×

Kritik Pemerintah Terus, Memangnya Apa yang Sudah Perokok Berikan untuk Negara? 

Perokok mengkritik pemerintah? Apa salahnya? Ini negara demokrasi, yang mana rakyat harus berisik. Sebab perokok juga membayar pajak.

Dalam Artikel Ini

Kontribusi perokok

Dalam Artikel Ini

Di negara demokrasi, rakyat memang sewajarnya berisik. Kalau tidak ya negara itu jadi fasis. Pemerintahnya menjadi despot. Tiran. Tapi hal itu tidak lantas diwajarkan oleh banyak orang. Masih saja ada yang sentimen ketika rakyat berisik: mengkritik pemerintah. Yang sentimen itu biasanya berasal dari pemerintah atau bahkan rakyat sendiri. 

Biasanya mereka mengatakan, “Anda kritik pemerintah, memangnya apa yang sudah anda berikan?”

Jujur narasi ini sebenarnya sesat pikir. Lha wong orang-orang yang mengkritik ini biasanya menuntut hak dari negara, ya, masa nggak boleh? Aneh betul. Padahal rakyat itu sudah banyak yang menunaikan kewajiban pokoknya. Tentu dengan membayar pajak. Dan harusnya sangat wajar ketika rakyat menagih dengan menuntut hak-haknya. 

Perokok adalah golongan yang menjadi donatur negara

Dalam konteks para perokok, mereka ini juga golongan orang-orang yang menjadi donatur negara. Sebelumnya, masing-masing kelas dalam layer rokok tentu berbeda-beda perhitungan pungutan yang dibebankan oleh negara. Tapi setidaknya negara memungut 3 hal. Antara lain adalah cukai rokok (tergantung jenis dan golongannya), PDRD 10%, dan PPN 9,9%. 

Saya akan berikan contoh perhitungan Sigaret Kretek Mesin Djarum Super 12 batang/bungkus dengan Harga Jual Eceran (HJE) Rp28.500. 

  • Cukai rokok: Rp1.231 x 12 batang= Rp14.772
  • PDRD/Pajak rokok:10% cukai rokok = Rp1.478
  • PPn Rokok: HJE Rp28.500 x 9,9%= Rp2.822/ bungkus
  • Harga jual (subsidi) – potongan negara: Rp24.500 – 19.072= Rp5.428/ bungkus. 
Baca Juga:  Tipu Daya Industri Rokok: Memproduksi Hoaks untuk Mengelabui Masyarakat yang Ditulis Tempo Keliru. Siapa Mereka dan Ini Data yang Sebenarnya

Ketika di total jumlahnya adalah Rp19.072. Angka itu masuk ke negara. Negara untung 66%.  Kayak gitu kok dibilang nggak ngasih apa-apa buat negara. 

Lalu Rp5.428/ bungkus  yang diterima pabrikan. Tapi bukan keuntungan melainkan  angka ini masih harus dipotong bahan baku dari mulai tembakau, cengkeh, dan rempah-rempah, bungkus, promosi, distribusi, promosi, buruh, dan lain sebagainya.

Udah nyumbang banyak, masih disalahkan?

Makanya memang betul kalau industri rokok itu adalah BUMN yang sebenarnya. Setoran ke negaranya tidak main-main. Setiap tahun bukan lagi ratusan atau milyaran, melainkan ratusan dari triliun dari cukai rokok. Itu hanya cukai rokok saja lho. Belum termasuk PDRD dan PPn. Bahkan mengenai PDRD ini nyaris tidak ada transparansinya dari masing-masing daerah. Hilang entah kemana. Apa kita lantas tidak curiga uang pajak itu dipakai untuk yang bukan-bukan? 

Tapi yang jelas sangat wajar jika para perokok turut memberikan kritikan kepada pemerintah ini. Apapun itu konteksnya. Wong mereka ini donatur dan para pembayar  pajak yang giat. Pun dalam konteks regulasi Industri Hasil Tembakau wajar jika mereka meminta ruang merokok. Wajar jika perokok marah ketika di suatu tempat hanya ada Kawasan Tanpa Rokok tanpa mempertimbangkan ruang merokok yang layak. Dan lain sebagainya. 

Baca Juga:  Risiko Merokok Meningkat di Masa Pandemi, Benarkah?

Sebab mereka sudah menunaikan kewajiban sebagai warga negara, yakni dengan membayar pajak. Jadi sudah semestinya pemerintah melaksanakan kewajibannya. Kalau sampai tidak, ya jangan salahkan mereka marah. Bisa saja mereka nggak mau lagi membayar pajak, akhirnya larinya ke rokok ilegal dan tingwe. Negara juga tidak mau kan kalau tidak mendapatkan setoran? 

Juru Bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin

BACA JUGA: Merokok Ala Gen Z di Amerika dan Inggris: Wujud Ketidakpercayaan ke Pemerintah dan Departemen Kesehatan