Pada Tahun 2011, Mahkamah Konstitusi akhirnya mengeluarkan putusan atas uji materi pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan No 36 tahun 2009, dengan menghilangkan kata “dapat” pada pasal tersebut. Dengan putusan ini, MK telah jelas memberi putusan hukum agar disediakannya tempat khusus merokok tempat khusus merokok di tempat kerja, tempat umum, instansi pemerintah.
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)
- Riset Cukai dan Rokok Ketengan, Kampanye Pengaburan Kewajiban Pemerintah - 27 March 2023
- Praktik Jual Pita Cukai Bekas Makin Marak, Di Mana Penegak Hukum? - 24 March 2023
- Rokok 555, Teman Karib Diplomasi Bung Karno - 17 March 2023