Identitas buku
Judul Buku: KRETEK: Pusaka Nusantara
Penulis / Peneliti Utama: Dr. Thomas Sunaryo, M.Si.
Tim Peneliti: Soetomo Swapranata, Aris Santoso, Revitriyoso Husodo, Hadi Wahono, Simon HT, Kiswondo, Astina Triutami, Yuni Rahmi, Ade Akbar W, Bambang Mei Firnaman, Bambang Kusrianto, dan Mansur.
Penerbit: Serikat Kerakyatan Indonesia (SAKTI) dan Center For Law and Order Studies (CLOS)
Tahun Terbit: Cetakan Pertama, Mei 2013
Tebal Halaman: viii + 166 halaman
Desain Cover & Tata Letak: Derry Y dan Dede Sumitra
Tentang buku Kretek Pusaka Nusantara
Wacana mengenai tembakau dan rokok di Indonesia hampir selalu terjebak dalam perdebatan yang tajam dan ekstrem. Di satu sisi, perspektif kesehatan publik dan gerakan anti-tembakau atau anti-rokok menempatkan rokok semata-mata sebagai bahan adiktif berbahaya, pemicu penyakit degeneratif, serta beban ekonomi keluarga. Di sisi lain, fakta sosio-historis menunjukkan bahwa kretek bukan sekadar barang konsumsi komersial biasa. Kretek adalah sebuah artefak kebudayaan asli hasil akulturasi ratusan tahun yang menyokong mata pencaharian jutaan petani, buruh pabrik, pedagang eceran, serta menyumbang pendapatan cukai negara hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.
Buku karya Dr. Thomas Sunaryo, M.Si. berjudul Kretek Pusaka Nusantara hadir sebagai sebuah respons akademik yang komprehensif, kritis, dan berbasis bukti empiris di tengah himpitan regulasi nasional dan tekanan internasional. Diterbitkan oleh Serikat Kerakyatan Indonesia (SAKTI) atas inisiasi riset Center for Law and Order Studies (CLOS), karya ini membedah kompleksitas kretek tidak hanya dari kacamata medis atau bisnis semata, melainkan melalui integrasi pendekatan sosiologi budaya, sejarah komoditas, sosiologi hukum, dan ekonomi politik global.
Isi perbab buku Kretek Pusaka Nusantara
Buku ini disusun secara sistematis ke dalam tujuh bab utama yang saling berkaitan, memadukan kerangka teoritis sosiologi, rekonstruksi historis lintas abad, serta temuan survei empiris dari tujuh provinsi di Indonesia.
Bab pendahuluan menggarisbawahi latar belakang lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Penulis membedah bahwa regulasi tembakau di Indonesia selama lebih dari dua dekade terombang-ambing di antara empat pendorong utama:
- Keserakahan industri rokok (multinasional dan nasional).
- Masifnya iklan dan promosi rokok yang dibiarkan.
- Lemahnya komitmen politik pemerintah.
- Akar tradisi merokok sebagai warisan budaya.
Poin krusial yang diangkat pada bab ini adalah penegasan bahwa perumusan kebijakan tembakau tidak boleh mengabaikan Undang-Undang Dasar 1945 serta UU No. 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Hak Ekosob). Negara dituntut untuk memenuhi hak atas pekerjaan, kondisi kerja yang layak, standar hidup yang mencukupi, serta hak warga negara untuk berpartisipasi dan menikmati hasil kebudayaan.
Secara konseptual, Thomas Sunaryo menggunakan kerangka sosiologi struktural fungsionalis Talcott Parsons, khususnya skema AGIL (Adaptation, Goal Attainment, Integration, Latent Pattern Maintenance). Dalam kerangka ini, kehidupan sosial dimaknai sebagai sistem terintegrasi di mana sistem budaya berada pada puncaknya untuk mengawasi gerak-gerik sistem sosial, kepribadian, dan organisme.
Guna menjelaskan potensi dampak kerusakan akibat perombakan paksa terhadap tradisi lokal, penulis mengutip kasus sosiologis klasik dari T.R. Batten (1960) mengenai masuknya kapak besi pada suku Yir Yoront di Australia. Ketika kapak batu—yang merupakan simbol tatanan moral, otoritas orang tua, dan ritual inisiasi—digantikan secara tiba-tiba oleh kapak besi bantuan misionaris, struktur sosial suku tersebut mengalami disintegrasi total, kepemilikan menjadi kabur, pencurian bermunculan, dan timbul demoralisasi massal. Melalui analogi ini, penulis mengingatkan bahwa tindakan memberangus kretek dari ritual dan kebiasaan adat dapat memicu pergeseran tatanan kultural yang tak terduga.
