Press ESC to close

Produsen Rokok UMKM Mau Taat Aturan bikin Pabrik Jadi Legal, Malah Dipersulit Bea Cukai?

Melalui layanan “Lapor Pak Purbaya”, produsen rokok kretek berskala UMKM di Madura, mengeluh karena Dirjen Bea Cukai lambat mengurus perizinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Dikutip dari laman Perpajakan DDTC, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

Izinnya itu diatur dan diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Namun sialnya, produsen kretek di Madura itu justru dipersulit ketika ingin mengurus surat izin supaya rokoknya menjadi legal di pasaran.

Bahkan UMKM rokok kretek tersebut sudah mengupayakan surat izin selama setahun lebih–tapi surat izin masih saja belum turun.

“Kenapa susah? Coba deh di-follow up, diajarin lah orang di sana, kalau dia (pelaku usaha) masuk sistem kan kita dapat cukai tambahan. Mungkin juga yang liar-liar (produsen rokok ilegal) mau masuk sistem tuh,” ujar Purbaya merespons laporan tersebut sambill memberi instruksi kepada Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, dikutip dari DDTC News (25/10/2025).

Dari pihak DJBC, Djaka Budhi Utama  pun merespons dengan menyalahkan pihak produsen rokok kretek.

“Bukan susah pak, mungkin ada administrasi yang tidak bisa dilengkapi. Kita arahkan untuk dilengkapi,” ujar Djaka.

Bea Cukai mempersulit, produsen rokok kretek UMKM menjerit

Menurut Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, pemerintah kerap mempersulit penerbitan izin bagi para produsen rokok baru.

Baca Juga:  Tidak Ada Hubungan antara Rokok dengan Penuaan

“Jadi kalau kita mau membuka industri rokok baru itu nggak boleh, kecuali masuk di dalam kawasan industri tembakau yang terpadu (Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau). Ya dipersulit,” ujar Misbakhun dalam diskusi publik di Menara Kadin, (21/10/2025).

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/2023 menyoal Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) yang membahas tentang pemusatan pabrik hasil tembakau skala kecil atau menengah di wilayah khusus hasil tembakau.

Dengan tujuan memudahkan pengawasan, memfasilitasi legalitas, menciptakan efisiensi operasional, serta memperkuat industri.  Misalnya, pengecualian terhadap ketentuan luas lokasi/bangunan pabrik, penundaan pembayaran cukai boleh ditunda hingga 90 hari.

Meskipun aturan tersebut menawarkan bantuan, bagi produsen rokok kretek berskala UMKM itu tetap berat. Pertama, tidak semua wilayah terdapat kawasan APHT. Kedua, produsen tetap harus menyiapkan segala persyaratan perizinan.

Jika pemerintah selalu menggiring produsen rokok kretek untuk selalu masuk kawasan APHT, belum tentu produsen UMKM sudah siap. Maka dari itu, untuk produsen rokok kretek UMKM–yang modalnya terbatas–tawaran bantuan dari pemerintah ternyata tidak membantu sama sekali. Pendaftaran surat izin saja bisa sampai satu tahun belum selesai!

Mengingat APHT masih proses pengoptimalan di setiap daerah. Lantas, mengapa DJBC mempersulit produsen rokok kretek  yang ingin taat aturan? Pemerintah itu melayani, bukan memaksa masyarakat untuk mengikuti programnya. Biarkan produsen rokok kretek mandiri.

Baca Juga:  Cacat Logika Pemerintah Dalam Menaikkan Tarif Cukai Rokok

Pasalnya, untuk mendirikan pabrik rokok itu tidak harus selalu berada di kawasan APHT. Supaya pabrik rokok dianggap legal, ia harus mempunyai NPPBKC, yakni izin menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik. Sialnya pemerintah mempersulit itu.

Apalagi, salah satu APHT di Provinsi NTB terancam bubar karena kalah saing dengan rokok ilegal. Ancaman bubarnya tersebut dituding karena pemerintah lebih lebih memfasilitasi produsen rokok ilegal, alias jadi cukongnya

Bahkan kritik pedas juga muncul dari internal APHT-nya itu sendiri. Direktur APHT Lotim, Gaguk Santoso mengatakan angkat kaki dari APHT karena kondisi bisnis rokok yang dianggap tidak berpihak pada pelaku industri rokok resmi.

Menurut Gaguk, apa yang dilakukan pemerintah secara tidak langsung adalah memberantas rokok legal daripada yang ilegal!.

Juru Bicara Komunitas Kretek, Rizky Benang

BACA JUGA: Enaknya Kerja di Bea Cukai: Bisa Jadi Cukong Rokok Ilegal, tapi Konsumennya Diancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta-Rp5 Miliar  

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *