Press ESC to close

Anggaran Kesejahteraan Rakyat Bobol Karena Korupsi, Bukan Rokok

Gila, di tengah-tengah maraknya pemberitaan bahwa perokok membebani Anggaran Kesehatan Nasional, ternyata APBN kita sebesar 2,3 triliun jebol digarong oleh koruptor-koruptor melalui skema yang terstruktur, masif, dan tentunya tak punya hati nurani. Meski demikian, tetap saja perokok yang dituding sebagai beban bagi negara, bukan koruptor yang jelas-jelas bukan hanya membebani, tapi juga sudah sangat merugikan negara dan rakyatnya.

Sebenarnya perihal korupsi ini khalayak luas sudah mengetahui dampak signifikan dari korupsi. Salah satu dampak yang signifikan adalah program kesejahteraan yang dicanangkan pemerintah untuk rakyatnya akan terhambat.

Lalu apa hubungannya antara terhambatnya program kesejahteraan rakyat yang terhambat dengan korupsi?

Jadi begini rakyat Indonesia yang budiman, bahwa kita sebagai rakyat punya kewajiban untuk membayar pajak kepada negara. Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan rakyat. Dalam hal ini berdasarkan undang-undang, peruntukan pajak ditujukan untuk program-program pembangunan dan kesejahteraan rakyat secara umum, bukan secara pribadi-pribadi maupun golongan.

Adapun pendapatan Pajak Dalam Negeri terdapat beberapa jenis. Ada pendapatan pajak penghasilan (PPh),  pendapatan pajak pertambahan nilai (PPn) dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.

Untuk perokok misalnya, pajak yang disetorkan untuk negara atas konsumsi rokok disetor ketika perokok membeli rokok baik sebungkus maupun eceran, karena dikenakannya pajak pertambahan nilai (PPn) di dalamnya. Belum lagi ada cukai, PPh, dan pendapatan daerah dan retribusi pajak (PDRP). Begitu pula dengan konsumsi produk-produk lainnya, semuanya pasti dikenakan pajak.

Nah setoran pajak kepada negara tersebut kemudian masuk ke kas negara dan setiap tahunnya kemudian kita sebut sebagai APBN. Nah, APBN sendiri berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember).

Baca Juga:  Penghancuran Kretek oleh Philip Morris

Dari APBN inilah alokasi-alokasi anggaran program kesejahteraan rakyat akan dialokasikan. Nah, jika alokasi APBN untuk program kesejahteraan rakyat dikorupsi, tentu saja anggaran yang seharusnya dipergunakan maksimal untuk pelayanan kesehatan, pendidikan, pengentasan kemiskinan, percepatan infrastruktur, perluasan lapangan pekerjaan jadi tak maksimal.

Semisal kita ambil contoh kasus kerugian negara akibat kasus korupsi proyek E-KTP yang menimbulkan kerugian hingga 2,7 triliun. Jika alokasi APBN 2016 untuk biaya layanan kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) totalnya sebesar 67 triliun dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS adalah Rp 23 ribu, maka uang korupsi E-KTP sebesar 2,3 triliun setara dengan alokasi untuk 87 juta orang PBI BPJS.

Jumlah yang besar jika APBN sebesar 2,3 triliun tersebut dipergunakan untuk memaksimalkan program layanan kesehatan nasional. Namun kenapa khalayak umum tidak diberikan informasi seperti ini? Justru malah perokok yang seakan-akan dijadikan bumper untuk mengalihkan perhatian khalayak luas atas kerugian yang disebabkan oleh korupsi.

Padahal sangat jelas bahwa perokok juga sangat dirugikan ketika mereka membayar kewajiban pajak atas konsumsi rokok yang kemudian seharusnya uang setoran pajaknya digunakan oleh pemerintah untuk meningkatkan jaminan kesehatan nasional, malah dikorupsi untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Sudah dirugikan, eh malah dituding sebagai beban JKN, parahnya lagi banyak pula antirokok yang bilang kalau perokok tidak boleh mendapat akses JKN. Duh ini otaknya ditaruh di mana coba, memang yang bayar pajak antirokok doang? Memang perokok enggak bayar pajak? Kenapa enggak kita tuding bahwa koruptor saja yang tidak berhak mendapat akses JKN? Kan mereka yang mengebiri hak rakyat banyak atas program kesejahteraan rakyat.

Dan bagi yang sering menuding bahwa perokok adalah beban bagi JKN dan seakan-akan tak punya andil bagi peningkatan pelayanan kesehatan, perlu kalian ketahui bahwa anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan berasal dari harmonisasi dengan sumber dana lain (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Dana Pajak Rokok) yang berasal dari rokok, di bold kalau perlu kata rokoknya.

Baca Juga:  Kecap, Kretek, dan Rekayasa Regulasi

Tapi ya memang dasar anti rokok, kalau sudah benci dan terbentur kepentingan asing ya tetap saja dengan berbagai caranya harus tetap mengampanyekan bahwa rokok itu penuh dengan sisi-sisi buruk. Bahkan seakan-akan mencitrakan bahwa rokok dan perokok lebih jahat ketimbang korupsi dan koruptor. Jadi mau negara ini ambrol akibat korupsi, tetap saja nantinya yang akan dituding penyebab ambrolnya negara adalah rokok.

Maka saran saya adalah, kita abaikan saja apa yang tudingan-tudingan antirokok tersebut. Mari kita fokus kepada hal yang lebih penting untuk disikapi, yakni korupsi yang merajalela di negeri kita. Sebab sudah sangat jelas bahwa setoran dari sektor rokok ke kas negara yang jumlahnya hampir 170 triliun itu ternyata ada yang jebol akibat dikorupsi. Padahal itu bisa dipergunakan untuk banyak hal dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Kongkretnya, silakan tanya ke Komunitas Kretek, katanya mereka mau deklarasi perokok yang antikorupsi, kalau saya salah info, ya kita deklarasikan dalam diri masing-masing saja bahwa korupsi adalah musuh yang nyata dan harus diberantas.

Azami Mohammad

Doyan aksi meski sering dipukul polisi