Press ESC to close

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Malioboro: Mengintimidasi Ruang Gerak tanpa Dipenuhinya Hak

Sudah dua tahun berjalan sejak ditetapkan, peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di jalan Malioboro masih terus dijalankan hingga kini. Peraturan ini (KTR Malioboro) pertama kali ditetapkan pada 12 November 2020.

Sejak awal ditetapkan, peraturan tersebut langsung menuai kontroversi dikarenakan peraturan tersebut tak hanya berkaitan dengan hak merokok pengunjung, melainkan juga pedagang yang ada di kawasan Malioboro. Menilik esensialnya, peraturan tersebut dikeluarkan dalam rangka menciptakan udara yang bebas dari paparan asap rokok dan mengatur sedemikian rupa supaya perokok dapat merokok di tempat yang disediakan. Konsen pemerintah setempat mengenai komitmen terhadap KTR di Yogyakarta diwujudkan melalui adanya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Setelah berdinamika selama dua tahun, peraturan ini tampaknya masih belum mencapai apa yang diinginkan. Masih banyak pengunjung, pedagang, hingga tukang becak yang kedapatan merokok dengan santai di pedestrian Malioboro tanpa adanya teguran maupun pemberlakuan sanksi. Kurang berjalannya peraturan tersebut disebabkan oleh berbagai hal, salah satunya adalah komitmen petugas yang kurang.

Kawasan Malioboro secara operasional lapangan diawasi oleh dua tim petugas, yakni Jogoboro di sepanjang Pedesterian Malioboro dan PAM Budaya di area Titik Nol. Adanya petugas tersebut bertujuan untuk menertibkan segala aktivitas yang ada di kawasan Malioboro, salah satunya terkait aktivitas merokok.

Namun, pengawasan oleh petugas terkait merokok di kawasan tersebut masih kurang, terutama daerah pedestrian Malioboro. Di area pedestrian tersebut masih dapat dilihat seseorang melakukan kegiatan merokok, termasuk juga menjual rokok. Padahal, jika merujuk pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau.

Menurut seorang penjual rokok asongan paruh baya di Malioboro (nama sengaja tidak disebutkan), “Yang merokok disini gak diingetin (oleh petugas), saya juga nggak diingetin (oleh petugas untuk tidak berjualan), soalnya saya sudah kenal orang-orangnya (Jogoboro), tapi kalau PAM Budaya itu saya tetep gaboleh karena kalau PAM itu gabisa diajak bersaudara”.

Hal tersebut menunjukan bahwa adanya komitmen dari oknum pertugas yang masih minim dalam menjaga ketertiban merokok di pedestrian. Petugas yang justru menjaga area yang penting dan luas, masih menunjukan kesadaran tanggung jawab yang kurang dalam mengawasi aktivitas merokok di Malioboro.

Bahkan, nyatanya kondisi di lapangan lebih parah lagi karena masih terdapat petugas yang kedapatan secara terang-terangan merokok di sisi pedestrian Malioboro. “Tuh, petugasnya aja merokok di sana, padahal seharusnya mereka yang menegur. Seenggaknya kalau mau merokok agak masuk ke gang supaya gak dilihat orang dan dicontoh, nanti kalau keliatan CCTV malah jadi rumit masalahnya” Ujar Ristanto, salah satu petugas PAM Budaya.

Baca Juga:  Bungkus Rokok Sebagai Wadah Menyimpan Narkoba

Namun, tentunya tidak semua oknum petugas dapat disamaratakan karena masih ada petugas yang memiliki komitmen terkait pengawasan aktivitas merokok di Malioboro. PAM Budaya yang mengawasi titik nol hingga Alun-alun utara masih rutin melakukan imbauan serta teguran dan memberlakukan pengawasan yang ketat seperti yang diungkapkan oleh bapak penjual rokok asongan di Malioboro. “Kami ada laporan merokok ke atasan banyak sekali,” imbuh Ristanto.

Selain karena komitmen petugasnya yang kurang, permasalahan lainnya adalah tidak tersedianya ruang merokok (smoking area) yang representatif dan layak di Malioboro. Padahal, adanya aturan KTR diharuskan juga memiliki ruang merokok dalam penerapannya.

