Pada Tahun 2011, Mahkamah Konstitusi akhirnya mengeluarkan putusan atas uji materi pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan No 36 tahun 2009, dengan menghilangkan kata “dapat” pada pasal tersebut. Dengan putusan ini, MK telah jelas memberi putusan hukum agar disediakannya tempat khusus merokok tempat khusus merokok di tempat kerja, tempat umum, instansi pemerintah.
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)
- Panduan Menanam Tembakau untuk Pemula - 23 July 2023
- Benarkah Candu Rokok Menjerat Anak Kecil? - 21 June 2023
- Berapa Harga Rokok Cigarillos? - 12 June 2023