Pemerintah Kota Jogja Belum Siap Menerapkan Perda KTR Malioboro karena Ruang Merokok yang Tidak Manusiawi 

Revisi Perda KTR Malioboro oleh Pemkot Jogja dinilai terburu-buru. Fasilitas ruang merokok yang tidak manusiawi harus dibenahi.

Dalam Artikel Ini

perda ktr malioboro dinilai tak manusiawi

Dalam Artikel Ini

Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja tengah mempercepat revisi Perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok). Langkah ini diambil sebagai langkah serius untuk menata area bebas asap rokok. Fokus utama kebijakan ini adalah menjadikan kawasan Malioboro hingga jalur Sumbu Filosofi sebagai zona yang sepenuhnya bebas dari aktivitas merokok.

Kebijakan tersebut tidak hanya bersifat imbauan, tetapi juga akan diperkuat melalui penegakan hukum yang lebih tegas. Nantinya, pelanggar aturan KTR dapat langsung dikenai sanksi administratif di lokasi, tanpa harus melalui proses sidang di pengadilan seperti mekanisme sebelumnya.

Target Pemkot Jogja: Sumbu Filosofi Bebas Asap Rokok

Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo, menyampaikan bahwa kawasan Malioboro akan dijadikan proyek percontohan dalam penerapan aturan KTR yang lebih ketat. Ia menegaskan bahwa Pemkot ingin menata Malioboro secara menyeluruh dengan menjadikan kawasan Sumbu Filosofi sebagai area pertama yang benar-benar menerapkan aturan bebas rokok secara disiplin.

Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar penegakan aturan. Namun juga bagian dari upaya menciptakan wajah kota yang lebih sehat, nyaman, serta ramah bagi wisatawan dan masyarakat. Jalur Sumbu Filosofi yang membentang dari Tugu Pal Putih hingga Panggung Krapyak dinilai sebagai ikon penting kota yang perlu terbebas dari polusi asap rokok.

Sanksi Denda di Tempat dalam Revisi Perda KTR Malioboro

Dalam rancangan aturan baru, setiap pelanggaran KTR akan langsung dikenai denda di tempat. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera, sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.

Baca Juga:  7 Tempat Larangan Merokok yang Harus Kamu Patuhi

Revisi Perda KTR ditargetkan selesai pada triwulan II tahun 2026. Regulasi tersebut juga akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang memperketat pengawasan terhadap produk tembakau, termasuk pembatasan iklan rokok.

Salah satu poin penting dalam revisi aturan itu adalah pembatasan pemasangan reklame rokok dengan jarak minimal 200–300 meter dari sekolah, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan ruang publik strategis lainnya. Kebijakan ini sejalan dengan upaya nasional untuk mengurangi paparan promosi rokok, khususnya bagi generasi muda.

Ruang Merokok Malioboro Tidak Manusiawi, Hak Perokok Diabaikan

Meski niatnya baik, revisi Perda KTR ini terkesan sangat terburu-buru. Pada kenyataannya, kawasan Malioboro belum siap menerapkan Perda KTR sepenuhnya. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya pelanggar yang merokok di area pedestrian Malioboro.

Mereka melanggar bukan tanpa sebab, melainkan karena pemerintah belum menyediakan fasilitas ruang merokok (smoking area) yang layak. Ruang merokok yang saat ini tersedia di Malioboro cenderung diskriminatif dan jauh dari kata manusiawi.

Padahal, ketersediaan ruang merokok adalah hak bagi para perokok. Tempat ini seharusnya bisa menjadi titik tengah dan kompromi antara perokok dan non-perokok, agar kedua belah pihak sama-sama nyaman. Toh, selama ini perokok turut menjadi donatur besar bagi negara melalui pungutan cukai. Lantas, mengapa mereka justru kerap diperlakukan layaknya kriminal di ruang publik?

Baca Juga:  Melawan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Menanam Kehidupan

Oleh karena itu, jika Pemkot Jogja nekat segera mengesahkan dan menerapkan revisi Perda KTR ini, siap-siap saja akan ada lebih banyak pelanggaran yang terjadi di lapangan. Solusi paling logis saat ini adalah: benahi dan perbanyak dulu ruang merokok yang layak dan manusiawi, baru bicara soal penegakan sanksi Kawasan Tanpa Rokok!

Juru Bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin

BACA JUGA: Perda KTR Sleman Sebagai Syarat Kota Layak Anak: Sesat Pikir!