Menurut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Tempat Khusus Merokok (TKM) adalah ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang berada di dalam KTR. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan menambahkan, TKM harus merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar.

Secara formal, ruang merokok di Malioboro dapat dikatakan sudah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Daerah dan Peraturan Pemerintah. Ruang merokok di Malioboro ditetapkan pada empat lokasi, diantaranya adalah lokasi parkir Abu Bakar; sebelah sisi utara Mall Malioboro; sebelah sisi utara Mall Ramayana; dan lantai 3 Pasar Beringharjo.

Namun, secara implementasi, empat titik tersebut belum cukup layak dan belum representatif untuk dapat dikatakan sebagai TKM. Salah satu contohnya adalah ruang merokok di sebelah sisi utara Mall Ramayana. Tak ada fasilitas penunjang para perokok seperti asbak, tempat buang puntung rokok, atau bahkan tempat duduk di tempat tersebut. Dan perlu diketahui bahwa lokasi tersebut nyatanya merupakan lokasi parkir sehingga ramai sekali dan menjadi tempat orang berlalu-lalang. Padahal dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 17 ayat 3, disebutkan bahwa TKM harus jauh dari tempat orang berlalu-lalang.

Selain kurang representatif dan layak, jumlah TKM yang sedikit juga menjadi masalah dalam penerapan KTR di kawasan Malioboro. Misal dari titik utama Nol Kilometer, TKM terdekat berada pada jarak setengah kilo. Selain itu, dari sisi penyedia jasa, banyak para tukang becak yang tidak memungkinkan untuk meninggalkan becaknya hanya untuk merokok.

Baca Juga:  Jangan Jadi Pembunuh, Buya

Butuh tempat (lagi) e mas, supaya nanti gausah diperingatkan langsung dan pengunjungnya langsung masuk. Coba misal kayak (bentuk dan posisinya) halte ini dijadikan tempat merokok itu malah jalan (peraturannya), karena dekat,” ujar Ristanto.

Apabila ditilik lebih dalam, pengadaan TKM di dalam KTR, serta kondisi eksisting TKM di lapangan seharusnya dapat mendorong peraturan KTR dapat diterapkan dengan baik. Sayang, hal tersebut tidak terlihat dalam penerapan KTR di Malioboro.

Tempat TKM yang sedikit dan cenderung jauh membuat para pengunjung enggan maupun keberatan untuk merokok di TKM yang telah disediakan. Didasarkan pada hal tersebut, pengunjung banyak memilih tidak tahu-menahu dan mengabaikan aturan KTR tersebut. Hal tersebut justru berpengaruh juga terhadap kinerja para pengawas KTR di Malioboro. Ristanto sebagai PAM Budaya “udah capek kadang mas (untuk mengingatkan), (lagipula) laporan kan sudah terpenuhi, kita dari sore tetap himbau terus para perokok, dan udah ada laporan banyak banget untuk himbau rokok”.

Dua tahun berjalan, pengembangan aturan tersebut stagnan dan tidak mengalami perubahan yang bersifat evaluasi. Padahal, kawasan Malioboro dalam dua tahun telah melewati beragam agenda besar yang seharusnya juga berimplikasi terhadap aturan-aturan tersebut, salah satunya adalah relokasi pedagang kaki lima.

Pengembangan kawasan Teras I dan Teras II di Malioboro tentunya berpengaruh terhadap pergeseran titik kepadatan pengunjung. Selain itu, para pedagang juga membutuhkan ruang untuk merokok dan merupakan haknya setelah menaati ketetapan KTR yang ada.

Berdasarkan hal tersebut, justru komitmen pemerintah-lah yang patut disoroti dalam mengelola ruang dan hak masyarakat umum di Malioboro melalui penetapan aturan KTR supaya peraturan tersebut tidak hanya sekedar menjadi formalitas tanpa adanya optimalisasi dalam menjalankannya. Dengan kata lain, tanpa adanya berbagi ruang yang seimbang antar perokok dan non-perokok ditambah komitmen petugas yang kurang, peraturan-peraturan tersebut akan terus tidak efektif.

Pada akhirnya, aturan KTR hanya mengintimidasi ruang gerak perokok, tanpa benar-benar maksimal dalam memberi harmonisasi antara hak perokok dan non perokok.

Oleh: Zalzabila

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *