Rencana pemerintah provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Perhubungan untuk melarang pedagang asongan menjual rokok di area terminal sekali lagi menunjukan lemahnya kemanusiaan yang dimiliki oleh pejabat negeri ini. Rencana ini tentu saja mengancam ribuan pedagang asongan yang mencari hidup dari berjualan rokok di terminal.
Pemerintah menggunakan dalih pengendalian pencemaran udara di terminal untuk memberantas kretekus dari terminal. Menurut mereka, penjualan rokok di terminal lah yang menyebabkan banyak orang merokok sembarangan. Merasa kurang dengan dalih pengendalian diatas, Dishub merasa perlu mengaitkannya dengan peraturan tentang kawasan tanpa rokok.
Bila dipahami dengan baik dan benar, landasan hukum yang digunakan keduanya tidak mempunyai kekuatan untuk melarang penjualan rokok di terminal. Pasalnya, jika mengacu pada Pergub Nomor 75 Tahun 2005 dan Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok, jelas tidak ada pasal yang melarang penjualan rokok.
Lebih lanjut, keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan penyediaan ruang khusus merokok di tempat umum, misalnya terminal, harusnya dipahami pemprov Jakarta dengan menyediakan ruang merokok yang layak agar tidak lagi terlihat orang merokok sembarangan. Coba pelajari lagi UU No 36 Tahun 2009.
Selain itu, tentu tak elok pikiran jika menyamakan dampak asap rokok dan asap knalpot kendaraan, apalagi bila berpikir bahwa asap rokok jauh lebih membahayakan terminal ketimbang asap hitam yang ngebul dari banyak knalpot bis usang. Jika begitu, tak layak Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dijadikan alasan.
Semestinya, pejabat pemerintah provinsi, khususnya kepala Dishub DKI kembali mempelajari kembali peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di republik ini sebelum mengeluarkan rencana yang sesat pikir. Pemerintah juga perlu mengasah kembali empati kepada rakyat kecil yang sehari-hari berjualan rokok, dan jangan sampai lagi merencanakan kebijakan yang mematikan kehidupan rakyat.
Tabik.
- Melindungi Anak adalah Dalih Memberangus Sektor Kretek - 29 May 2024
- Apakah Merokok di Bulan Puasa Haram? - 20 March 2024
- Betapa Mudahnya Membeli Rokok Ilegal di Warung Madura - 23 February 2024