×

PT Djarum Mencairkan THR 2026 Sebesar Rp147,9 Miliar kepada 53.995 Karyawan

Dalam Artikel Ini

Karyawan produksi PT Djarum menerima pencairan THR 2026

Dalam Artikel Ini

Menuju perayaan Idul Fitri 2026, PT Djarum resmi menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada puluhan ribu karyawan produksinya. Pencairan THR tersebut dilakukan pada Rabu (11/3/2026) dengan total nilai mencapai Rp147,9 miliar yang disalurkan kepada 53.995 pekerja yang bekerja di bawah perusahaan itu. Seluruh dana tunjangan itu disalurkan langsung melalui transfer ke rekening masing-masing karyawan.

Secara rinci, total dana THR yang dikeluarkan perusahaan tahun ini mencapai Rp147.904.712.400 atau sekitar Rp147,9 miliar. Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, perusahaan menyalurkan THR sekitar Rp130,51 miliar, sehingga pada 2026 terjadi kenaikan sekitar 13,3 persen. Kenaikan ini dipengaruhi oleh bertambahnya jumlah tenaga kerja serta adanya penyesuaian dalam perhitungan besaran THR yang diberikan kepada para karyawan.

Rincian penerima THR PT Djarum 2026

Dari sisi jumlah penerima, tahun ini terdapat 53.995 karyawan produksi yang mendapatkan THR. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2025 yang tercatat sebanyak 50.552 pekerja. Mayoritas penerima tunjangan berasal dari wilayah Kudus dan daerah sekitarnya yang memang menjadi basis utama kegiatan produksi perusahaan. Di wilayah tersebut, tercatat 47.431 pekerja menerima THR dengan total dana mencapai sekitar Rp135,68 miliar.

Sementara itu, untuk kawasan Solo Raya, THR diberikan kepada 5.159 karyawan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp9,39 miliar. Adapun di beberapa wilayah lainnya, perusahaan menyalurkan THR kepada 1.405 pekerja dengan total dana sekitar Rp2,82 miliar.

Baca Juga:  Selamat Merayakan Hari Kemenangan, Selamat Melebur Dalam Kegembiraan

Sistem transfer tingkatkan keamanan pencairan THR

Dilansir dari Suarabaru.id, Senior Manager Public Affairs PT Djarum, Purwono Nugroho, menjelaskan bahwa seluruh proses pencairan THR tahun ini dilakukan melalui sistem transfer bank. Menurutnya, metode tersebut dinilai lebih praktis dan efisien sekaligus meningkatkan aspek keamanan dibandingkan dengan sistem pembayaran tunai yang pernah diterapkan pada masa sebelumnya.

Ia menjelaskan bahwa pada saat pembayaran tunai, perusahaan harus menyiapkan pengamanan ekstra untuk mengantisipasi berbagai risiko. Dengan sistem transfer, proses penyaluran menjadi lebih cepat, aman, dan memudahkan para karyawan untuk langsung menerima hak mereka tanpa harus mengantre.

Pihak manajemen perusahaan berharap pencairan THR ini dapat membantu para pekerja beserta keluarga mereka dalam memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Lebaran. Selain itu, tunjangan tersebut diharapkan dapat membuat para karyawan dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang dan bahagia.

Salah seorang buruh penerima THR, Yuniati, mengaku merasa bersyukur karena tunjangan tersebut telah cair tepat waktu. Ia mengatakan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk berbagai kebutuhan keluarga saat Lebaran, termasuk membeli kue dan pakaian baru untuk anak-anaknya.

“Alhamdulillah THR sudah cair. Rencananya untuk beli kue dan baju Lebaran anak-anak,” ujarnya.

Bukti komitmen Industri Rokok penuhi hak pekerja

Selain memberikan manfaat langsung bagi para pekerja, penyaluran THR dalam jumlah besar ini juga diyakini dapat mendorong perputaran ekonomi masyarakat. Dana tersebut berpotensi meningkatkan aktivitas belanja warga, khususnya di wilayah Kudus dan daerah sekitarnya, sehingga turut menggerakkan perekonomian lokal menjelang Lebaran 2026.

Baca Juga:  Soal Rokok, Lesbumi-Sarbumusi NU Siap Lawan YLKI

Bukan hanya kabar baik, kabar itu adalah bukti bahwa Industri rokok turut memikirkan nasib para pekerjanya. Selain itu PT Djarum juga bisa menjadi contoh kepada perusahaan-perusahaan baik yang berkaitan kepada rokok maupun bukan bahwa THR hukumnya wajib dan hak yang mesti diberikan kepada para pekerja. Apalagi mereka sudah menjalankan kewajiban dan telah dilindungi oleh undang-undang. 

Juru Bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin

BACA JUGA: THR dalam Bentuk Satu Slop Rokok bagi Para Pekerja Non-formal itu Sebenarnya Sah-sah Saja