Wacana tentang label halal-haram rokok masih terus mengemuka. Kalau biasanya perdebatan hanya melibatkan publik, kini pemerintah mulai masuk ke dalam gelanggang. Variabel baru, yakni sertifikasi halal rokok oleh negara, turut membumbui perdebatan ini. Negara merancang sertifikasi ini sebagai simbol—baik berupa dokumen maupun logo—untuk mengindikasi bahwa sebuah produk bukanlah barang haram.
Pertanyaan yang seketika muncul saat mendengar wacana ini adalah: Apakah kehadiran logo atau simbol halal membuat perokok bebas dari “dosa” mengonsumsi rokok? Apakah perokok akan merasa tidak tenang jika negara belum menjamin status halal rokok? Apa sebenarnya urgensi dari kebijakan ini?
Mengurai Urgensi dan Ancaman Birokratisasi
Mari kita urai secara perlahan. Wacana ini bermula dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Pengaturan di dalamnya terus bertransformasi lewat undang-undang omnibus law serta beragam peraturan turunannya. Pada intinya, negara berencana menyortir seluruh produk yang beredar di dalam negeri menggunakan alat bernama sertifikasi halal.
Jujur saja, penyeragaman semua barang ke dalam satu stempel yang sama telah mengaburkan batas antara urgensi substansial dengan birokratisasi. Pemerintah perlu terlebih dahulu memberikan pemahaman terkait substansi pengaturan ini kepada publik, alih-alih sekadar memaksakan jaminan kualitas berbasis keyakinan kelompok tertentu. Jangan sampai sertifikasi ini pada akhirnya hanya menjadi pungutan baru bagi negara yang berkedok kepatuhan agama.
Setidak-tidaknya, kita bisa memahami esensi dari peraturan ini sebagai upaya memberikan ketenangan atau jaminan rasa aman bagi konsumen muslim. Hal ini wajar, mengingat konsep halal dan haram berkaitan erat dengan fondasi keyakinan umat Islam. Namun, jika pemerintah memaksakan penerapannya meluas ke seluruh jenis produk, sangat wajar jika publik mulai mempertanyakan urgensinya.
Ironi Label Halal pada Produk Tembakau
Situasi menjadi semakin menggelitik ketika pemerintah turut membahas produk olahan tembakau seperti rokok. Bahkan sebelum wacana sertifikasi halal muncul, beraneka macam perdebatan polemis sudah mengelilingi produk ini.
Rokok jelas bukanlah produk yang masyarakat konsumsi untuk mencari nutrisi, tidak seperti susu, makanan olahan, atau obat-obatan. Setiap perokok menyadari sepenuhnya ada faktor risiko dari setiap isapan rokoknya. Kebanyakan perokok juga tidak mengubah pandangan mereka ketika isu-isu receh seperti klaim kandungan babi, kencing iblis, dan sebagainya menyerang rokok.
Bukankah kehadiran sertifikasi halal rokok justru seolah mengafirmasi eksistensi isu-isu tak berdasar tersebut? Pada titik ini, wacana sertifikasi halal rokok justru memunculkan sebuah ironi.
Tumpang Tindih Aturan dan Dilema Sosial
Jika tujuan utamanya adalah perlindungan konsumen, rasanya negara kita sudah memiliki banyak instrumen terkait. Mulai dari pengawasan BPOM, kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga instrumen cukai dan ketentuan peringatan kesehatan (health warning) yang super ketat telah berfungsi sebagai alat sortir khusus produk rokok. Lantas, kenapa kita merasa perlu “menggarami lautan”?
Jika kelak kemasan rokok berhasil lolos verifikasi dan mencantumkan logo halal, apakah kelompok anti-rokok akan berhenti mengkritisi dan mencibir pilihan para perokok? Apakah jika negara menjamin kehalalan rokok, hal itu berarti negara sedang membatasi keyakinan sebagian orang yang telanjur menganggap rokok itu haram?
Demikian juga sebaliknya. Jika negara menolak produk rokok dan melabelinya sebagai produk non-halal, apakah negara tengah menghakimi keyakinan individu yang menganggapnya mubah atau halal? Apakah pelabelan non-halal pada rokok akan serta-merta meruntuhkan kredibilitas pemuka agama yang merokok? Semakin pemerintah memaksakan aturan ini, publik semakin layak mempertanyakan urgensinya. Rentetan kebingungan publik ini adalah reaksi logis yang sangat normal.
Fokus pada Solusi, Bukan Ilusi
Sertifikasi halal rokok, pada titik tertentu, hanya akan menimbulkan kebingungan besar. Apakah kebijakan ini merupakan sebuah solusi? Jika ya, solusi dari masalah apa? Jangan-jangan, kita hanya sedang terjebak dalam inflasi peraturan dan ilusi rasa aman.
Jika pemerintah benar-benar ingin fokus pada solusi dan menghindari kesan “bisnis sertifikat”, ada baiknya negara mempertimbangkan opsi alternatif. Misalnya, pemerintah bisa mengecualikan produk tembakau dari mandat pengaturan UU JPH, lalu membiarkan rokok tetap berada di dalam koridor pengawasan instrumen cukai dan kesehatan sebagaimana yang berlaku efektif selama ini.
Jangan sampai niat baik untuk memberikan jaminan rasa aman bagi publik justru mengotori martabat dan esensi dari sebuah peraturan itu sendiri.
Penulis: Aris Perdana
- Menyoal Sertifikasi Halal Rokok, Antara Solusi atau Ilusi - 21 September 2026
- Bukan Cuma Kemasan, Rasa Rokok juga Mau Diatur oleh Negara? - 11 September 2026
- Puntung Rokok, Kebakaran, dan Betapa Menyebalkannya Media Massa Kita - 31 Agustus 2026



