Kepada, YTH
Gubernur DKI Jakarta
Di Tempat
Dengan Hormat,
Bersama surat ini kami dari Komunitas Kretek, bermaksud menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan memberi sanksi tegas terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan merokok di lingkungan kerjanya, dari tingkat provinsi sampai ke tingkat kelurahan.
Atas rencana kebijakan tersebut, kami selaku organisasi masyarakat yang selama ini melakukan advokasi pada hak-hak konsumen rokok, menyatakan sikap sebagai berikut:
- Bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya merupakan wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan kami menghormati kewenangan tersebut.
- Bahwa dalam menggunakan wewenangnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terikat oleh hierarki peraturan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebijakan yang dikeluarkan tidak boleh bertentangan dengan kebijakan lain di atasnya yang secara hukum kedudukannya lebih tinggi.
- Bahwa rokok adalah barang legal, atau setidaknya tidak ada peraturan hukum yang menyatakan lain sampai saat ini, dan mengkonsumsinya dilindungi Undang-Undang.
- Kami meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjalankan hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Pasal 115 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus merokok.
- Menjadi hal yang fair dan sesuai undang-undang jika pemerintah provinsi DKI Jakarta menyediakan tempat khusus merokok, dan kemudian menerapkan sanksi tegas kepada PNS yang merokok diluar tempat yang sudah disediakan.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 2 Februari 2015
Abhisam Demosha
Koordinator Nasional
- Panduan Menanam Tembakau untuk Pemula - 23 July 2023
- Benarkah Candu Rokok Menjerat Anak Kecil? - 21 June 2023
- Berapa Harga Rokok Cigarillos? - 12 June 2023