Apabila kita bertanya ke sembarang orang, maka kebanyakan dari mereka tidak begitu paham mengenai perbedaan cukai, bea, pajak, bahkan dengan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Padahal secara prinsip istilah itu berbeda-beda.
Saya tidak akan membahas mengenai pajak, bea, atau CSR dalam tulisan ini. Melainkan saya akan membedah tentang Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok. Sebelum ke pembahasan cukai, perlu kita ketahui bersama mengenai sejarah cukai rokok itu sendiri.
Sejarah Cukai Rokok dan lahirnya DBH-CHT
Sejak dikenalkan pada 1830 hingga kemudian berkembang pesat sebagai komoditas ekspor unggulan, tembakau telah menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah kolonial Belanda sejak 1858. Sejak waktu itu pula, produk olahan tembakau (terutama rokok) dikenai pungutan dalam bentuk cukai. Oleh karena itu, cukai atas hasil olahan tembakau kerap disebut sebagai “cukai rokok”.
Meski praktik pemungutan sudah berlangsung lama, pengaturan yang lebih sistematis baru lahir menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial mengaturnya melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns-Ordonnantie. Aturan-aturan ini mencakup ketentuan mengenai pita cukai, bea ekspor dan impor, serta besaran penerimaan negara dari sektor tersebut.
Pasca Kemerdekaan
Pasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia tetap melanjutkan kebijakan cukai tembakau melalui UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau. Regulasi ini mengatur Harga Jual Eceran (HJE), penurunan tarif cukai, serta penggolongan pengusaha yang wajib membayar cukai. Selanjutnya, PP Nomor 8 Tahun 1951 menetapkan besaran cukai hasil tembakau dengan sistem pita cukai berwarna sesuai jenis produk: cerutu dan rokok buatan mesin (kini dikenal sebagai Sigaret Kretek Mesin/SKM).
Pada 1956, terbit UU Nomor 16 Tahun 1956 yang merevisi dan menambah Ordonansi Cukai Tembakau. Kebijakan ini bertujuan merespons banyaknya perusahaan rokok kecil yang gulung tikar akibat tingginya tarif cukai, sekaligus menata ulang regulasi yang ada. Pemerintah bahkan memberikan subsidi berupa penurunan tarif tertentu dan pembebasan cukai sementara (tax holiday) selama satu tahun. Perubahan penting lainnya adalah penghitungan cukai berdasarkan jumlah batang rokok, bukan lagi HJE per bungkus. Sehingga, produsen lebih fleksibel menyesuaikan harga tanpa harus menambah pita cukai.
Pada era Orde Baru
Pada era Orde Baru (1966–1998), regulasi cukai semakin terintegrasi dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui sejumlah peraturan pemerintah terkait sanksi administrasi, perizinan, dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai. Penetapan tarif pada masa ini menggabungkan pendekatan berbasis HJE dan jumlah batang, sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.
Reformasi 1998 membawa pembaruan regulasi, termasuk lahirnya UU Nomor 39 Tahun 2007 sebagai perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995. Secara substansi, pengaturan cukai hasil tembakau tidak banyak berubah, terutama dalam metode perhitungan dan penerapan tarif diferensial berdasarkan jenis rokok serta skala usaha.
Hal yang relatif baru adalah dimasukkannya cukai hasil tembakau dalam skema dana bagi hasil antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Kebijakan ini melahirkan istilah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang pengelolaannya diatur lebih lanjut melalui PMK Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan DBHCHT dan sanksinya, serta PMK Nomor 126/PMK.07/2010 mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah.
Definisi cukai rokok dan carut marutnya
Setelah diketahui mengenai sejarah cukai rokok, lantas apa definisinya? Kalau definisi menurut versi pemerintah cukai adalah pajak dosa atau pajak yang dikenakan kepada barang tertentu dengan tujuan pengendalian. Misal dalam UU Cukai ada tiga kelompok utama Barang Kena Cukai di Indonesia.
- Hasil tembakau, seperti rokok, cerutu, tembakau iris, dan produk tembakau lainnya yang banyak dikonsumsi masyarakat.
- Etil alkohol (etanol), yang dimanfaatkan dalam industri farmasi, kosmetik, maupun minuman beralkohol.
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), yakni berbagai jenis minuman beralkohol dengan kadar yang berbeda-beda.
Tapi aturan itu tidak linier dengan sejarah di atas. Sebab, sejarah mencatat bahwa cukai digunakan sebagai instrumen pemasukan negara. Kok bisa tiba-tiba di aturan cukai disebutkan sebagai “pajak dosa” yang konsumsinya perlu dikendalikan. Ini logika yang ngawur. Kenapa? Karena terbukti cukai rokok yang dinaikan dengan dalih pengendalian konsumsi justru tidak berjalan efektif. Perokok masih sangat banyak, bahkan mereka justru geser ke rokok-rokok ilegal, produk yang dibenci oleh negara.
Jadi dari sini kita menjadi menarik kesimpulan bahwa cukai rokok itu sebenarnya pungutan untuk negara karena pemerintah tidak memiliki banyak kreativitas untuk mencari pendapatan negara, sehingga mereka memberlakukan cukai untuk produk tertentu dalam hal ini rokok misalnya. Itu saja. Tidak perlu naif dengan mengatakan pengendalian. Toh negara juga senang kan dapat ratusan triliun setiap tahunnya dari cukai rokok.
Juru Bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin
- Pengertian, Sejarah, dan Hal-hal yang Perlu Kamu Ketahui Mengenai Cukai Rokok - 25 February 2026
- Kritik Pemerintah Terus, Memangnya Apa yang Sudah Perokok Berikan untuk Negara? - 23 February 2026
- Ini Buktinya Kalau Merokok Itu Hanya Urusan Kebiasaan Saja, Bukan Candu - 19 February 2026



