Ada satu topik pemberitaan yang tak pernah kehabisan episode: razia rokok ilegal. Hari ini jutaan batang rokok ilegal diberangus di Batam. Besok dimusnahkan di Jawa Tengah. Lusa gudang dibongkar di Sulawesi. Kebanyakan berita rokok ilegal ya soal razia.
Sayangnya, meski berita-berita itu terus tersiar dari berbagai daerah, nyatanya kita tidak pernah benar-benar bebas dari masalah rokok ilegal. Peredarannya masih terus terjadi. Ini semacam masalah akut. Hari ini kita tangani, besok merasa masalah selesai, tak lama kemudian kambuh dan perlu penanganan lagi. Razia lagi, razia melulu, razia terus.
Mengapa razia rokok ilegal tak pernah tuntas?
Pertanyaannya, mengapa masalah rokok ilegal tak pernah tuntas? Apa inti dari persoalan ini? Apa kesulitan yang dihadapi? Siapa yang bertanggung jawab? Bagaimana cara penanganan yang tepat? Semua pertanyaan itu tidak bisa terjawab dengan satu kata razia.
Untuk memberi konteks, kita bisa melihat data penindakan beberapa tahun terakhir. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat penindakan dan penyitaan rokok ilegal di tahun 2025 mencapai angka 1,4 miliar batang. Angka tersebut melonjak dari 792 juta batang di tahun 2024. Sementara itu, semester pertama tahun 2026 (Januari-Juni) total sitaan sudah mencapai 906 juta batang dari operasi penindakan di seluruh Indonesia.
Lonjakan angka-angka tersebut menimbulkan anggapan bahwa langkah preventif harus lebih diutamakan dibanding penindakan. Ini anggapan yang wajar. Bukan berarti penindakan seperti razia tidak perlu. Razia jelas itu perlu. Rantai distribusi barang ilegal memang sepatutnya harus putus. Tapi produksinya tak kalah penting untuk diperhatikan.
Rabun jauh rantai produksi rokok ilegal
Lalu bagaimana menghentikan rantai produksi rokok ilegal? Nah, ini masalah besarnya, kita terbiasa rabun jauh dalam membaca fenomena. Seringkali kita hanya mampu melihat jarak dekat, tapi gagal memandang persoalan secara lebih luas.
Peredaran rokok ilegal bukan sesuatu yang bisa dianggap lumrah apalagi disepelekan. Terlebih, negara kehilangan potensi penerimaan dalam jumlah yang besar. Industri Hasil Tembakau (IHT) legal menghadapi persaingan yang tidak seimbang, dan rantai produksi yang sah ikut terkena dampaknya.
Rabun jauh kita membentuk logika pemberantasan yang keliru; razia-sita-musnahkan, razia-sita-musnahkan, begitu seterusnya. Kita seolah lupa, jutaan batang itu tidak turun dari langit. Ada produsen, ada distributor, ada pedagang, ada pembeli. Artinya, ini masalah ekosistem.
Nyawa dari ekosistem adalah harga. Pemerintah bisa saja berkampanye penggunaan produk legal setiap hari, tapi masyarakat kita terlalu sibuk dengan berbagai macam biaya hidup yang mencekik. Dalam kondisi ini, harga sebuah produk jadi faktor penting bagi seseorang untuk memutuskan mau mengonsumsi apa dan bagaimana.
Tak bisa berharap pada razia rokok ilegal yang berjilid-jilid
Ketika perbedaan harga antara produk legal dan ilegal semakin hari semakin lebar, sangat wajar jika sebagian orang akan tergoda mengambil pilihan yang lebih murah. Bukan berarti kita mewajarkan konsumsi rokok ilegal, maksudnya, kita harus bisa mengerti kenapa pasar rokok ilegal bisa terbentuk.
Pemberantasan rokok ilegal tidak bisa sebatas slogan atau kampanye. Tak bisa juga berharap pada razia berjilid-jilid. Kita perlu membicarakan formulasi penentuan tarif cukai secara lebih jernih. Cukai selama ini memiliki posisi sebagai instrumen pengendalian konsumsi. Tapi, kenaikan tarif yang terlalu tinggi juga perlu ada perhitungan dampaknya terhadap kesenjangan harga, karena pada titik tertentu justru berpotensi membuka ruang lebih besar bagi rokok ilegal.
Masalah selanjutnya adalah soal daya beli masyarakat. Di luar persoalan rokok, daya beli masyarakat juga tidak bisa dilepaskan dari kondisi ekonomi, lapangan kerja, biaya hidup, dan berbagai kebijakan pemerintah. Faktanya, semakin kecil pendapatan, semakin besar kemungkinan seseorang mencari produk alternatif dengan harga terjangkau.
Sekali lagi, konsumsi rokok ilegal tidak bisa dibenarkan. Namun, jika negara ingin serius memberantas rokok ilegal, negara harus memahami mengapa pasar itu bisa tercipta.
Sialnya, alih-alih fokus pada pencegahan, pemerintah justru fokus menyeragamkan kemasan rokok legal. Bukankah produk legal justru semakin mudah untuk orang menirunya jika kemasannya seragam? Apakah itu tidak membuka ruang baru bagi peredaran produk imitasi dan ilegal?
Kalau sudah begitu mau apa? Razia lagi?
Penulis: Aris Perdana
- Rokok Ilegal: Razia Lagi, Razia Melulu, Razia Terus - 21 Agustus 2026
- Dari Perokok Untuk Perokok: Jalan Raya Bukan Asbak Raksasa - 4 Agustus 2026
- Ketidakpastian Hukum Di Balik Wacana Kemasan Rokok Polos - 28 Juli 2026



