
Sesat Pikir Pasal Soal Produk Tembakau di RUU Kesehatan
Rancangan Undang-undang Kesehatan Omnibus Law sesat pikir. Ini adalah salah satu rancangan regulasi yang sudah keliru sejak dalam pikiran. Bagaimana bisa, aturan yang katanya digunakan

Rancangan Undang-undang Kesehatan Omnibus Law sesat pikir. Ini adalah salah satu rancangan regulasi yang sudah keliru sejak dalam pikiran. Bagaimana bisa, aturan yang katanya digunakan

Senyum sumringah mayoritas anggota Komisi IX DPR RI pada Rapat Kerja Pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan di Senayan Senin lalu membawa duka amat mendalam

Pembahasan RUU Kesehatan yang berlarut dengan teknik hukum ‘sapu jagad’ adalah solusi palsu belaka. Dapat ditengarai pada Bagian Pengamanan Zat Adiktif di dalam draft RUU

RUU Kesehatan berisi sederet pasal yang melanggar hak konstitusional para perokok. Berita tak menyenangkan datang lagi dari dunia pertembakauan. Jika sebelumnya Industri Hasil Tembakau (IHT)