Bab keempat merupakan core analitis paling memikat dalam buku ini. Penulis melakukan penelusuran sejarah mendalam mengenai dua bahan baku utama kretek: tembakau (Nicotiana Tabacum) dan cengkeh (Syzygium Aromaticum).
Akulturasi Tembakau: Tembakau berasal dari Benua Amerika dan dibawa oleh bangsa Spanyol dan Belanda ke Asia pada awal abad ke-17. Naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala mencatat bahwa para bangsawan Mataram Islam pada era Panembahan Senopati (1601) telah mengonsumsi tembakau. Meskipun bahannya berasal dari luar, masyarakat Nusantara melakukan penyikapan budaya. Mereka tidak meniru gaya merokok pipa Barat secara polos, melainkan meramunya dengan bahan-bahan alami lokal (klembak, menyan, uwur, hingga cengkeh).
Kejayaan dan Tragedi Cengkeh: Cengkeh adalah tanaman endemik Kepulauan Maluku (Ternate, Tidore, Banda) yang telah mengubah peta geopolitik dan pelayaran dunia. Monopoli komoditi ini oleh VOC memicu Pelayaran Hongi dan kebijakan extirpartie (penebangan pohon cengkeh rakyat), yang memantik perlawanan sengit pahlawan Nusantara seperti Pattimura. Ketika pasar ekspor cengkeh jatuh pada abad ke-19 akibat persaingan dengan Zanzibar, industri kretek domestik di Jawa muncul sebagai juru selamat yang menyerap panen cengkeh lokal hingga hari ini.
Inovasi Lokal Kudus: Penemuan kretek oleh Haji Jamhari di Kudus pada dekade 1880-an bermula dari eksperimen medis pribadi untuk meredakan sakit dada dengan mencampur perajangan cengkeh ke dalam tembakau lintingan. Inovasi ini kemudian dikembangkan secara fantastis oleh M. Niti Semito melalui pabrik kretek Bal Tiga (1908–1914), yang memperkerjakan hingga 15.000 buruh dan menjadi pilar industrialisasi pribumi terbesar pada era kolonial. Dari Kudus, dinasti industri kretek meluas melahirkan nama-nama besar seperti Djarum, Gudang Garam, Bentoel, Sampoerna, Sukun, dan Nojorono.
Buku ini secara berani menelanjangi lanskap ekonomi politik perkretekan abad ke-21. Di era neoliberalisme, industri kretek nasional mengalami gempuran ganda:
- Pencaplopan Modal Asing: Masuknya raksasa multinasional seperti Philip Morris International yang mengakuisisi PT HM Sampoerna Tbk (2005) senilai Rp 45 triliun, serta British American Tobacco (BAT) yang menguasai Bentoel Group. Hal ini mengakibatkan sebagian besar keuntungan ekonomi dari konsumsi kretek rakyat mengalir ke luar negeri.
- Regulasi Asimetris dan FCTC: Penulis menyoroti kerangka Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang digagas WHO serta didanai masif oleh lembaga donor asing seperti Bloomberg Philanthropies. Buku ini mengungkapkan hipokrisi global di mana negara-negara besar seperti Amerika Serikat (melalui USDA), China (melalui State Tobacco Monopoly Administration), dan India justru menerapkan perlindungan ketat (tariff & non-tariff barriers) serta subsidi triliunan rupiah bagi petani tembakau domestiknya, sementara mendesak negara berkembang seperti Indonesia untuk menanggalkan proteksi industri lokalnya.
Melalui pendekatan campuran (mixed methods kuantitatif survei 210 responden dan wawancara kualitatif mendalam) di 7 provinsi (DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan NTB), buku ini menyajikan peta pandangan masyarakat yang realistis:
Tradisi dan Ritual: Mayoritas masyarakat (68,57%) mengonfirmasi bahwa kretek masih digunakan secara aktif dalam upacara adat, hajatan, slametan, hingga sesaji di pedesaan. Kretek dipandang bukan sekadar rokok, melainkan simbol penghormatan kepada tamu dan sarana perekat keakraban sosial (social bonding).
Kesadaran Kesehatan vs Realita Ekonomi: Responden umumnya menyadari risiko kesehatan merokok. Namun, mayoritas menolak pelarangan total produk kretek karena menyangkut hajat hidup jutaan petani dan buruh. Masyarakat mendorong pembatasan tempat merokok yang tertib (kawasan tanpa rokok) serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja kecil.
