Di Indonesia merokok masih menjadi aktivitas legal. Tapi bukan berarti semua tembakau boleh dihisap. Salah satu tembakau yang tidak boleh dihisap adalah tembakau sintetis, sebuah jenis tembakau yang merujuk pada bahan herbal yang telah dicampur dengan zat sintetis psikoaktif.
Memang sekilas dari penampakannya tembakau sintetis sama saja dengan tembakau pada umumnya. Tapi yang membedakan adalah tembakau sintetis ini terbuat dari tembakau kering yang dicampur dengan cairan kimia terlarang dengan cara disemprotkan. Cairan kimia tersebut di antaranya: AB-CHMINACA, FUB-AMB, dan 5 Fluoro-ADB. Cairan-cairan kimia tersebut dilarang oleh hukum, dan itulah yang membuat tembakau satu ini menjadi barang ilegal. Kandungan didalamnya itulah yang justru menjadikan tembakau sintetis jauh lebih berbahaya, baik bagi kesehatan fisik maupun mental.
Perlu diketahui bersama bahwa tembakau sintetis bukanlah alternatif sebab yang dihirup bukan hanya nikotin, melainkan senyawa kimia sintetis yang bekerja langsung pada sistem saraf pusat. Efeknya pun tidak dapat diprediksi dan berpotensi fatal.
Tembakau sintetis menawarkan efek yang meniru saat mengkonsumsi ganja. Tapi tembakau ini bedakarena secara struktur kimia berbeda dari ganja alami, tetapi bereaksi jauh lebih kuat di otak.
Karena diproduksi secara ilegal, tidak ada standar dosis, kualitas, maupun keamanan. Setiap lintingan bisa memiliki kadar zat aktif yang berbeda-beda, sehingga risiko overdosis sangat tinggi bahkan pada pemakaian pertama.
Efek Buruk tembakau sintetis bagi Kesehatan Fisik
Menghisap tembakau gorila dapat memicu berbagai gangguan fisik serius, antara lain:
- Gangguan Jantung dan Peredaran Darah
Zat kimia dalam tembakau sintetis dapat menyebabkan jantung berdebar ekstrem, tekanan darah melonjak drastis, hingga aritmia. Dalam banyak kasus, pengguna mengalami nyeri dada, pingsan, bahkan serangan jantung mendadak, termasuk pada usia muda. - Kerusakan Sistem Pernapasan
Asap tembakau gorila mengandung zat kimia beracun yang dapat merusak paru-paru. Pengguna berisiko mengalami sesak napas, batuk hebat, peradangan saluran napas, hingga gagal napas akut. - Gangguan Pencernaan dan Keracunan
Mual, muntah hebat, nyeri perut, dan diare sering dilaporkan. Dalam kasus berat, tubuh mengalami keracunan sistemik yang memerlukan perawatan intensif. - Risiko Overdosis
Tidak seperti tembakau pada umumnya efek tembakau sintetis bisa meningkat tajam dalam waktu singkat. Overdosis dapat menyebabkan kejang, kehilangan kesadaran, hingga kematian.
Dampak Serius terhadap Kesehatan Mental
Bahaya sinte bukan hanya menyerang organ tubuh ttetapi juga menghancurkan kesehatan mental penggunanya. Dilansir dari berbagai sumber dampak kesehatan mental setelah mengkonsumsi tembakau sintetis antara lain:
- Halusinasi dan Delusi
Pengguna dapat mengalami halusinasi visual dan pendengaran yang intens, disertai delusi berat. Kondisi ini sering memicu perilaku agresif atau tindakan berbahaya terhadap diri sendiri dan orang lain. - Kecemasan dan Serangan Panik
Efek zat kimia sering kali menimbulkan rasa takut berlebihan, paranoia, dan serangan panik yang ekstrem. Banyak pengguna merasa “kehilangan kendali” atas pikirannya sendiri. - Psikosis dan Gangguan Jiwa Berkepanjangan
Pada sebagian orang, terutama yang memiliki kerentanan mental, tembakau gorila dapat memicu psikosis akut. Yang lebih mengkhawatirkan, gangguan ini bisa bertahan lama bahkan setelah pemakaian dihentikan. - Ketergantungan dan Kerusakan Otak
Zat cannabinoid kimia ini memiliki potensi adiktif yang tinggi. Penggunaan berulang dapat mengubah cara kerja otak, menurunkan daya ingat, konsentrasi, serta kemampuan mengambil keputusan.
Risiko Sosial dan Hukum
Selain dampak kesehatan, tembakau gorila juga membawa konsekuensi sosial dan hukum yang berat. Karena tergolong narkotika atau zat psikoaktif ilegal, kepemilikan dan penggunaannya dapat berujung pada sanksi pidana.
Mengkonsumsi tembakau sintetis sama saja melanggar Pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Yang mana, setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun.
Juru Bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin
BACA JUGA: Industri Rokok Dalam Konser Musik di Indonesia
- Tembakau Sintetis atau Sinte itu Bisa Menyebabkan Kematian! - 27 January 2026
- Djarum 76 Apel Masih Jadi Rokok Paling Best Seller - 20 January 2026
- Rokok Smith, Bonte, Marbol dan Rokok Ilegal lainnya Bisa Merajalela Karena Ulah Anti Rokok - 19 January 2026



