Makin ke sini peredaran rokok ilegal di Indonesia begitu masif. Jika kita mengetik kata kunci di mesin pencarian ada banyak sekali berita-berita yang menyuguhkan informasi mengenai rokok ilegal. Berbagai penegakan dan cara dilakukan oleh pemerintah. Sampai-sampai kita bisa menarik kesimpulan: pemerintah kok sepertinya sudah kewalahan, ya, dengan maraknya rokok ilegal karena sangking banyaknya. Bahkan tidak harus masuk berita. Sudah menjadi rahasia umum bahwa rokok ilegal lazim ditemukan di banyak warung dan tongkrongan.
Namun di balik semua itu, ada persoalan mendasar yang kerap luput dibahas: kebijakan yang terlalu menekan justru menciptakan pasar bagi praktik ilegal itu sendiri. Salah satu faktor utama adalah kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau yang konsisten setiap tahun.
Kenaikan cukai masif
Sejak beberapa tahun terakhir, tarif cukai rokok mengalami kenaikan signifikan. Misalnya, pada 2020 tarif cukai naik rata-rata 23 persen, lalu kembali naik sekitar 12,5 persen pada 2021, dan berlanjut pada 2023–2024 dengan skema kenaikan bertahap. Tujuan kebijakan ini dalihnya adalah untuk menekan konsumsi. Padahal aslinya mah mereka bingung mau mencari pendapatan dari mana lagi. Makanya yang ditekan adalah industri hasil tembakau.
Sebab terbukti bahwa penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2021 mencapai sekitar Rp188 triliun, meningkat dari tahun sebelumnya. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir, kontribusi CHT tetap menjadi salah satu penopang utama penerimaan negara dari sektor cukai.
Pergeseran konsumsi rokok ilegal
Dibalik kenaikan cukai rokok itu membuat harga rokok legal menjadi semakin mahal, sehingga menciptakan celah pasar bagi produk ilegal yang jauh lebih murah. Alternatif yang lazim dipilih adalah rokok-rokok legal yang murah, tingwe, dan tentu saja rokok non-cukai. Rokok tanpa pita cukai bisa dijual dengan selisih harga yang signifikan. Bahkan hanya setengah dari harga rokok legal. Dalam kondisi daya beli masyarakat yang tidak selalu meningkat, pergeseran konsumsi ini menjadi hal yang sulit dihindari.
Dalam memandang fenomena maraknya rokok ilegal yang merebak di Indonesia tidak bisa hanya sekedar menyalahkan konsumen. Karena memang itu pilihan mereka. Justru yang patut disalahkan adalah pemerintah yang selalu menaikan cukai rokok.
Kontradiksi antara konsumen vs pemerintah
Di sinilah letak kontradiksinya. Pemerintah di satu sisi menaikkan cukai untuk meningkatkan penerimaan dengan dalih mengendalikan konsumsi, tetapi di sisi lain kebijakan tersebut justru memperluas insentif ekonomi bagi praktik ilegal. Ketika selisih harga antara rokok legal dan ilegal semakin lebar, maka risiko pelanggaran menjadi lebih “menguntungkan” bagi sebagian pelaku usaha. Akibatnya, penindakan yang dilakukan pemerintah menjadi seperti mengejar bayangan: ada satu ditindak, muncul lagi yang lain.
Persoalan ini menunjukkan bahwa pendekatan yang terlalu bertumpu pada kenaikan tarif dan penindakan belum cukup efektif. Dibutuhkan kebijakan yang lebih seimbang, yang tidak hanya mempertimbangkan target penerimaan negara, tetapi juga keberlangsungan industri kecil, stabilitas pasar, dan daya beli masyarakat.
Kalau pemerintah terus-terusan menekan Industri Hasil Tembakau di Indonesia ya mereka sendirilah yang akan terkena dampaknya, salah satunya ya dengan merebaknya rokok ilegal itu. Rokok ilegal pada akhirnya bukan sekadar persoalan hukum, melainkan cerminan dari ketidakseimbangan kebijakan. Dan selama akar persoalan ini tidak diselesaikan, upaya pemberantasan rokok ilegal hanya akan menjadi siklus yang berulang tanpa akhir.
Juru Bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin
- 30 Harga Rokok Termahal di Indonesia Tahun 2026 - 8 May 2026
- Pemerintah Kelimpungan Memberantas Rokok Ilegal. Padahal Rokok Ilegal Merebak Karena Ulah yang Dibikin Pemerintah Sendiri - 5 May 2026
- Aturan Larangan Bahan Tambahan Rokok dan Pembatasan Tar serta Nikotin Menusuk Jantung Industri Kretek - 30 April 2026



