Press ESC to close

Industri Tembakau Dihajar Dua Sisi

Di kala banyak industri mendapatkan perlindungan dari pemerintah pada masa ekonomi yang belum baik ini, industri hasil tembakau masih saja tidak mendapatkan hak yang sama dengan industri lain. Ketika pad periode ini beragam sektor industri mendapat ‘kebaikan’ pemerintah yang melonggarkan regulasi untuk mereka, IHT justru mendapat tekanan dari kebijakan pemerintah, khususnya pemerintah daerah, yang belakangan ini marak terjadi.

Di beberapa daerah, rancangan perda kawasan tanpa rokok bahkan menyalahi kodratnya sebagai peraturan daerah karena melangkahi wewenang undang-undang yang ada. Pelarangan penjualan masuk sebagai salah satu poin dalam raperda KTR. Mengingat produk hasil tembakau berupa kretek adalah dan masih barang legal, otomatis pelarangan penjualan menyalahi ketentuan yang ada.

Melihat hal ini, pengamat ekonomi Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng menilai tekanan terhadap IHT tidak lagi diberikan oleh kelompok anti tembakau, namun juga pemerintah baik yang bersifat lokal maupun nasional.

Gempuran yang dialami industri tidak hanya datang dari kampanye hitam yang dilakukan kelompok antitembakau, namun juga pemerintah yang diakibatkan pengaruh kelompok tersebut. Sejjak milenium baru beragam regulasi yang dibuat pemerintah bukannya mengatasi permasalahan malah membuat masalah-masalah baru bagi industri.

Baca Juga:  FCTC adalah Penjajahan Gaya Baru

Kebijakan kenaikan cukai tahun ini, misalnya. Begitu besarnya angka kenaikan berdampak pada penurunan penerimaan cukai pada medio tiga bulan pertama tahun 2016. Menurut Direktorat Jendral Bea Cukai, terjadi penurunan penerimaan hingga 60% sejak awal tahun ini. Artinya, harapan pemerintah terhadap cukai bisa saja tidak tercapai.

Pun dengan beberapa raperda KTR yang dibuat amat tidak berimbang karena jarang melibatkan elemen pro tembakau dalam pembuatannya. Raperda-raperda ini lebih banyak dibuat berdasar kehendak kelompok anti tembakau yang cenderung pragmatis tanpa memperhatikan hak konsumen rokok.

Hal ini jelas sesuai dengan keinginan kelompok anti tembakau yang, menurut Salamudin Daeng, didukung oleh lembaga internasional juga korporasi asing. Selama regulasi tidak memihak pada industri tembakau, bukan tidak mungkin dalam 10 tahun ke depan industri tembakau Indonesia justru dikuasai oleh korporasi asing.

Padahal, sejarah dan watak industri tembakau nasional amatlah menjunjung tinggi kemandirian. Selain bahan baku yang berasal dari dalam negeri, industri ini juga amat jarang menghamba pada penyedia pinjaman dalam proses hulu-hilir industri. Pun keuntungan industri benar-benar diserap oleh negara sebagai penghasilan dari cukai dan pungutan-pungutan lainnya.

Baca Juga:  Menolak FCTC, Mengamalkan Sila ke Lima

Jika industri melulu dihajar dari dua sisi oleh pemerintah melalui regulasi dan kampanye anti tembakau oleh kelompok-kelompok tadi, bukan tidak mungkin kematian industri ini akan segera terjadi. Dan jika industri ini mati, bukan tidak mungkin jutaan orang yang hidup bergantung pada tembakau akan ikut mati. Bukan tidak mungkin, ya.

Aditia Purnomo

Aditia Purnomo

Bukan apa-apa, bukan siapa-siapa | biasa disapa di @dipantara_adit