Ruang Merokok Bukan Keistimewaan Bagi Perokok

Dalam Artikel Ini

Perda KTR Sleman

Dalam Artikel Ini

Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) bukanlah barang baru di Indonesia. Sudah banyak daerah, mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota yang membuat dan memberlakukannya. Hampir semua daerah mengusung semangat meminggirkan, membatasi, atau bahkan melarang aktifitas merokok. Padahal, esensinya ada pada berbagi ruang.

Unsur Perda KTR yang sering dilupakan

Salah satu unsur penting dalam Perda KTR yang sering dilupakan adalah penyediaan ruang merokok di tempat umum. Banyak orang yang punya sentimen negatif, menganggap ketersediaan ruang merokok adalah bentuk dari keistimewaan perokok. Perlu dipahami, ini bukan semata soal memfasilitasi kebiasaan, melainkan soal mengatur ruang hidup bersama.

Sebagai contoh, coba bayangkan sebuah daerah yang tidak memiliki trotoar bagi pejalan kaki. Ketiadaan trotoar tidak akan menihilkan pejalan kaki. Orang tetap bisa berjalan, tetapi akhirnya semua tumpah ke jalan raya dan saling mengganggu.

Kira-kira begitulah kalau ruang merokok ditiadakan. Perokok tetap akan merokok, hanya saja mereka berpencar ke segala penjuru, di pinggir jalan, sudut gedung, atau bahkan di area publik yang mungkin seharusnya steril. Alih-alih menciptakan ketertiban, pelarangan total justru sering melahirkan kekacauan yang bisa saling menganulir hak satu sama lain.

Pentingnya ruang khusus bagi perokok

Kalau mau adil, perihal ruang merokok ini harus dilihat juga dengan cara lain: menyediakan ruang khusus bagi para perokok adalah bagian dari upaya melindungi masyarakat non perokok. Semua kepentingan terakomodir.

Menerapkan Perda KTR dengan semangat mengabaikan hak perokok adalah perbuatan yang tidak adil sejak dalam pikiran. Sialnya, ada banyak pejabat di republik ini yang menganut cara pandang demikian.

Baca Juga:  Cara Pemkab Kulonprogo Memelihara Kedunguan, Blokade Etalase Rokok Dengan Kampanye Kesehatan

Wakil Menteri Kesehatan, Benjamin Paulus Octavianus bahkan mendorong agar pemerintah daerah dan pusat mempersempit ruang bagi perokok.

“Nomor satu adalah komitmen politik. Pemerintah daerah dan pusat harus berani membuat tempat-tempat merokok makin hari makin dipersempit,” ujarnya.

Beliau mungkin belum tahu bahwa konstitusi mewajibkan pemerintah dan penyelenggara ruang publik untuk menyediakan ruang merokok. Silakan cek putusan Mahkamah Konstitusi soal Peninjauan Kembali Pasal 115 Undang-undang kesehatan No 36 Tahun 2009. Dari putusan MK, frasa ‘dapat’ yang sebelumnya ada dalam pasal tersebut kemudian dihapuskan, karena menimbulkan ketidakpastian hukum serta dianggap melanggar hak perokok.

Sebagai konsekuensi dari Putusan MK itu, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya tidak lagi sekadar “boleh” menyediakan ruang merokok, tetapi wajib menyediakannya. Putusan MK tersebut menegaskan bahwa keberadaan ruang merokok adalah bagian dari pengaturan kawasan tanpa rokok yang proporsional.

Dengan begitu, para perokok justru tidak lagi punya alasan untuk sembarang merokok. Ini penting dipahami. Ruang merokok bukan simbol kemenangan industri tembakau, bukan pula perlakuan spesial bagi perokok, melainkan garis batas agar hak perokok dan non perokok tidak saling menyakiti.

Ruang perokok bukan keistimewaan bagi perokok

Sedihnya, ada banyak tempat umum di Indonesia masih memperlakukan ruang merokok seperti ruang pesakitan: panas, kotor, sempit, lebih terasa seperti tempat pengasingan. Tentu ada beberapa ruang publik seperti bandara dan stasiun yang punya smoking room nyaman, tetapi kita tidak bisa tutup mata, ada juga kawasan yang menyiksa perokok dengan bentuk dan lokasi yang tidak masuk akal.

Baca Juga:  Karena Kretek Adalah Indonesia

Hidup bermasyarakat adalah hidup berkompromi. Hak kita akan dibatasi oleh hak orang lain. Hal ini juga berlaku dalam konteks rokok dan perokok. Rokok adalah barang legal, mengonsumsi rokok bukan tindak kejahatan, dan perokok bukan pelaku kriminal. Negara mengatur banyak hal yang berisiko tanpa harus menghapus keberadaannya, misalnya, regulasi soal alkohol hingga jalur dan jam operasional khusus kendaraan berat di jalan raya. Prinsipnya bukan menihilkan, tapi mengelola risiko.

Ketersediaan ruang merokok yang layak adalah solusi yang ideal dan rasional. Non perokok bisa bebas dari paparan asap rokok yang tidak mereka sukai, sementara perokok bisa mengakses haknya dalam mengonsumsi barang legal bernama tembakau yang mereka cintai. Kompromi semacam ini jauh lebih sehat dibanding saling meneriakkan larangan sambil terus meraup untung dari industrinya.

Pada akhirnya, menyediakan ruang merokok bukan soal keistimewaan satu dua pihak. Ini soal tata ruang, penghormatan terhadap hak individu, dan yang terutama adalah bentuk penegakan aturan hukum.

Penulis: Aris Perdana

BACA JUGA: Pemerintah Kota Jogja Belum Siap Menerapkan Perda KTR Malioboro karena Ruang Merokok yang Tidak Manusiawi