Setelah aturan soal kemasan, negara juga ikut-ikutan ngatur soal rasa rokok. Negara ini nggak punya hal yang lebih urgent untuk diurus apa?
***
“De gustibus non est disputandum.”
Barangkali adagium tersebut jadi prinsip banyak perokok zaman sekarang. Secara harfiah, adagium tersebut bermakna bahwa perdebatan perihal selera itu tidak perlu. Ada yang suka rokok mentol, rasa buah-buahan, bahkan rasa kopi dan teh.
Selama ini perokok hidup berdampingan, tidak ada masalah terkait selera atau rasa. Tidak pernah ada pecinta rokok rasa buah-buahan yang mencela pilihan perokok lain yang lebih suka aroma kopi atau teh, bahkan yang kekinian ada rasa matcha. Semua berjalan baik-baik saja, hingga negara ikut-ikutan.
Muncul aturan soal rasa rokok
Semua bermula dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam regulasi tersebut terdapat beberapa pengaturan terkait produk olahan tembakau seperti rokok. PP tersebut mendelegasikan kewenangan pada Kementerian terkait, dalam hal ini Kemenkes, untuk membuat peraturan turunan yang lebih teknis.
Kemenkes pun menindaklanjuti dengan menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Salah satu isu yang paling kontroversial adalah soal wacana penyeragaman kemasan rokok. Isu ini sudah dikritisi berbagai pihak. Artikel yang membahasnya pun sudah banyak. Sialnya, kontroversi tak berhenti di situ.
Kemenkes juga berencana membatasi bahan tambahan dan perisa pada rokok. Argumentasi pemerintah adalah untuk menekan prevalensi perokok di Indonesia. Tapi, intervensi berlebih sampai ke level rasa itu bukan hanya menyentuh produsen rokok, tapi juga mengusik pilihan konsumen, mengubah lanskap perdagangan, hingga mengancam ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT).
Jadi, di dalam PP 28/2024, tepatnya pada Pasal 432 ayat (1) ada larangan bagi produsen produk tembakau untuk menggunakan bahan tambahan berupa perisa. Kecuali bisa dibuktikan secara ilmiah tidak berbahaya. Kemenkes selama ini menjadikan kampanye pencegahan perokok pemula dan anak-anak sebagai salah satu agenda utama. Sampai di sini bisa dipahami. Tapi, menyimpulkan bahwa intervensi pada rasa rokok akan mampu menekan prevalensi perokok, sulit diterima dengan logika manapun.
Masalahnya, di mata konsumen, hubungan antara rasa rokok dengan perilaku merokok tidak sehitam-putih itu. Rasa-rasanya, kebanyakan perokok juga paham bahwa rasa menthol, buah-buahan, atau bahkan kopi dan matcha di rokok mereka itu bukan muncul dari langit, tapi dari bahan tambahan seperti perisa. Lalu seperti di awal bahasan, rasa rokok jadi salah satu variabel penting bagi perokok dalam memutuskan mau mengkonsumsi yang mana. Masing-masing perokok punya selera, tidak ada masalah, tidak ada perdebatan, semua baik-baik saja.
Tak semerta-merta mengurangi jumlah perokok
Sekali lagi, variabel rasa itu penting dalam memutuskan mau konsumsi rokok yang mana, bukan dalam memutus perilaku merokoknya. Misal, jika benar-benar muncul larangan rokok rasa menthol atau mint, konsumen rokok menthol/mint bukan serta-merta berhenti dan pensiun jadi perokok. Mereka akan mencari alternatif rasa lain yang setidak-tidaknya mendekati selera mereka. Artinya, dengan mengintervensi rasa rokok, pemerintah lebih terlihat ingin mengatur selera alih-alih mengendalikan risiko.
Salah satu konsekuensi lainnya adalah terkait peredaran rokok ilegal yang berpotensi semakin masif. Sama seperti wacana penyeragaman kemasan rokok yang legal, kalau itu diberlakukan, makin mudah diimitasi, makin tipis perbedaan antara yang legal dengan yang ilegal. Pun demikian perihal rasa, pelarangan total bisa jadi karpet merah bagi pasar ilegal yang masih menawarkan variasi rasa.
Pada titik tertentu, isu akan bergeser ke sektor perindustrian. Penyeragaman kemasan dan pelarangan perisa berpotensi menimbulkan migrasi konsumen ke produk ilegal. Selanjutnya akan berdampak pada keberlangsungan industri. Seperti yang kita tahu, IHT adalah industri padat karya, setiap regulasi yang terkait produk rokok, apalagi yang bersifat terlalu menekan, berpotensi melemahkan usaha hingga ancaman pemutusan hubungan kerja.
Belum lagi jika bicara potensi penerimaan negara yang turut terdampak. Selama bertahun-tahun, IHT jadi salah satu tulang punggung perekonomian negara dengan sumbangan besar dari berbagai jenis cukai dan pajak. Kalau industrinya terusik, sumbangan-sumbangan tersebut jelas akan terdampak.
Jadi, pemerintah perlu menghitung ulang semua rencana pembentukan regulasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, termasuk soal mengatur pilihan rasa rokok. Lagi pula, de gustibus non est disputandum.
Penulis: Aris Perdana
BACA JUGA: Fenomena Rokok Rasa Buah yang Tengah Populer
- Bukan Cuma Kemasan, Rasa Rokok juga Mau Diatur oleh Negara? - 11 September 2026
- Puntung Rokok, Kebakaran, dan Betapa Menyebalkannya Media Massa Kita - 31 Agustus 2026
- Rokok Ilegal: Razia Lagi, Razia Melulu, Razia Terus - 21 Agustus 2026



