×

BPJS Tuduh Perokok Malas Bayar Iuran demi Beli Rokok: Tapi Sudah Bayar Saja Tak Dilayani, Defisit BPJS juga Ditutup Cukai

Dalam Artikel Ini

Kenaifan BPJS yang tuding perokok malas bayar iuran tapi tak berat buat beli rokok Komunitas Kretek

Dalam Artikel Ini

BPJS secara tidak langsung menuduh perokok malas bayar iuran BPJS. Hal itu dilontarkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dengan cara menyindir.

“Kalau merokok itu kira-kira Rp500 ribu, kalau bayar BPJS nggak sampai sepersepuluhnya, nggak sampai Rp500 ribu, enggak sampai Rp50 ribu. Kalau merokok, rasanya nggak berat, tapi kalau bayar BPJS berat,” ucap Ghufron dikutip dari Tempo, Rabu, 24 September 2025.

Ali Ghufron memang kerap melontarkan pernyataan yang menyudutkan perokok. Sebelumnya ia juga menuding perokok bikin BPJS defisit. Padahal kenyataannya defisitnya ditambal cukai rokok. Tidak hanya itu, Ali Ghufron juga pernah mengancam perokok dengan wacana tidak akan melayani pasien perokok meski sudah bayar iuran.

Lantas, dari berbagai tudingan Ali Ghufron itu, justru membuktikan bahwa ia hanya butuh cukai rokok saja untuk menambal defisitnya. Tapi di sisi lain, ia mendiskriminasi perokok. Labil dan tak jelas keberpihakannya.

Tidak semua perokok beli rokok mahal

Kenaikan cukai yang tinggi, efisiensi, PHK di mana-mana, minimnya lapangan kerja, yang mengakibatkan ekonomi lesu, sangat berdampak ke semua orang. Termasuk perokok.

Perokok akhirnya tidak bisa memaksakan beli rokok enak yang sekarang sudah mahal. Mereka akan beralih ke rokok yang murah, rokok lintingan, atau bahkan rokok ilegal. Dan angkanya belum tentu sampai Rp500 ribu seperti yang dikatakan Ali Ghufron.

Sekarang kita coba hitung. Misalnya perokok tersebut beli rokok murah dan legal seharga Rp10 ribu. Seminggu jadi Rp70 ribu. Jadi kalau sebulan berkisar Rp300 ribu.

Baca Juga:  Rokok Barang Haram? Lalu Korupsi Cukai Rokok Itu Disebut Apa?

Bahkan kalau lintingan bisa lebih murah lagi. Misalnya beli tembakau Siluk seberat 1 kilogram seharga Rp100 ribu. Itu bisa awet dilinting maksimal sampai tiga bulan. Termasuk beli rokok ilegal yang harganya sangat murah, isi batangnya pun banyak.

Sudah bayar iuran BPJS, tapi malah diancam nggak dilayani

Ali Ghufron masih mempunyai hutang maaf dan penjelasan ketika ia mengancam tidak akan melayani pasien perokok. Jadi jangan terburu-buru menuding perokok enggan bayar BPJS–jika Anda saja masih plin-plan memberikan hak perokok.

Perokok dan non perokok di Indonesia bukankah punya hak yang sama atas jaminan kesehatan? Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) awalnya kan memang dirancang untuk memenuhi hak-hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 45 Pasal 28 H ayat (1).

Dalam pasal itu sudah jelas bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Apalagi jika dia sudah membayar iuran untuk mendapat hak tersebut.

Maka ketika seseorang, katakanlah perokok, sudah membayar iuran JKN, lalu tiba-tiba dia tidak boleh menerima pelayanan atas jaminan kesehatan yang sudah dia penuhi, itu kan melanggar hak? Padahal dia sudah melaksanakan kewajibannya.

Menyudutkan perokok, tapi defisit BPJS ditambal cukai rokok

Pajak atau cukai rokok memang diperuntukkan membangun negeri. Tapi awalnya bukan berarti secara spesifik diperuntukkan menambal defisitnya anggaran BPJS.

Baca Juga:  Gerbong Kereta Khusus Merokok adalah Hak

Semua itu berubah ketika Presiden Ketujuh, Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Salah satu isi perpres tersebut adalah pajak rokok daerah diperuntukkan menambah anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Khususnya untuk menutup defisit anggaran BPJS.

Sesuai Perpres No. 82/2018 dan PMK No. 143/2023, kontribusi pajak rokok terhadap jaminan kesehatan itu ditetapkan sebesar 37,5% dari penerimaan pajak rokok yang diterima oleh provinsi dan kabupaten/kota.

Di sisi lain, pajak rokok daerah adalah hak daerah sesuai amanat UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga Perpres 82/2018 ini telah melangkahi undang-undang yang ada. Sederhananya, pemerintah pusat membebani daerah untuk menambal defisit anggaran BPJS.

Juru Bicara Komunitas Kretek, Rizky Benang

BACA JUGA: Sampai Kiamat BPJS Butuh Uang Rokok!