Beredarnya rokok ilegal di tengah lingkungan masyarakat sudah tidak asing lagi terdengar oleh kita semua. Hampir setiap perokok pernah bersinggungan dengan rokok ilegal, entah dengan hanya melihatnya di rak-rak warung, mencoba dari teman yang bawa ke tongkrongan, bahkan sebagai konsumennya. Mau beli rokok ilegal atau tidak itu memang pilihan masing-masing. Tetapi perlu diingat, bahwa beredarnya rokok ilegal itu dapat merugikan negara. Kok bisa? Bagaimana? Dan siapa yang patut disalahkan atas beredarnya rokok ilegal?
Apa itu rokok ilegal?
Jadi begini, pertama-tama kita perlu tahu apa itu rokok ilegal. Rokok ilegal merupakan rokok yang masuk atau dijual di pasaran dengan melanggar peraturan keuangan, bea cukai, dan peraturan lainnya, misalnya tanpa membayar bea masuk, cukai atau PPN, dan tanpa mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku. Selain itu dapat juga dikatakan ilegal apabila produk dengan merek dagang tertentu tersebut dijual tanpa membayar pajak yang berlaku, atau bisa juga berupa rokok palsu, yaitu tiruan yang dibuat tanpa izin pemilik merek dagang.
Rokok ilegal bisa dilihat secara kasat mata, biasanya ia memiliki ciri tidak dilekati pita cukai, atau ada juga yang dilekati pita cukai palsu yang secara kasat mata berbeda dengan pita cukai pada umumnya. Dari segi rasa, banyak yang bilang kalau tidak jauh beda dengan rokok legal. Tetapi menurut saya sendiri, saya tidak jarang menjumpai banyak rokok ilegal dengan rasa yang aneh dan menggunakan tembakau yang tidak berkualitas. Jadi, untuk saya pribadi menolak membeli rokok ilegal, selain karena merugikan negara dan melanggar hukum, pertimbangan rasa juga menjadi alasan bagi saya untuk tidak membeli rokok ilegal.
Menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT)
Dengan beredarnya rokok ilegal ini jelas menjadi ancaman dan merugikan negara. Dilihat dari artikel kemenkeu disebutkan bahwa “Hingga akhir September 2025, dari 13.484 kali penindakan yang dilakukan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menyita total 816 juta batang rokok ilegal. Jumlah tersebut naik tajam sebesar 37% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Adapun rokok ilegal yang disita didominasi oleh 72,9% Sigaret Kretek Mesin (SKM); 21,3% Sigaret Putih Mesin (SPM); dan sisanya 5,8% adalah jenis lain.”
Dari artikel kemenkeu tersebut kita bisa melihat bagaimana rokok ilegal memberikan dampak yang buruk untuk negara. Di Indonesia, Industri Hasil Tembakau (IHT) menyumbangkan ratusan triliun rupiah kepada pemerintah atau hampir 11% dari keseluruhan penerimaan negara setiap tahunnya. Dengan beredarnya rokok ilegal ini sangat merugikan negara, karena negara tidak mendapatkan pungutan apapun dari perdagangan rokok ilegal.
Selain negara, rokok ilegal juga memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau (IHT). Pabrikan yang mentaati dan mengikuti peraturan ketika melempar produknya ke pasar untuk dijual akan rugi karena penjualannya menurun sebab adanya saingan dari beredarnya rokok ilegal. Bagaimana tidak rugi, cara bermain rokok ilegal biasanya akan membanting harga pasar dengan semurah-murahnya. Mengapa rokok ilegal bisa membanting harga seperti itu? Karena mereka tidak membeli pita cukai dan membayar pajak lainnya ke pemerintah. Maka dari situlah konsumen akan cenderung memilih untuk membeli rokok ilegal yang terjangkau dan ditambah dengan kondisi ekonomi saat ini.
Siapa yang patut disalahkan?
Kita sebagai konsumen juga sangat dirugikan oleh beredarnya rokok ilegal ini. Setiap warga negara memiliki hak-hak konsumen yang dijamin serta diberikan payung hukum oleh negara. Rokok yang kita hisap pun harus dijamin untuk tidak dicampur dengan bahan-bahan yang berbahaya seperti zat psikotropika dan lain-lain. Produsen yang memiliki izin dan mentaati peraturan akan dijamin oleh pemerintah, jika ilegal tidak jelas siapa yang menjamin.
Dari segala penjelasan diatas muncul pertanyaan, siapa sih yang patut kita salahkan atas beredarnya rokok ilegal yang merugikan ini? Jawabannya adalah Pemerintah. Mengapa pemerintah? Karena pemerintah yang menaikkan cukai rokok. Pemerintah ingin mengontrol masyarakat untuk mengurangi konsumsi rokok dengan menaikkan cukai rokok. Tapi apakah upaya pemerintah itu berhasil? Tidak. Fakta dilapangan ketika cukai rokok semakin mahal, peredaran rokok ilegal semakin merebak.
Meningkatnya konsumsi rokok ilegal di masyarakat tidak bisa dituntasi hanya dengan cara pemberantasan. Secara hukum kausalitas, jika pemerintah menginginkan masyarakat sehat alih alih membuat rokok tambah mahal. Iya, bukan dengan membuat rokok tambah mahal. Dengan demikian akan banyak orang-orang terbebas dari rokok ilegal yang didalamnya tidak jelas menggunakan jenis tembakau apa dan tidak jelas zat-zat yang terkandungnya apa saja. Untuk negara juga tidak lagi dirugikan, karena negara bisa mendapat pungutan penuh dari IHT.
Terakhir, penting diingat bahwa dengan tidak membeli rokok ilegal apalagi kita sebagai perokok santun, kita telah menjamin keberlangsungan Industri Hasil Tembakau. Industri yang dari hulu ke hilirnya terdapat 6 juta orang yang menggantungkan hidupnya. Dan tentunya turut berkontribusi dalam pembangunan negeri ini.
Penulis: Gandi Naufal Faroz
BACA JUGA: Cukai Rokok Ilegal adalah Keputusan yang Bijak Bagi Industri Hasil Tembakau
- Siapa yang Patut Disalahkan Atas Beredarnya Rokok Ilegal? - 13 March 2026
- Rekomendasi Rokok yang Cocok Untuk Berbuka Puasa - 5 March 2026
- Apakah Merokok Bisa Membatalkan Puasa? - 26 February 2026



