DPR RI Tolak Aturan Bungkus Rokok Polos Kementerian Kesehatan

DPR RI secara tegas menolak aturan bungkus rokok polos usulan Kemenkes, karena dinilai mengancam nasib petani dan pekerja.

Dalam Artikel Ini

Dalam Artikel Ini

Sejumlah anggota DPR RI kembali menolak rencana penyeragaman kemasan rokok (plain packaging) yang diusulkan Kementerian Kesehatan. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu perekonomian, mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT), serta memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ancaman Aturan Bungkus Rokok Polos bagi Petani Tembakau

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan perlunya kebijakan yang tetap menjaga kesejahteraan petani tembakau. Menurutnya, penerapan plain packaging berpotensi menurunkan serapan hasil panen karena berkurangnya kebutuhan industri pengolahan tembakau.

“Penting untuk mencari solusi yang seimbang antara melindungi petani tembakau dan mengurangi dampak buruk konsumsi tembakau,” ujar Dasco dilansir dari keterangan resmi, Sabtu (6/6).

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga juga menolak aturan tersebut. Ia menilai kebijakan yang mengacu pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dapat mengganggu rantai industri rokok yang selama ini menyerap banyak tenaga kerja dan memberi kontribusi bagi perekonomian.

Aturan Bungkus Rokok Polos Picu Risiko PHK Massal

Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin. Ia meminta rencana penyeragaman kemasan dikaji lebih komprehensif dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap industri, pekerja, dan petani tembakau. Menurutnya, langkah tersebut tidak boleh memperburuk kondisi ketenagakerjaan yang saat ini masih dibayangi tingginya angka PHK.

Baca Juga:  Pengertian, Sejarah, dan Hal-hal yang Perlu Kamu Ketahui Mengenai Cukai Rokok

Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menilai IHT merupakan bagian penting dari hilirisasi pertanian yang mampu meningkatkan nilai tambah sekaligus memperluas penyerapan tenaga kerja. Sementara, Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi meminta pemerintah membuka dialog lintas sektor agar kebijakan tidak hanya berfokus pada aspek kesehatan. Namun juga memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi.

“Hilirisasi yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja yang lebih luas yaitu manufaktur, dan salah satunya adalah IHT,” ujar Novita.

Lindungi Sektor Padat Karya

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menilai dampak plain packaging akan dirasakan seluruh rantai industri. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik, hingga sektor distribusi. Senada, Anggota Komisi IV DPR RI Firman Subagyo menyoroti minimnya perlindungan hukum bagi petani tembakau. Ia juga mendesak pemerintah memberikan kepastian bagi petani serta pelaku usaha di sektor padat karya tersebut.

“Tentu akan sangat berdampak pada petani, meskipun PP ini menyasar pada produsen rokok dampaknya bergulir hingga petani karena industri rokok sifatnya berantai mulai dari hulu (petani tembakau, petani cengkeh), buruh pabrik, industri rokok, distribusi (sopir angkut) dan banyak yang terlibat di dalamnya,” kata Daniel.

Baca Juga:  3 Alasan Kenapa Indonesia Tidak Perlu Meniru Negara Lain yang Setuju dengan Bungkus Rokok Polos

Data Kementerian Pertanian menunjukkan budidaya tembakau menghidupi hampir 500 ribu kepala keluarga atau sekitar 1,8–2 juta orang. Sementara Kementerian Koordinator Perekonomian mencatat sekitar 1.700 unit usaha IHT masih beroperasi dan menyerap lebih dari 140 ribu tenaga kerja secara langsung.

Dari sini menunjukan bahwa rancangan Permenkes di kalangan pemangku kebijakan saja masih kontroversial. Alias banyak pihak pemerintah yang tidak sepakat dengan rancangan aturan itu. Kalau sudah begitu sudah semestinya aturan ini tidak perlu dibahas lagi. Lebih baik Kemenkes sibuk dengan urusan kesehatan yang jauh lebih vital. Daripada sekedar mengurusi bungkus rokok jadi polos!!

Juru Bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin

BACA JUGA: Polemik Kemasan Rokok Polos: Duel Kemenkes vs Pemda Jatim