Wacana kebijakan kemasan rokok polos berpotensi menjadi regulasi yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, dalam sebuah negara hukum, salah satu tujuan utama dibentuknya sebuah peraturan adalah untuk menghadirkan kepastian. Masyarakat harus mengetahui aturan apa yang berlaku, apa konsekuensi jika dilanggar, dan sebagainya. Tanpa kepastian hukum, sebuah peraturan telah kehilangan makna, memicu multitafsir, dan yang paling berbahaya adalah membuka ruang kesewenang-wenangan.
Peraturan yang disiapkan berkaitan erat dengan iklim usaha. Dalam konteks regulasi di dunia usaha, pelaku usaha perlu memahami hak dan kewajibannya, sementara pemerintah harus memiliki batas yang jelas dalam menjalankan kewenangannya.
Kebijakan Kemasan Rokok Polos Cacat Hukum?
Rencana penyeragaman kemasan rokok terus menjadi perbincangan. Gagasan tersebut merupakan bagian dari pembahasan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan jadi pionirnya.
Setelah isu dan wacana bergulir ke ruang publik, muncul pandangan dari berbagai pihak bahwa kebijakan tersebut tidak dapat dilihat semata-mata dari perspektif kesehatan saja, melainkan juga harus mempertimbangkan rezim hukum lainnya seperti merek, desain industri, perdagangan, hingga investasi.
Sebagai contoh, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pada Pasal 1 angka 1 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna (2D/3D), suara, atau hologram dan sebagainya. Seluruhnya adalah komponen penting yang digunakan untuk membedakan barang dalam kegiatan perdagangan.
Dengan demikian, kreatifitas produsen dalam mengemas sebuah produk, termasuk produk olahan tembakau seperti rokok, dilindungi oleh undang-undang. Memaksa untuk menyeragamkan wujud dan rupa seluruh produk hanya akan menimbulkan problematika hukum yang baru.
Ketika sebuah kebijakan justru memunculkan problematika mengenai batas kewenangan, sinkronisasi aturan, hingga perlindungan hak kekayaan intelektual, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah desain dari sebuah bungkus rokok, melainkan juga kepastian hukum itu sendiri.
Berpotensi Melanggar Hak Atas Merek
Inilah persoalan yang sering luput dari perhatian publik. Indonesia tidak hanya memiliki regulasi kesehatan, tetapi juga punya sistem hukum yang melindungi hak atas merek. Selama bertahun-tahun, identitas sebuah merek dibangun dengan nama, logo, warna, teks, hingga karakter visual yang membedakan satu produk dengan produk yang lain. Semua itu merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang diakui dalam sistem hukum nasional.
Wacana penyeragaman kemasan rokok menimbulkan pertanyaannya yang harus dijawab dengan tuntas. Sejauh mana hak atas merek masih dapat dijalankan jika semua produk seragam? Bukankah fungsi utama merek adalah menjadi pembeda antara satu produk dengan produk lainnya?
Jawaban dari pertanyaan tersebut tentu tidak sederhana. Karena itu, wacana pembentukan regulasi idealnya tidak dilakukan secara sektoral. Keselarasan antar lembaga menjadi penting agar tidak lahir aturan yang justru berbenturan dengan mekanisme hukum di sektor lain.
Dalam praktik pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, penyelarasan bukan agenda formalitas belaka. Penyelarasan atau harmonisasi peraturan merupakan syarat agar tidak terjadi konflik norma yang pada akhirnya menciptakan ketidakpastian hukum.
Konsekuensi yang Harus Dipertimbangkan dalam Wacana Kemasan Rokok Polos
Ketidakpastian hukum juga memiliki konsekuensi ekonomi, terutama ketika bicara regulasi di sektor usaha. Dunia usaha membutuhkan regulasi yang jelas agar dapat melakukan perencanaan investasi, menjalankan produksi, hingga distribusi. Ketika kebijakan yang lahir justru multitafsir, potensi kerugian otomatis ikut meningkat. Pada akhirnya, kondisi tersebut dapat memengaruhi iklim usaha secara keseluruhan.
Sejak dulu, peraturan yang berkaitan dengan produk olahan tembakau, dalam hal ini rokok, kerap dinarasikan mengemban tugas suci menjaga kesehatan publik. Memperhatikan kesehatan publik adalah kewenangan yang sah, bahkan penting. Namun, setiap kebijakan tentu juga harus memenuhi prinsip proporsionalitas.
Perlu digarisbawahi juga bahwa Industri Hasil Tembakau (IHT) adalah sektor padat karya. Regulasi yang berkaitan dengannya akan membawa dampak pada jutaan orang. Sebagaimana yang kita ketahui tentang industri padat karya, daya serap tenaga kerjanya sangat besar, jadi sektor andalan penanggulangan angka pengangguran, pada titik tertentu jadi stimulan daya beli masyarakat.
Belum lagi jika membahas kontribusinya pada arus kas negara, meski terus dihantam kenaikan tarif yang eksesif tiap tahun. Pungutan cukai yang luar biasa besar dari IHT telah secara terang dan nyata menopang perekonomian nasional. Dari pungutan cukai tersebut ada banyak program strategis dan operasional penyelenggaraan negara yang berjalan.
Dengan demikian, wacana kebijakan kemasan rokok polos seharusnya tidak disimplifikasi menjadi dikotomi pro kesehatan atau pro industri, seolah kelompok yang menolak kebijakan tersebut adalah kelompok yang tidak peduli kesehatan. Persoalan utamanya justru terletak pada bagaimana menghadirkan regulasi yang berkepastian serta konsisten mengakomodir berbagai kepentingan yang sama-sama dilindungi oleh hukum.
Penulis: Aris Perdana
BACA JUGA: Konspirasi Yahudi di Balik Wacana Kebijakan Kemasan Rokok Polos



