Press ESC to close

Regulasi Soal Rokok Makin Diskriminatif

Regulasi terkait rokok di Indonesia memang mematikan. Sekalipun industri tembakau di Indonesia memberi banyak keuntungan bagi negara, namun regulasi yang dibuat justru sama sekali tidak membela keberadaan industri dan konsumennya.

Dari sekian banyak Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah yang tengah digogok, tidak sedikit aturan itu dibuat melebihi kewenangannya. Sebagaimana diketahui, perda adalah produk hukum turunan dari Undang-undang atau Peraturan Pemerintah. Hal ini berarti kewenangan perda tidak boleh melebihi apa yang diamanatkan peraturan diatasnya.

Dalam produk hukum terkait tembakau, maka yang dijadikan acuan bagi perda adalah PP 109/2012 dan UU Kesehatan 36/2009. Pada kedua regulasi acuan tersebut, jika ingin ditelisik, tidak terdapat ayat yang melarang konsumsi rokok bagi para perokok. Yang ada hanya pembatasan ruang untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok. Pun tidak ada ayat diskriminatif yang mengebiri hak masyarakat yang merokok.

Sebagai contoh, dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditemukan satu pasal yang mendiskriminasi hak perokok. Dalam Raperda tersebut, ditemukan pasal yang mengatur sanksi bagi orang merokok berupa pembatasan pelayanan administrasi kependudukan dan kesehatan. Hal ini jelas bertentangan dengan tujuan dibuatnya Raperda tersebut dan cacat hukum karena melebihi kewenangan dari perda itu sendiri.

Baca Juga:  Pelajaran untuk Perokok

Sanksi yang termuat dalam rancangan tersebut selain melebihi amanat Undang-undang, juga bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 karena tidak memandang perokok sebagai warga negara yang haknya sama dengan warga lainnya di mata hukum. Karena itu perda semacam ini jelas harus ditentang.

Selain itu, raperda yang dibuat Pemprov DKI Jakarta ini juga tidak banyak membahas ruang merokok yang diamanatkan Undang-undang. Raperda ini lebih banyak berisi larangan-larangan, mulai dari larangan merokok, iklan dan promosi rokok, serta penjualan rokok. Hal ini juga bertentangan dengan UU karena sejauh ini rokok adalah produk legal yang bisa diperjualbelikan.

Jika semua regulasi terkait rokok dibuat seperti raperda diatas, lebih baik buat saja peraturan yang menyatakan bahwa rokok adalah produk ilegal dan penjualannya dilarang. Jangan buat peraturan dengan dalih pembatasan jika realitasnya hanya ingin mematikan rantai produksi rokok. Jadi lebih baik nyatakan rokok ilegal, dan berikan penghidupan yang bagi mereka yang hidup dari rantai produksi rokok.

Aris Perdana

Warganet biasa | @arisperd