Press ESC to close

RUU Tembakau Diharapkan Lindungi Kepentingan Bangsa

Rancangan Undang-Undang Pertembakauan (RUU Pertembakauan) yang tengah digodok di DPR RI dinilai memiliki semangat untuk memberi perlindungan kepada petani tembakau dan pemangku kepentingan industri hasil tembakau (IHT), dari hulu hingga hilir.

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) memandang, RUU Pertembakauan bertujuan agar IHT tetap lestari.

“Di satu sisi, pemerintah tiap tahun menggenjot penerimaan cukai hasil tembakau untuk menambah penerimaan negara dalam APBN. Di sisi lain, pemerintah mengabaikan kondisi riil yang dihadapi IHT,” ungkap Ketua GAPPRI, Ismanu Soemiran, di Jakarta, Selasa (8/12/2015).

Menurutnya, sikap pemerintah yang terkesan membiarkan IHT terpuruk tentu berpotensi mengancam keberadaan salah satu industri strategis nasional yang berkontribusi besar untuk negara.

Imbasnya, ketika produksi rokok meningkat, tembakau lokal gagal memenuhi kebutuhan dalam negeri. Kondisi itulah, yang kemudian membuat industri rokok harus mengimpor tembakau.

“Itulah bukti kongkrit, IHT menjadi korban proxy war. Pemerintah yang bertanggung jawab tutup mata, dan lebih senang mendengarkan provokasi organisasi non-pemerintah yang antitembakau,” sesalnya.

Ia mengungkapkan, berbagai usaha yang perlu dilakukan untuk mempertahankan keberlansgsungan tembakau dan IHT di antaranya penguatan kembali kemitraan antara petani dan IHT.

Baca Juga:  Rokok Kretek Warisan Budaya Nusantara

Dengan kemitraan yang baik, menurutnya, petani dapat memeroleh bibit unggul, peningkatan kualitas bahan baku, ketersediaan pupuk, teknik budidaya tanam tembakau yang benar, hingga kepastian harga, dan pasar yang jelas.

“RUU Pertembakauan diharapkan mengabdi kepada kepentingan bangsa Indonesia dengan menekankan pada nasionalisme yang merepresentasikan semua stakeholders yang ada,” tutupnya.

Sumber: Okezone

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara