Negara Bisa Kehilangan Rp 700 Triliun Ketika Aturan Pembatasan Tar dan Nikotin Disahkan

Kemenperin tolak aturan pembatasan tar dan nikotin. Kebijakan ini dinilai akan merugikan negara hingga Rp700 triliun.

Dalam Artikel Ini

kandungan tar dan nikotin

Dalam Artikel Ini

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti rancangan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024. Mereka menyoroti aturan kesehatan soal pembatasan kadar tar dan nikotin. Aturan ini berlaku untuk berbagai produk tembakau di Indonesia.

Kemenperin menilai kebijakan tersebut sangat berisiko bagi negara. Aturan ini berpotensi menggerus nilai ekonomi industri hasil tembakau. Kerugian negara diperkirakan bisa mencapai angka fantastis Rp700 triliun.

Kemenperin Tolak Aturan Pembatasan Tar dan Nikotin

Merrijantij Punguan Pintaria memberi penjelasan terkait draf aturan tersebut. Ia adalah Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin. Draf aturan itu mengusulkan batas maksimal kadar tar 10 miligram.

Menurutnya, ketentuan tersebut sangat sulit diterapkan di perindustrian Indonesia. Sekitar 97 persen pangsa pasar nasional adalah produk rokok kretek. Rokok kretek secara alami selalu memiliki kadar tar lebih tinggi. Sementara itu, pangsa pasar rokok putih hanya sekitar 3 persen.

“Di SNI, batas kadar tar mencapai 55 miligram,” ungkap Merrijantij. Hasil pengujian rata-rata berada di kisaran 35 miligram. Namun, tim penyusun malah mengusulkan batas maksimal 10 miligram saja.

“Artinya, 97 persen rokok kretek tidak akan bisa beroperasi,” tegasnya. Ia pun mempertanyakan kesiapan negara kehilangan ekonomi hampir Rp700 triliun. Pernyataan ini disampaikan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).

Kemenperin juga menolak tegas rencana pembatasan kadar nikotin. Draf mengusulkan batas maksimal 1 miligram untuk seluruh produk tembakau. Aturan pembatasan tar dan nikotin memaksa industri memakai tembakau impor. Tembakau Indonesia memiliki kadar nikotin tinggi hingga mencapai angka 8. Kadar ini jauh di atas tembakau impor yang hanya 1 hingga 1,5.

Baca Juga:  Menolak Pemblokiran Iklan Rokok di Internet

“Kami tidak sepakat dengan angka usulan tersebut,” tegas Merrijantij. Tembakau petani Indonesia memiliki kadar nikotin tertinggi di dunia. Merrijantij menyebut kadarnya bahkan bisa mencapai batas angka 8. Jika diturunkan menjadi 1, industri pasti sangat bergantung pada impor.

Ancaman Penyeragaman Kemasan dan Hilangnya Cita Rasa Kretek

Selain itu, Kemenperin juga menolak rencana penyeragaman kemasan rokok. Penyeragaman warna dan jenis huruf dinilai akan menghilangkan identitas merek. Pembatasan penggunaan bahan tambahan rokok juga menuai persoalan serius. Aturan ini berpotensi menghapus formulasi khas rahasia dagang tiap perusahaan. Akibatnya, cita rasa antarproduk dari berbagai pabrik menjadi sangat seragam.

“Kalau semua bahan dilarang, rokok perusahaan A dan B rasanya sama,” ujarnya. Isinya hanya tembakau yang digulung rapi dengan kertas. Hal ini tidak berbeda dengan tingwe tanpa tambahan apa pun.

Merrijantij menegaskan kembali kontribusi besar industri hasil tembakau. Sektor padat karya ini sangat penting bagi stabilitas perekonomian nasional. Sektor ini mampu menyerap sekitar 550 ribu tenaga kerja langsung. Investasi yang dicatat mencapai Rp6,1 triliun sepanjang tahun 2025. Sektor ini juga menyumbang cukai sebesar Rp211 triliun pada tahun tersebut.

Baca Juga:  Industri Hasil Tembakau Menanti Jaminan Politik Pemerintah

Kegagalan Sinkronisasi dan Ancaman bagi Produk Asli Indonesia

Dari situasi ini, terlihat jelas ketidakcocokan antara Kemenkes dan Kemenperin. Padahal keduanya berada di bawah naungan payung pemerintah yang sama. Penolakan aturan pembatasan tar dan nikotin tidak hanya dari Kemenperin. Pihak pengusaha, petani, buruh, dan pakar ekonomi juga turut menolak.

Aturan ini dinilai akan mematikan kretek sebagai produk asli Indonesia. Kretek menyimpan banyak nilai tradisi dan kebudayaan luhur Nusantara. Kontribusinya sangat besar terhadap ranah sosial hingga ekonomi bangsa.

Juru Bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin

BACA JUGA: Pemerintah Punya Niat Jahat Untuk Mematikan Kretek dengan Pembatasan Tar dan Nikotin