
Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN).
Hari Kebudayaan Nasional setiap 17 Oktober ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatanganinya pada 7 Juli 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Tanggal 17 Oktober dipilih berlandaskan pada peristiwa Presiden RI pertama Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Natsir menetapkan Bhinneka Tunggal Ika sebagai slogan bangsa pada tahun 1951.
Mengutip dari berbagai sumber, Tim Garuda Sembilan, selaku pengusul Hari Kebudayaan Nasional menilai, lahirnya slogan Bhineka Tunggal Ika adalah tonggak politik yang bersejarah bagi nilai-nilai kebudayaan bagi bangsa Indonesia hingga saat ini.
Namun, di situlah letak ironi dan kegagapan Kementerian Budaya kita. Rokok kretek sebagai produk budaya yang khas dan hanya ada di Indonesia hingga saat ini masih tetap diabaikan.
Kekayaan budaya berupa kretek yang diabaikan
Kretek lahir dari tangan orang biasa bernama H. Djamhari, seorang warga Kudus. Awalnya ditujukan sebagai obat untuk mengobati penyakit asmanya–dengan mencampurkan tembakau dan cengkeh, lalu dibakar dan dihisap hingga muncul suara “kretek, kretek”.
Dalam SK, pemerintah menimbang empat faktor mengenai esensi HKN. Pertama, kebudayaan menjadi fondasi, pilar utama, dan instrumen strategis menguatkan karakter bangsa.
Kedua, menempatkan masyarakat sebagai pemilik dan pelaku kebudayaan. Ketiga, pelestarian dan pemajuan kebudayaan dilaksanakan dengan menetapkan peran dan posisi Indonesia memengaruhi arah perkembangan peradaban dunia.
Keempat, pengakuan secara nasional terhadap kebudayaan nasional, sehingga Indonesia perlu ditetapkan Hari Kebudayaan.
Kretek sebagai produk budaya, telah memenuhi semua aspek dan faktor. Kretek telah menciptakan ekosistem ekonomi bagi jutaan orang—dari petani tembakau, cengkeh, buruh linting, hingga pedagang kecil—sekaligus membentuk identitas kultural Indonesia.
Bahkan kretek juga menjelma dalam bentuk kesenian, tradisi spiritual, dan masuk menjadi bagian hidup masyarakat.
Di sisi lain, negara dengan sadar pun mengakui industri kretek adalah salah satu tulang punggung ekonomi negara. Bagi masyarakat pun demikian, bahan baku kretek, tembakau dan cengkeh adalah emas hijau–yang menjadi rezeki hajat hidup banyak orang.
Kontroversi Hari Kebudayaan Nasional
Penolakan atau kritikan datang dari berbagai budayawan. Pasalnya, penetapan Hari Kebudayaan Nasional dianggap tidak mengkaji terlalu dalam.
Menurut budayawan asal Surabaya, Heri Lentho, Hari Kebudayaan Nasional seharusnya menjadi ruang sakral yang melintasi zaman, identitas, dan politik, bukan justru terjebak dalam narasi kekuasaan. Heri juga menilai bahwa 17 Oktober tidak memiliki signifikansi budaya yang kuat di level akar rumput.
Di sisi lain, menurut Hery, 17 Oktober itu bertepatan dengan hari lahir Presiden Prabowo Subianto. Ia khawatir dengan potensi simbolisme politik belaka.
Begitu pula dengan Prof. I Made Bandem, budayawan asal Bali, juga menyatakan ketidaksetujuannya atas tanggal tersebut. Menurutnya, penetapan Hari Kebudayaan Nasional harus melalui kajian historis yang mendalam dan mendapat legitimasi luas dari komunitas budaya nasional.
Senada dengan itu, Toni Lesmana, sastrawan asal Priangan, menegaskan bahwa kebudayaan bukan untuk diperingati, tetapi untuk disadari, dijalani, dipelajari, dan dirawat. Bukan hanya ajang seremonial belaka.
Ironi kebudayaan kita hari ini, bukan hanya mempertanyakan ketetapan tanggal, tapi juga esensi kebudayaan yang terlupakan.
Sementara, bukankah kebudayaan itu berkelanjutan, bukan sekadar peringatan tahunan. Dan kretek sebagai budaya telah membuktikan sebagai identitas masyarakat, menjadi budaya dan simbol perlawanan, dari penguasa dan penjajah.
Juru Bicara Komunitas Kretek, Rizky Benang
BACA JUGA: Rokok Kretek adalah Budaya Asli Indonesia yang Tak akan Bisa Diklaim Malaysia
- Soeharto: Bapak dari “Pencekik” Petani Cengkeh Bisa-bisanya Jadi Pahlawan Nasional - 10 November 2025
- Kopi Pangku hingga Asap Kretek di Pantura, Potret Perjuangan Hidup yang Tak Bisa Disikapi Pakai Urusan Moral Belaka - 10 November 2025
- Sisi Visioner Purbaya yang Tak Dimiliki Antirokok dan Menkeu Sebelumnya - 5 November 2025
Leave a Reply