Sebagai jalan keluar dari konflik regulasi dan kontroversi yang berkepanjangan, Thomas Sunaryo merumuskan tiga pilar strategis:
- Dalam hal sosial budaya, pemerintah harus memberikan perlindungan serta penghargaan terhadap keberadaan budaya kretek dalam kaitannya sebagai salah satu bentuk ritual budaya serta memiliki sejarah panjang pembentuk kesadaran nasionalisme. Dalam hal kebijakan anggaran, pemerintah harus segera mengubah prosentase yang proporsional dalam peningkatan kualitas bahan baku, yakni pembuatan sekolah atau rumah sakit ‘kretek’ yang didapat dari Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK/07/2009 Tentang Perubahan PMK 84/PMK/07 2008.
- Pemerintah harus memberi perlindungan terhadap praktek pengkonsumsian rokok kretek dengan benar-benar membuat area bebas merokok yang proporsional. Hal yang lain adalah memastikan bahwa perokok juga memiliki akses yang sama dalam pemenuhan pengobatan gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh pengkonsumsian tembakau dengan gangguan kesehatan lainnya dalam program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
- Dalam medan ekonomi, pemerintah sebaiknya memberi perlindungan terhadap industri pertanian tembakau dan industri rokok kretek nasional. Mulai dari masuknya modal asing yang berlebihan serta melindungi pasar rokok kretek domestik dengan melakukan beberapa cara. Begitu juga langkah tariff barriers dan non-tariff barriers sebagaimana ngara-negara maju lakukan. Lebih jauh, pemerintah yang didukung masyarakat luas harus terus melakukan gugatan Indonesia terhadap aksi sepihak pemerintah Amerika dengan kebijakan diskriminatif Tobacco Control Act dalam poin pelarangan impor rokok kretek Indonesia pada pasar Amerika Di Dispute Settlement Body (DSB) WTO. Lebih jauh, dalam hal perekonomian nasional, pemerintah diharap bijaksana dalam penanganan industri rokok yang menghidupi lebih dari 10 juta pekerja yang hidup darinya dan industri rokok merupakan industri prioritas nasional penyumbang cukai tidak kurang dari 70 triliun rupiah per tahun bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Keunggulan Buku
Sudut Pandang yang Beragam: Buku ini tidak hanya melihat kretek dari satu sisi. Penulis menggabungkan ilmu sosiologi, sejarah, dan ekonomi politik sehingga pembahasannya terasa lengkap tetapi tetap enak dibaca.
Didukung Data dari Lapangan: Buku ini menggunakan hasil survei dan studi kasus dari 7 provinsi. Data tersebut menunjukkan bahwa kretek memang dekat dengan kehidupan masyarakat, terutama masyarakat bawah, bukan hanya menjadi pembahasan di kalangan akademisi atau elite.
Membuka Ketidakadilan Ekonomi Global: Penulis juga berani menunjukkan bagaimana negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan China memiliki kebijakan yang melindungi kepentingan industri mereka sendiri. Hal ini membuat pembaca bisa melihat bahwa persaingan ekonomi global ternyata tidak selalu berjalan secara adil.
Kelemahan Buku
Cakupan Responden Terbatas: Penelitian dilakukan di tujuh provinsi dengan 30 responden di setiap provinsi, sehingga totalnya 210 responden. Jumlah tersebut dapat memberikan gambaran mengenai pandangan masyarakat di lokasi penelitian, tetapi belum tentu mewakili pandangan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Istilah dan Teori Terkadang Cukup Berat: Buku menggunakan berbagai konsep dan teori dalam ilmu sosial. Bagi pembaca yang tidak memiliki latar belakang akademik, beberapa bagian mungkin membutuhkan waktu lebih untuk dipahami.
Data Penelitian Sudah Cukup Lama: Penelitian dilakukan pada Januari–Maret 2013 dan buku diterbitkan pada tahun yang sama. Karena kondisi sosial, ekonomi, dan kebijakan mengenai tembakau terus berkembang, beberapa data dalam buku mungkin perlu dibandingkan dengan penelitian yang lebih baru.
Penulis: Spahing Aprianto
BACA JUGA: Mereka yang Melampaui Waktu, Tak Pernah Sekalipun Menganggap bahwa Rokok Sumber Penyakit
- Resensi Buku Kretek Pusaka Nusantara - 12 August 2026
- Review Djarum 76 Apel: Teman Setia Mahasiswa Kere yang Nggak Bikin Nyesek Saat Diminta Teman - 5 January 2026



