memberlakukan kebijakan ini. 

Misalnya Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto mengatakan bahwa  penambahan layer baru dalam struktur cukai rokok yang dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan industri Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Tidak hanya Sofwan, Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto di Malang, Jawa Timur, turut khawatir jika Jika penambahan layer tarif cukai rokok terealisasi, akan mematikan usaha industri hasil tembakau (IHT) legal produsen SKM golongan II, apalagi pemain rokok ilegal jumlahnya kemungkinan sangat banyak, sehingga menekan kinerja rokok resmi eksisting. 

Di mana posisi Komunitas Kretek terhadap kebijakan ini?

Pertanyaan lantas di mana posisi Komunitas Kretek dalam langkah Purbaya yang akan menambah layer baru bagi rokok ilegal. Kami mendukung langkah itu. Ada segundang alasan. Tapi sebelumnya bukannya kami mau membuat konflik horizontal terutama bagi mereka yang berada di garda pembela Industri Hasil Tembakau. Tapi kami punya alasan kenapa kami mendukung kebijakan Purbaya itu. 

Sebab harus diakui dulu bahwa rokok ilegal tidak akan mati. Mereka terus ada dan bahkan berlipat ganda. Tidak mungkin rokok ilegal ini mati. Kenapa? Ya karena kebijakan pusat yang sudah sejak lama tidak berpihak ke Industri Hasil Tembakau: menaikan cukai setiap tahunnya. IHT sudah hancur karena kenaikan cukai rokok itu. Dampaknya jelas ke petani tembakau dan cengkeh yang kemudian kesulitan menjual hasil panennya. Termasuk pabrikan yang kemudian diambang gulur tikar. 

Baca Juga:  Komunitas Kretek Mengecam  Sikap Aliansi Masyarakat Tembakau

Oleh karena itu, produsen rokok ilegal ini harus ditertibkan. Salah satunya adalah dengan membuat layer baru yang sekiranya sesuai dengan mereka. Pun juga rokok ilegal kan pakai tembakau, walaupun yang dipakainya adalah tembakau yang bukan kualitas bagus. Misal tembakau bagian daun bawah. Sehingga mereka turut membeli tembakau ke petani dan setidaknya tembakau bawah ini masih laku untuk serapan rokok ilegal.

Oleh karena itu Komunitas Kretek turut memikirkan nasib petani. Mengenai pasar yang mungkin nantinya memilih rokok murah, ya pada akhirnya hal ini akan menjadi “persaingan” antar pengusaha. Di mana para pengusaha baik rokok legal maupun rokok ilegal yang nantinya sudah ditertibkan akan berkompetisi di pasar. Sehingga sekali lagi kami mendukung langkah kebijakan penambahan layer cukai bagi rokok ilegal. 

 

Juru Bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin

BACA JUGA: Rokok Smith, Bonte, Marbol dan Rokok Ilegal lainnya Bisa Merajalela Karena Ulah Anti Rokok 

 

Khoirul Atfifudin