Pantai Pangandaran dan Kontroversi Kawasan Tanpa Rokok

Dalam Artikel Ini

Pantai Pangandaran, kawasan tanpa rokok — Sumber: pantainesia.com

Dalam Artikel Ini

“Viral! Pantai Pangandaran Jadi Kawasan Tanpa Rokok, Dendanya Rp 50 Juta”. Begitu headline di portal berita detikcom beberapa hari yang lalu. Selain karena viral, ada beberapa catatan yang perlu jadi perhatian, terutama soal penerapan kawasan tanpa rokok Pangandaran.

 

Plang di Pantai Pangandaran itu mengacu pada Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Plang yang sama juga mencantumkan ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Sampai di sini, saya perlu menegaskan satu hal lebih dulu. Artikel ini bukan untuk berdebat tentang baik-buruk merokok. Fokusnya ada pada bagaimana pemerintah memberlakukan sebuah peraturan di ruang publik.

Perlu saya garis bawahi juga, jika pemerintah berkehendak membuat Perda KTR, mereka berwenang untuk itu. Perda di Pangandaran pun mengatur sejumlah kawasan yang masuk kategori KTR. Kawasan itu mencakup tempat umum dan tempat olahraga tertentu di area terbuka.

Pemerintah Kabupaten Pangandaran juga sudah memiliki Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2022 sebagai peraturan pelaksana dari Perda tersebut. Jadi, secara legal, ini bukan tentang pemerintah tiba-tiba melarang orang merokok di pantai. Dasar hukumnya memang ada.

Tetapi justru di situ letak persoalannya. Perdanya sudah ada sejak 2021, Perbupnya sudah ada sejak 2022. Lantas, mengapa di tahun 2026 masih ada pertanyaan terkait penerapannya?

Berita tersebut mengabarkan, Hamdan Hamami, warga sekitar, mempertanyakan dasar penerapan KTR di kawasan pantai terbuka. Sarifin Hidayat mempertanyakan hal senada. Ia bahkan memberi solusi: jika ada larangan merokok di kawasan tersebut, mestinya tersedia smoking area di sekitar.

Baca Juga:  Sibuk Soal Rokok, YLKI Kendor Melakukan Pemberdayaan Konsumen

Isi Perda Kawasan Tanpa Rokok Pangandaran

Mari kita tinjau peraturannya. Pasal 1 angka 16 Perda KTR Pangandaran menjelaskan satu hal. “Tempat Khusus Untuk Merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang berada di dalam KTR.” Artinya, Perda tersebut mengakui eksistensi ruang khusus merokok di KTR.

Lalu, Pasal 19 Perda yang sama hanya membatasi larangan menyediakan ruang merokok pada 5 fasilitas khusus. Fasilitas itu adalah pelayanan kesehatan, tempat belajar, area bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum. Pantai Pangandaran jelas masuk dalam kategori tempat umum.

Lebih jauh lagi, ketersediaan ruang merokok di tempat umum bukan sekadar “boleh” pemerintah sediakan, melainkan wajib. Hal ini merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 57/PUU-IX/2011. Putusan itu mengubah frasa “dapat menyediakan” menjadi kewajiban mutlak bagi pengelola tempat umum.

Masalahnya, apakah fasilitas yang konstitusi amanatkan itu sudah tersedia di Pangandaran, mudah ditemukan, dan pemerintah komunikasikan dengan jelas?

Kawasan Tanpa Rokok Pangandaran: Hak Perokok yang Terabaikan

Sebagian besar daerah, termasuk Pangandaran, tampaknya lebih gemar meminggirkan perokok ketimbang memenuhi hak mereka. Persoalan serupa juga terjadi di Malioboro, di mana penerapan KTR dinilai mengintimidasi ruang gerak perokok tanpa dipenuhinya hak mereka. Alih-alih menyiapkan dulu infrastruktur yang jadi hak publik, pemerintah justru lebih mendahulukan ancaman dan larangan. Ruang merokok di dalam Perda KTR tak ubahnya daun bawang di mie ayam; secara konsep ada, tapi bukan prioritas. Orang tetap beli mie ayam kalaupun daun bawangnya habis.

Baca Juga:  Kretek, Foucault dan, Kesehatan

Denda Rp 50 Juta Ini Perlu Ditinjau Ulang

Catatan lain yang tak kalah krusial adalah soal denda Rp 50 juta. Sejak awal 2026, Indonesia telah efektif memberlakukan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023). Regulasi baru ini membawa perubahan fundamental terhadap ketentuan pidana dan klasifikasi denda, termasuk penyelarasan ancaman pidana dalam Perda. Karenanya, rumusan sanksi pada plang di Pantai Pangandaran itu sangat layak kita verifikasi dan tinjau ulang.

Logika penerapan kawasan tanpa rokok Pangandaran sebenarnya sederhana saja. Kalau pemerintah menyatakan sebuah kawasan bebas asap rokok, beri tahu batasnya. Sediakan area khusus merokok, tunjukkan lokasinya. Kalaupun mau “menakut-nakuti” dengan ancaman sanksi, pastikan juga dasar hukumnya benar dan mutakhir. Sudah, begitu saja.

Apalagi, Pangandaran adalah kawasan wisata. Orang datang dari berbagai daerah dengan preferensi dan kebiasaan yang berbeda-beda. Karena itu, regulasi di ruang publik membutuhkan lebih dari sekadar larangan dan ancaman. Ia butuh fasilitas, sosialisasi, dan yang terpenting, ia butuh akal sehat.