×

Setiap Manusia Dianugerahi Akal dan Pikiran, Kecuali Perokok yang Merokok Sambil Berkendara

Merokok sambil berkendara padahal sudah dilarang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Tapi masih banyak orang bodoh yang melanggarnya?

Dalam Artikel Ini

video viral merokok sambil berkendara

Dalam Artikel Ini

Beredar kompilasi video dari media kompas, yang memperlihatkan orang merokok sambil berkendara. Video ini viral dan banyak diperbincangkan di media sosial. Salah satu video juga menunjukkan selain merokok sambil berkendara sang pengendara juga membawa anaknya yang masih balita dan tidak memakai helm. Mirisnya lagi ketika ditegur, orang-orang tersebut marah-marah tidak terima dan melakukan kekerasan kepada orang yang menegurnya.

 

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kompas.com (@kompascom)

 

Aturan larangan merokok sambil berkendara

Merokok saat berkendara melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Memang, setiap orang memiliki hak untuk merokok dan hak tersebut dilindungi undang-undang. Tetapi, kita juga harus memperhatikan lingkungan sekitar dan di mana kita merokok. Di mana pun tempatnya kita harus menjadi perokok santun, tidak merokok di jalan, di dekat anak kecil, dan yang paling penting merokok di tempat yang layak.

Mungkin sebuah pertanyaan muncul dari masing-masing kita. Kenapa ya, walaupun sudah ada undang-undang yang mengaturnya, tetapi masih ada saja orang yang merokok sambil berkendara? Jawabannya adalah merokok sambil berkendara merupakan sebuah kecenderungan yang dipicu oleh lemahnya aturan publik dan etika publik. Meski dalam undang-undang yang mengaturnya menyebutkan bahwa melanggar aturan tersebut akan dikenai ancaman denda hingga Rp750.000 atau kurungan tiga bulan, kebiasaan itu tetap dilakukan.

Baca Juga:  4 Hal yang Menyenangkan dari Perokok Santun

Kurangnya ketegasan aparat penegak hukum

Kurangnya ketegasan dari aparat penegak hukum juga menjadi salah satu faktor penyebab kebiasaan merokok saat berkendara masih dilakukan. Walaupun sudah ada undang-undangnya tetapi selama ini yang terjadi aparat lebih fokus menilang pelanggaran lain seperti tidak membawa SIM, tidak memakai helm, lawan arah, sedangkan pengendara yang merokok hanya mendapat teguran.

Jarang ditemukan aparat menilang pengendara yang merokok di jalan. Jika pemerintah dan aparat tidak segera menindaknya dengan tegas, akan banyak orang yang terus melakukan kebiasaan tersebut karena tidak merasa jera.

Selain lemahnya aturan, merokok saat berkendara juga disebabkan oleh lemahnya kesadaran masyarakat mengenai betapa pentingnya saling menghargai dan menghormati orang lain ketika di ruang publik, serta kesadaran untuk menciptakan ruang aman dan nyaman untuk semua.

Tidak semua orang merokok dan nyaman dengan asap rokok. Merokok pada tempat yang sudah disediakan. Tetapi, dibeberapa tempat pun penyediaan ruang khusus merokok yang dibangun oleh pemerintah terkadang kurang layak. Jadi kurang begitu efektif untuk mencegah orang yang merokok sembarangan dan mengganggu kenyamanan orang lain.

Baca Juga:  Merokok Saat Berkendara, Apa Nikmatnya?

Mari saling mengingatkan untuk tidak merokok sambil berkendara

Sebagai perokok santun, kita juga harus menegur perokok lain ketika sudah mengganggu kenyamanan orang lain. Tetapi, ketika menegur pun harus dengan cara yang baik. Tidak dengan cara arogan seperti di video yang langsung menyiramnya. Memang benar merokok di jalan itu salah, tetapi menegur dengan cara yang arogan seperti itu juga tidak dibenarkan. Sebagai perokok santun harus bijak dalam mengambil sikap ketika menemukan kejadian seperti di video tersebut. Semakin banyak perokok santun yang peduli akan lingkungan sekitar, maka akan membuat masyarakat lain teredukasi dan berpikir ulang ketika hendak melakukan kebiasaan buruk. Seperti merokok saat berkendara. dan kebiasaan lainnya yang merugikan orang lain.

 

Penulis: Gandi Naufal Faroz

BACA JUGA: Betapa Bodohnya Orang-orang yang Merokok Sambil Berkendara

Gandi Naufal Faroz