Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ngotot ingin mengesahkan rancangan aturan kemasan rokok polos. Padahal, menurut banyak pakar, aturan tersebut dapat membunuh industri legal, menyuburkan rokok ilegal, dan mematikan perekonomian banyak orang. Termasuk kerugian bagi negara itu sendiri.
***
Ferry Irwandi, selaku inisiator Malaka Project, juga menyuarakan bahaya kemasan polos pada bungkus rokok. Ia menilai aturan tersebut justru dapat membuka karpet merah bagi rokok ilegal.
Dampak dari kemasan polos juga tidak main-main. Berdasarkan temuan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Indonesia terancam kehilangan pendapatan lebih dari Rp300 triliun jika kebijakan kemasan polos tetap diterapkan. Bahkan, terdapat potensi kebocoran fiskal akibat lemahnya pengawasan yang menggerus penerimaan perpajakan hingga Rp106,6 triliun.
Senada dengan pernyataan tersebut, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian Saleh Husin juga mengatakan, produsen rokok ilegal dapat dengan mudah menjual produk mereka di pasaran dan mengancam eksistensi produsen rokok legal.
Aturan tersebut dibahas di Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, menyoal rokok ke depan yang harus polos tanpa merek.
Penolakan kubu antiorokok kepada pakar
Dampak buruk dari kemasan rokok polos ditentang oleh kubu antirokok. Manik Marganamahendra selaku ketua Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) mengatakan, apa yang disampaikan Ferry Irwandi mengenai dampak kemasan rokok polos itu salah kaprah dan perlu diluruskan.
Manik mencontohkan, desain kemasan bukan pemicu rokok ilegal. Menurutnya, negara-negara seperti Australia, Inggris, dan Prancis sudah lebih dulu menerapkan kebijakan ini, dan tidak ada bukti peningkatan rokok ilegal akibat kemasan polos.
Pasalnya, menurut Manik, studi di Inggris menunjukkan bahwa setelah kebijakan ini diterapkan, jumlah orang yang mengaku pernah ditawari rokok ilegal justru menurun. Di Australia, peredaran rokok ilegal tetap terkendali bahkan menurun beberapa pekan pasca kebijakan diimplementasikan.
Manik menegaskan bahwa peningkatan peredaran rokok ilegal lebih dipengaruhi oleh persoalan struktural yang kompleks, bukan soal kemasan polos.
Manik sekadar menyalahkan produsen rokok ilegal. Memang benar itu salah produsen, tetapi kenapa produsen rokok ilegal merebak itu karena kenaikan cukai melambung tinggi. Permintaan rokok murah meningkat. Dan yang bisa memberikan itu adalah produsen rokok ilegal.
Artinya, akar peredaran rokok ilegal justru dari pemerintah itu sendiri, alias Kemenkeu yang sering kali menaikkan cukai rokok tanpa mempertimbangkan dampak yang terjadi. Sialnya, sampai hari ini, produsen rokok ilegal tidak pernah ditangkap. Bea Cukai hanya berani menangkap pedagang kecil.
Pada akhirnya, apa yang dikatakan Manik justru berbeda dengan apa yang terjadi di lapangan. Justru dampak buruk yang dikatakan para pakar seperti Ferry Irwandi, tim INDEF, dan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Saleh Husin lah yang terjadi.
Dampak buruk kemasan rokok polos yang sudah terjadi
Berdasarkan survei Indodata Research Center, tercatat pertumbuhan rokok ilegal hingga 46,95% pada tahun 2024 dengan potensi kerugian mencapai Rp96 triliun pertahun.
Menurut Saleh, ketika kemasan rokok polos diterapkan, maka penyebaran rokok ilegal, serta kerugian industri bahkan pemasukan cukai untuk negara akan semakin meningkat.
Saleh juga menerangkan bahwa Australia yang menerapkan kebijakan kemasan rokok polos, namun tak berdampak signifikan dalam menurunkan angka perokok. Itu artinya, apa yang disampaikan Manik (IYCTC) justru bertolak belakang.
Bahkan, jumlah peredaran rokok ilegal justru tumbuh di Australia menjadi 381 ton pada tahun 2017 dari 182 ton di tahun 2014. Hal serupa juga dialami Prancis, di mana penjualan rokok naik 3% di tahun pertama penerapan.
Sementara di Inggris, Saleh menyebut prevalensi perokok hanya turun 0,4% dalam 3 tahun berdasarkan data ONS tahun 2020).
Kabar terbarunya, Wakil Menteri Kesehatan mengaku terbuka untuk membatalkan wacana penyeragaman bungkus roko setelah berdialog dengan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza.
Sekarang industri tembakau mungkin bisa sedikit bernafas lega karena wacana kemasan polos tidak atau belum disahkan. Akan tetapi, jika wacana kembali digaungkan, seperti yang dilakukan ketua IYCTC, Manik, maka kita perlu melawan.
Juru Bicara Komunitas Kretek, Rizky Benang
BACA JUGA: 3 Alasan Kenapa Indonesia Tidak Perlu Meniru Negara Lain yang Setuju dengan Bungkus Rokok Polos
- Ibu Minah, Penjual Sayur Keliling Ketiban Rezeki Noplok: Menang Undian Mobil dari Pihak Djarum Selepas Mengikuti Jalan Santai HUT Temanggung 191 - 26 November 2025
- Rokok yang Dihisap Hadi (Fedi Nuril) dalam Film “Pangku” dan Jangan Ditiru! - 15 November 2025
- Soeharto: Bapak dari “Pencekik” Petani Cengkeh Bisa-bisanya Jadi Pahlawan Nasional - 10 November 2025



