Sejak Menteri Keuangan Purbaya berkomitmen tidak menaikkan cukai rokok di tahun 2026, anti-rokok tidak tinggal diam. Mereka kepanasan. Segala cara masih terus ditempuh. Padahal apa yang dilakukan Purbaya adalah upaya melindungi ekosistem Industri Hasil Tembakau yang menjadi tulang punggung negara dan ekonomi kerakyatan,
Narasi yang anti-rokok gunakan tidak jauh-jauh menyangkut kesehatan. Kata para anti-rokok, negara gagal melindungi kesehatan masyarakat. Terkesan memiliki niat mulia. Tapi bagi yang terus mengikuti isu Industri Hasil Tembakau, isu kesehatan hanyalah kedok yang muaranya adalah perang dagang: bisnis farmasi ingin memonopoli pasar.
Cukai rokok tak naik, karangan bunga dikirim ke Purbaya dan Prabowo
Tidak berselang lama ketika Purbaya mengumumkan cukai rokok 2026 tidak naik, berbagai lembaga anti-rokok lekas mengirimkan karangan bunga di depan kantor Kementerian Keuangan.
Karangan-karangan bunga itu berisi ungkapan kecewa pada Purbaya. Bahkan, anti-rokok juga bergeser ke rumah Prabowo yang berada di Kertanegara untuk menyuarakan hal serupa: Tidak sepakat dengan tidak naikknya cukai rokok.
Menyerang non-perokok
Anti-rokok pun tidak luput menyerang non-perokok. Mereka selalu memakai istilah perokok pasif. Bahwa orang yang terpapar rokok juga turut rentan terkena “penyakit” yang ditimbulkan oleh rokok.
Perlu diketahui, narasi perokok pasif adalah narasi usang. Tapi anti-rokok di Indonesia terus-menerus memakainya.
Playing victim usai kebijakan Purbaya tak naikkan cukai rokok
“Pemerintah terlalu berpihak kepada korporasi rokok,” begitu narasi yang selalu digencarkan oleh anti-rokok. Kian santer usai Purbaya tak menaikkan cukai rokok 2026.
Ah playing victim. Bagaimana tidak, dari dulu pemerintah justru lebih condong kepada anti-rokok. Mereka terus membuat peraturan, dari mulai PP 109 tahun 1999, UU kesehatan, hingga PP 28 Tahun 2024. Belum lagi Rancangan Permenkes: kemasan rokok wajib polos.
Semuanya memuat pasal-pasal yang mempersempit ruang gerak Industri Hasil Tembakau. Harga dibuat mahal, batasan umur yang terus bertambah, iklan dan pemasaran ditekan, dan lain-lain. Aturan itu tidak luput karena bisikan dari para anti-rokok.
Oleh karenanya, semua itu kita mesti harus mengawal agar Industri Hasil Tembakau tidak terus di anak-tirikan. Pemerintah yang berpihak kepada Industri Hasil Tembakau mari kita dukung. Begitu sebaliknya.
Sebab, kelompok anti-rokok selalu menyalahi prinsip kerja advokasi: Tidak menyertakan suara korban/calon korban. Siapa korban dan calon korban itu? Adalah mereka yang menggantungkan hidupnya dari Industri Hasil Tembakau: petani, buruh, pedagang, dan seterusnya. Jumlahnya mencapai jutaan orang!
Juru Bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin
BACA JUGA: Sisi Visioner Purbaya yang Tak Dimiliki Antirokok dan Menkeu Sebelumnya
- Ribuan Buruh akan Turun ke Jalan jika Rancangan Permenkes Disahkan - 10 February 2026
- Cukai Rokok Ilegal adalah Keputusan yang Bijak Bagi Industri Hasil Tembakau - 5 February 2026
- Tembakau Sintetis atau Sinte itu Bisa Menyebabkan Kematian! - 27 January 2026



