×

Nasib Industri Hasil Tembakau di Indonesia: Dibombardir Regulasi Ketat, Bantu Masyarakat tapi Tak Dianggap

Dalam Artikel Ini

Nasib tragis industri rokok Komunitas Kretek

Dalam Artikel Ini

Dalam buku “A Giant Pack of Lies part 2”, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menguliti kebohongan besar industri rokok. Pada bab IV, AJI mempersoalkan bahwa Industri Tembakau mengintervensi regulasi yang berjalan di negeri ini.

Artikel yang berjudul “Intervensi Industri Rokok” yang ditulis oleh Abdus Somad dan Francisca Christy Rosana tidak hanya menuding industri rokok mengintervensi, tapi juga memberikan statement bahwa pabrik rokok membius masyarakat melalui Corporate Social Responsibility (CSR).

Konteks yang dipaparkannya adalah industri rokok meminta Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak terlalu ketat karena dapat merugikan perusahaan rokok. Misalnya, tidak menerapkan KTR di kafe, hotel, tempat ngopi, hingga kawasan strategis perekonomian. Persoalannya, memangnya ada yang salah dengan permintaan tersebut?

Indonesia tak kekurangan regulasi soal rokok dan peran CSR yang dinihilkan

Bukankah Indonesia tidak kekurangan regulasi yang mengebiri industri hasil tembakau? Meminta keberimbangan kok dituduh mengintervensi. Sebut saja, KTR, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) menyoal rokok ke depan yang harus polos tanpa merek, menempelkan gambar seram, RUU Penyiaran yang tutup akses iklan rokok, kenaikan cukai setiap tahun, dan masih banyak aturan yang menghambat industri sektor padat karya ini tumbuh.

Baca Juga:  Pabrik Rokok Harus Bertanggung Jawab atas Kasus Epicentrum Covid-19

Dari semua regulasi tersebut, AJI Jakarta masih menganggap bahwa tidak ada satu pun regulasi kuat yang mengendalikan tembakau! Tidak hanya itu, AJI juga menganggap CSR rokok hanyalah pemanis belaka. AJI menihilkan dampak nyata CSR rokok bagi masyarakat.

Kita ambil beberapa contoh, misalnya, PT Djarum yang telah melaksanakan program CSR dalam bentuk Djarum Foundation: Bakti Lingkungan, Bakti Olahraga, Bakti Pendidikan, Bakti Sosial, hingga Bakti Budaya.

Begitu juga dengan program-program CSR Gudang Garam, seperti  pembangunan dan/atau perbaikan fisik, program bantuan sosial, program perayaan hari besar dan kegiatan keagamaan, program lingkungan hidup, program olahraga, dan program pendidikan.

JIka ditambah dengan kontribusi di luar CSR, cukai rokok itu banyak membantu pembangunan fasilitas publik di negeri ini. Sebut saja pembangunan sejumlah rumah sakit, alat-alat kesehatan, pengadaan dan perbaikan puskesmas, posyandu, penanganan stunting, perbaikan kesejahteraan petani dan buruh, serta pemberantasan rokok ilegal. Itu semua anggarannya dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBCHT) yang dikelola oleh Kemenkeu.

Baca Juga:  Belajar Memahami Manfaat Lain Tembakau

Semua CSR tersebut berdampak positif bagi masyarakat. Tidak hanya itu, pabrik rokok juga memberikan jutaan lowongan pekerjaan tanpa syarat yang menyulitkan.

Maka sangat wajar dengan kontribusi sebesar itu meminta keringanan. Pasalnya, ini menyangkut hajat hidup banyak orang. Itulah sebabnya, tudingan dari AJI Jakarta ini sangat tidak berdasar. IHT hanya meminta keringanan dari sekian banyak regulasi yang mencekiknya. Bukan sebaliknya.

Juru Bicara Komunitas Kretek, Rizky Benang

BACA JUGA: Ratusan Juta Jiwa Melayang karena Polusi Udara Kendaraan Bermotor dan Pabrik, Bukan Asap Rokok