
Pemerintah DKI Jakarta tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR), isinya di antaranya menjadikan hiburan malam seperti kafe hingga kelab malam baka dijadikan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Setiap kali ada pembahasan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), kenapa wacana mengenai denda sering diutamakan, sementara hak selalu terabaikan?
Dalam draf Ranperda KTR DKI Jakarta, banyak menekankan mengenai larangan dan sanksi. Sementara ketentuan mengenai hak konsumen seperti ruang merokok seolah-olah tidak penting.
Beberapa sanksi administratif jika merokok di kawasan KTR yakni: Denda Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial di tempat kejadian.
Lalu mengiklankan, mempromosikan, memberi sponsor, menjual, atau membeli rokok di KTR mendapat denda Rp1 juta.
Kemudian mengiklankan atau memberi sponsor rokok di KTR dijatuhi denda Rp50 juta. Sedangkan memajang produk rokok di KTR dendanya adalah Rp10 juta.
Ruang merokok yang terabaikan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung tidak banyak membahas mengenai hak perokok mengenai ruang merokok.
Mengutip dari berbagai sumber, ia hanya mengatakan “Merokok tetap diperbolehkan, namun harus dilakukan di luar Kawasan Tanpa Rokok.”
Pernyataan tersebut tentu masih sangat berlubang. Pasalnya, jika ruang merokok tidak dibahas secara detail, maka dampaknya akan terjadi seperti di Malioboro: Ruang merokok tidak manusiawi dan tidak aksesibel. Situasi itu membuat perokok “terjebak” merokok di luar ruang merokok, lalu kena denda Rp7,5 juta.
Itu saja, dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 443 mengenai Kawasan Tanpa Rokok, tidak tertuang satu pun kalimat yang menyinggung soal denda.
Ranperda KTR Jakarta, diskriminasi pada perokok
Jika Ranperda KTR di Jakarta tidak serius membahas hak perokok, maka landasan memberikan regulasi tersebut justru hanya terkesan mendiskriminasi.
Merujuk amanat Mahkamah Konstitusi UU No. 36 Tahun 2009, Kawasan Tanpa Rokok wajib menyediakan ruang khusus merokok. Lalu pada Pasal 115: tempat kerja, tempat umum, dan lainnya wajib menyediakan tempat khusus merokok, memberikan hak perokok untuk merokok di area yang ditentukan.
Jika Pemprov DKI Jakarta masih bingung tentang ruang merokok, Komunitas Kretek punya solusi supaya perokok dan non-perokok sama-sama mendapatkan haknya.
Komunitas Kretek pernah menulis tentang Pasar Papringan, di sana tidak ada perokok yang melanggar. Alasannya sederhana, karena ruang merokoknya layak.
Maka jika ingin KTR di Jakarta berjalan maksimal, berikan dulu hak perokok, bukan malah fokus pada denda yang akan diberikan.
Bertolak belakang dengan visi Jakarta 2025-2029
Merujuk dari perkataan Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, penyusunan Ranperda ini mempunyai tujuan untuk mewujudkan Jakarta sebagai Kota Global dan Pusat Perekonomian yang Berdaya Saing, Berkelanjutan, dan Mensejahterakan seluruh warganya.
Tetapi bukankah itu bertolak belakang jika industri hasil tembakau (IHT) terus dikebiri. Ranperda masih dibahas ini semakin mempersempit ruang gerak IHT.
Pasalnya, tempat rekreasi dan hiburan (termasuk karaoke, kelab malam, diskotik, kafe live music) juga diberlakukan sebagai KTR.
Apakah Pemprov DKI Jakarta tidak tahu bahwa pada umumnya, tempat hiburan malam itu, secara bisnis mendapat dukungan dari penjualan rokok? Di sisi lain, jamaknya
konsumen yang datang ke sana itu adalah perokok. Termasuk karyawannya.
Hal subtansial yang harusnya jadi perhatian
Jika Pemprov DKI Jakarta ingin menjadikan Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi, politik, dan budaya di tingkat global, setara dengan kota seperti Singapura atau New York, kenapa tidak fokus pada hal yang subtansial?
Seperti pengembangan sektor ekonomi berbasis teknologi, inovasi, dan industri kreatif. Mempermudah izin usaha, mendukung UMKM, dan membangun kawasan ekonomi berkelanjutan.
Tetapi kenapa malah sibuk ngurusin KTR? Sudah mah membatasi potensi ekonomi, tidak adil kepada perokok dan pelaku industri. Lalu dari mana mensejahterakan seluruh warganya jika perputaran ekonomi IHT dan industri lainnya jadi terganggu?
Juru Bicara Komunitas Kretek, Rizky Benang
BACA JUGA: Coffeeshop Kok Gak Ada Ruang Merokok?
Leave a Reply