Press ESC to close

Cukai Rokok Bakal Naik, Siap-Siap Pengangguran Bertambah

Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai rokok pada tahun depan di tengah kondisi ekonomi yang sedang mengalami perlambatan. Kebijakan ini dipertimbangkan guna mencapai target penerimaan cukai hasil tembakau yang dipatok sebesar Rp 148,9 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN) 2016, naik 7 persen dari target tahun ini Rp 139,1 triliun.

Kenaikan tarif cukai ini diyakini bakal memberatkan industri rokok karena formula perhitungannya mengacu pada basis inflasi 14 bulan, bukan 12 bulan. Dengan perhitungan ini, maka kenaikan cukai rokok akan mencapai 23 persen, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang hanya berkisar di antara 7-9 persen.

Berdasarkan catatan, dari 2010 sampai 2014, sudah ada 999 pabrikan rokok yang gulung tikar akibat naiknya tarif cukai rokok. Hal ini berdampak pada meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri rokok.

Dengan menetapkan kebijakan yang sama pada tahun depan, pemerintah harus bersiap menanggung bertambahnya jumlah pengangguran di Indonesia yang bekerja di sektor tersebut.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menyebutkan, lebih dari 90 persen pekerja di pabrikan rokok adalah pekerja perempuan dengan pendidikan rata-rata Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang penghidupan keluarganya sangat tergantung pada kelangsungan pekerjaan mereka. Sementara beban cukai yang ditanggung oleh industri pastinya akan berimbas kepada penurunan produksi.

Baca Juga:  Dua Fakta Mutakhir Manfaat Tembakau

“Oleh karena itu, kenaikan cukai rokok bukan hanya mengancam pekerja di industri. Tetapi juga membunuh mata pencahariaan petani tembakau dan cengkeh akibat permintaan yang menurun,” ujar Enny, Selasa (1/9).

Ia menegaskan dampak dari keputusan untuk menaikkan cukai rokok harus diantisipasi oleh pemerintah. Kesulitan yang dialami oleh industri pasti juga dirasakan oleh para pekerja. Sebab pada 2014 saja ketika pemerintah tidak menaikkan cukai rokok karena bertepatan dengan pemberlakuan pengenaan pajak rokok daerah 10 persen, tercatat ada 10 ribu tenaga kerja industri rokok yang terkena PHK. Sementara tahun ini industri rokok diperkirakan juga akan memberhentikan 10 ribu pekerjanya.

Menurut Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Hasan Aoni Aziz, perubahan tren konsumsi sigaret kretek tangan (SKT) menjadi sigaret kretek mesin (SKM) merupakan salah satu faktor.

“Adanya penurunan untuk konsumsi sigaret kretek tangan dan diikuti kenaikan yang hampir sama besarnya di sigaret kretek mesin. Ini berpengaruh dengan tenaga kerja, karena SKT itu banyak menyerap tenaga kerja,” ujar Hasan.

Baca Juga:  RUU Pertembakauan Lindungi Industri Kretek Nasional

Oleh karena itu ia meminta pemerintah harus memerhatikan aspek ekonomi-sosial dalam mengambil kebijakan kenaikan cukai rokok kali ini.

Seyogyanya pemerintah berpihak pada perlindungan tenaga kerja dan industri yang menyerap banyak tenaga kerja. Hal ini sejalan dengan keinginan pemerintah untuk menekan angka pengangguran.

SUmber: CNN Indonesia

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara