Pemerintah sedang akan mengatur Pembatasan tar dan nikotin serta pelarangan bahan tambahan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 beserta aturan turunannya. Termasuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Zat Adiktif. Ini membuat Industri Hasil Tembakau dalam ancaman.
Rencana pelarangan bahan tambahan dan pembatasan nikotin (maksimal 1 mg) dan tar (maksimal 10 mg) per batang dalam produk rokok bukan isu sederhana, melainkan aturan ini akan menusuk jantung industri kretek di Indonesia. Kebijakan ini, jika diterapkan berpotensi mematikan kretek sebagai produk khas nasional yang telah hidup dalam masyarakat Indonesia lebih dari satu abad.
Sebab ada cengkeh yang akan jadi sasaran, mengingat kretek itu adalah produk campuran tembakau, cengkeh dan rempah-rempah lainnya. Tanpa bahan tambahan, kretek kehilangan identitasnya. Yang paling diuntungkan dari kebijakan ini adalah industri rokok putih. Sebab rokok putih tidak menyerap cengkeh sama sekali. Produk ini juga yang menghasilkan tar dan nikotin yang rendah.
Kontribusi Industri Kretek bagi Indonesia
Menurut data dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2023 mencapai sekitar Rp213 triliun. Angka ini menyumbang lebih dari 95% total penerimaan cukai nasional. Dari total produksi rokok di Indonesia, sekitar 90% merupakan jenis kretek baik Sigaret Kretek Mesin (SKM) maupun Sigaret Kretek Tangan (SKT). Artinya, kebijakan yang memukul kretek sama saja dengan mengguncang fondasi penerimaan negara dari sektor ini.
Di sisi hulu, industri kretek juga menopang jutaan tenaga kerja. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa sektor tembakau dan turunannya menyerap lebih dari 5–6 juta tenaga kerja, termasuk petani tembakau, petani cengkeh, buruh linting, hingga distribusi. Khusus untuk cengkeh, sekitar 95% produksinya diserap oleh industri kretek dalam negeri. Jika bahan tambahan dilarang, maka permintaan cengkeh otomatis akan anjlok drastis.
Padahal, Indonesia adalah produsen cengkeh terbesar dunia. Data dari Food and Agriculture Organization menunjukkan bahwa Indonesia menyumbang lebih dari 70% produksi cengkeh global. Ketergantungan petani terhadap industri kretek sangat tinggi. Dengan kata lain, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada industri, tetapi juga langsung memukul kesejahteraan petani.
Permainan asing
Aturan ini sebenarnya berhembus dari asing. Di mana di tingkat internasional, dorongan pelarangan bahan tambahan serta pembatasan tar dan nikotin sering merujuk pada kerangka World Health Organization melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Salah satu rekomendasinya adalah pembatasan bahan tambahan yang dianggap meningkatkan daya tarik rokok. Namun, pendekatan ini lahir dari konteks negara-negara yang didominasi rokok putih, bukan kretek yang memiliki karakter budaya dan ekonomi berbeda.
Jika Indonesia menerapkan kebijakan tersebut secara serampangan, maka konsekuensinya tidak proporsional. Industri rokok putih yang sebagian besar berbasis perusahaan multinasional justru bisa lebih mudah beradaptasi karena tidak bergantung pada bahan tambahan kompleks seperti kretek. Akibatnya, terjadi ketimpangan yang justru menguntungkan produk impor atau non-kretek.
Selain itu, pelarangan bahan tambahan juga berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal. Ketika produk legal dibatasi secara ekstrem, pasar gelap cenderung tumbuh. Hal ini sudah pernah terjadi dalam berbagai kebijakan cukai yang terlalu agresif. Negara bukan hanya kehilangan penerimaan, tetapi juga kehilangan kontrol terhadap kualitas dan distribusi produk.
Hentikan aturan pelarangan bahan tambahan serta pembatasan nikotin dan tar
Dengan mempertimbangkan data tersebut, kebijakan pelarangan bahan tambahan dan pembatasan tar dan nikotin seharusnya tidak dipakai untuk kerangka dalam pengendalian konsumsi rokok. Sebab ia adalah kebijakan yang berimplikasi luas: dari petani di desa, buruh linting di pabrik, hingga kas negara.
Jika tujuan utamanya adalah kesehatan publik, maka pendekatan yang lebih proporsional dan kontekstual perlu dikedepankan. Regulasi yang mengabaikan karakter lokal justru berisiko menghancurkan ekosistem ekonomi yang telah lama terbentuk. Misal solusi untuk pengendalian konsumsi bagi perokok di bawah umur adalah dengan pemberlakukan pembelian dengan KTP.
Pada akhirnya, kretek bukan sekadar produk konsumsi. Ia adalah bagian dari sejarah, budaya, dan ekonomi Indonesia. Kebijakan yang tidak mempertimbangkan kompleksitas ini berpotensi mematikan kretek dan bersama itu, mematikan mata pencaharian jutaan orang.
Juru Bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin
BACA JUGA: Setelah Nikotin dan Tar, Kini Giliran Gula yang Jadi Kambing Hitam Kampanye Anti-Rokok
- Aturan Larangan Bahan Tambahan Rokok dan Pembatasan Tar serta Nikotin Menusuk Jantung Industri Kretek - 30 April 2026
- Antirokok Tutup Mata Bahwa Tembakau dan Cengkeh Telah Menyelamatkan Bumi Indonesia dari Eksploitasi - 23 April 2026
- Perjalanan Saya “Bertaruh Nyawa” di Lereng Sindoro demi Bertemu Petani Tembakau Temanggung yang Ditinggal Gudang Garam - 21 April 2026



