Press ESC to close

Sutarmidji adalah Cermin Walikota yang Diskriminatif Terhadap Perokok

Peraturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok telah ditetapkan oleh pemerintah. Tetapi keberadaan kawasan bebas asap rokok tenyata tidak semuanya ditunjang dengan fasilitas area khusus perokok. Sang pemangku jabatan pun seakan tak mengerti. Ujung-ujungnya diskriminasi.

Tengok saja tindak-tanduk dari Walikota Pontianak Sutarmidji, lewat Peraturan Daerah (Perda) dan beberapa pernyataannya seakan menjadikan para penikmat rokok adalah golongan warga negara yang dianggap berperilaku kriminal sehingga keberadaannya harus ditiadakan. Pergi jauh-jauh dan tidak pantas tinggal. Sungguh kebijakan yang sangat jauh dari kata manusiawi.

Selama menjabat, banyak sekali pernyataan Sutarmidji yang menyulut emosi bagi para perokok. Misalnya, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Pontianak yang masih merokok akan dicopot jabatannya. Nampaknya aktivitas merokok bagi Sutarmidji dianggap sebagai aktivitas haram yang harus diberantas.

Itu baru satu, pernyataan lain yang menihilkan rasa adil bagi perokok juga terjadi. Sutarmidji akan mencabut subsidi pendidikan anak jika kedapatan orang tuanya sebagai perokok. Dan yang lebih kontroversial lagi,  Sutarmidji akan menghapus daftar keluarga penerima bantuan cadangan pangan dari Pemkot Pontianak.

Bagaimana aspek keadilan tercipta jika pemimpinnya saja sudah berbuat tidak adil. Harapan akan terciptanya keseimbangan nilai antara pihak yang mengonsumsi produk olahan tembakau dan bukan konsumen, tidak akan tercapai apabila hanya diupayakan oleh salah satu pihak saja. Diperlukan itikad baik dari pemerintah untuk mengatur dan menghentikan diskriminasi terhadap konsumen produk tembakau.

Baca Juga:  Merokok di Gerbong Kereta Masih Dilarang, Mari Patuhi Aturan

Hendaknya peraturan diiringi dengan keadilan. Melalui penyertaan area khusus merokok yang nyaman di Kawasan Tanpa Rokok, para perokok akan mendapatkan rasa adil. Hak merokok dan hak untuk mendapatkan hidup sehat sama besarnya. Semua orang juga berkewajiban untuk saling menghormati atas haknya masing-masing.

Undang-undang Kesehatan tahun 2009 dapat menjadi rujukannya. Dalam salah satu pasalnya disebutkan tentang ruang khusus merokok. Pada 2011 juga, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 57 mengubah kata “dapat” pada pasal 115 (1) UU Kesehatan dihilangkan: Khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok.

Kita sudah seringkali menyampaikan bahwa aktivitas merokok bukanlah perbuatan yang melanggar hukum. Itu hak seorang warga negara dan harus menghormati warga lainnya yang tidak merokok. Tentu saja perlu tempat yang disediakan yang mampu memenuhi masing-masing hak warga negara tersebut.

Ketersediaan akan area khusus merokok menjadi langkah toleran yang melegakan satu sama lain—tentulah tempat yang manusiawi, tidak sempit dan sumpek atau sekedar ada. Perokok tidak lagi dipaksa mengasingkan diri dari ruang bersama. Apalagi produk hasil olahan tembakau tersebut merupakan barang legal.

Baca Juga:  Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jadi Agenda Rutin Tahunan

Kemudian soal pencabutan tunjangan pendidikan anak bagi orangtuanya yang merokok jelas sudah melanggar prinsip pendidikan yang seharusnya negara ikut bertanggung jawab. Tunjangan pendidikan tidak boleh diotak-atik bahkan dicabut dengan alasan yang kurang masuk akal. Tunjangan pendidikan tetap menjadi tanggung jawab negara meski orang tuanya pemabuk, penjudi, bahkan koruptor sekalipun.

Kebijakan mencabut tunjangan pendidikan jelas bukan saja melanggar UUD 1945 tapi melanggar UU perlindungan anak. Sejatinya kebijakan melarang merokok bagi orang tua siswa yang tidak mampu boleh-boleh diberlakukan, tapi tidak berarti hak menempuh pendidikan setiap warga negara dipersulit apalagi untuk warga yang miskin.

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara