Jangan pernah tanya apa yang pemerintah berikan untuk keberlangsungan Industri Hasil Tembakau. Tapi tanyakan apa yang telah mereka renggut dari Industri Hasil Tembakau. Sebab tidak ada habisnya membicarakan bagaimana pemerintah Indonesia terus menghajar industri hasil tembakau melalui regulasi. Dari mulai cukai rokok yang terus dinaikan, larangan promosi dan iklan, kawasan tanpa rokok yang tidak manusiawi, dan yang paling baru adalah pembatasan tar dan nikotin.
Sejarah Regulasi dan Wacana Pembatasan Tar dan Nikotin
Dulu ada aturan lama PP 81 tahun 1999 sempat mengatur batas maksimal nikotin 1,5 mg dan tar 20 mg per batang. Namun di era Gus Dur dan Megawati aturan itu dianulir yang membuat rokok kretek bisa bernafas lebih lega seperti sekarang. Bukanya terus dirawat tapi ada gebrakan dari pemerintah untuk membatasi kandungan nikotin dan tar pada produk tembakau. Hal itu sebagai salah satu poin dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tapi aturan itu justru mengabaikan realitas sosial dan ekonomi nasional.
Sebab dari awal wacana sampai hari ini berbagai bentuk penolakan dan keberatan muncul dari berbagai elemen masyarakat. Misalnya penolakan ada dalam forum Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Nikotin dan Tar yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta, Selasa (10/03/26).
Ancaman Kematian bagi Rokok Kretek Tangan
Bagaimana tidak, ketika tar dan nikotin dibatasi maka kretek sudah akan dibabat habis. Sebab pembatasan itu sangat tidak masuk akal karena wacana pembatasannya yakni nikotin maksimal 1 mg sedangkan tar maksimal 10 mg. Dan kita bisa lihat rokok kretek yang selama ini beredar jauh di atas itu. Misalkan saya kasih contoh pada 76 Mangga. Di situ memuat tar di 2,3 mg dan nikotin 37 mg. Kretek tangan lainnya juga kurang-lebih serupa.
Jadi dengan adanya aturan ini maka kretek tangan sudah pasti tidak ada diproduksi lagi. Kalaupun diproduksi ya jauh dari apa yang ada sekarang. Dan kita sebagai konsumen sudah jelas tidak bisa lagi menikmati kemewahan rokok-rokok kretek itu.
Petani Tembakau dan Jutaan Pekerja Menjadi Korban
Selain itu ada banyak sekali dampak yang ada dari pembatasan tar dan nikotin. Yang paling nyata 6 juta orang yang menggantungkan hidupnya dari Industri Hasil Tembakau akan kehilangan pekerjaannya. Padahal kita sama-sama tahu sudah beberapa tahun ke belakang dan mungkin di waktu yang tidak ditentukan, mencari pekerjaan itu sedang susah. Lha ini sudah ada jutaan orang yang bisa hidup dari industri hasil tembakau malah mau dimatikan oleh pemerintah. Wakil rakyat macam apa ini.
Tidak hanya dari sektor buruh saja, nasib petani tembakau dan petani cengkeh juga tidak kalah mengenaskan. Mereka paling rentan dirugikan karena lebih dari 95% produksi tembakau dan cengkeh nasional diserap oleh industri kretek. Dan dampak lainnya adalah budaya dari rokok kretek otomatis akan hilang akibat kebijakan pemerintah sendiri.
Siapa yang Diuntungkan dari Matinya Kretek?
Justru ketika aturan ini disahkan, maka yang paling akan diuntungkan adalah antek-antek asing. Siapa kah mereka itu? Adalah pelaku industri rokok putih. Rokok yang sama sekali tidak memakai cengkeh.
Bahkan tembakaunya tak jarang dari luar negeri. Kalau sampai rokok putih menguasai pasar rokok di Indonesia tentu kretek sudah tidak lagi eksis dan kita akan menjadi budak di negeri sendiri.
Juru Bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin
BACA JUGA: Memahami Nikotin dan Tar



