Press ESC to close

Menuntut Hak Konsumen Bagi Perokok

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional, tanggal 20 April ditetapkan sebagai Hari Konsumen Nasional dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hari Konsumen Nasional merupakan peringatan penting bagi masyarakat keseluruhan yang notabene adalah konsumen. Sebab masih banyak masyarakat yang belum mengetahui hak-haknya sebagai konsumen.

Perokok yang sejatinya merupakan bagian dari konsumen, selama ini seperti tidak dianggap sebagai konsumen. Padahal kewajiban perokok sebagai konsumen selalu ditunaikan. Bagaimana tidak, ketika membeli sebatang rokok, perokok dikenakan 3 macam jenis pajak (Cukai, PPn, dan PDRD). Ketiganya disetorkan oleh perokok kepada negara sebagai bagian dari pemasukan kas negara.

Namun hingga hari ini, perokok masih memiliki permasalahan yang kompleks perihal haknya sebagai konsumen. Apa saja permasalahannya?

  1. Sering Mendapat Perlakuan Diskriminatif

Merokok adalah aktivitas legal yang dilindungi oleh Undang-undang. Dapat dilihat dari rokok yang masih menjadi primadona bagi pemasukan kas negara. Sebagai catatan dari hulu ke hilirnya Industri Hasil Tembakau (IHT) memiliki regulasi yang memayunginya. Begitupun dengan perokok yang juga terhitung sebagai bagian dari konsumen.

Derasnya kampanye pengendalian tembakau kian hari kian menyudutkan perokok. Seringkali perokok mengalami perlakuan diskriminatif. Seperti distigmakan sebagai orang pesakitan, biang keladi permasalahan kesehatan, dituding sebagai beban bagi anggaran kesehatan nasional, hingga tudingan kontroversial tidak berhak mendapat pelayan kesehatan. Masih banyak lagi perlakuan diskriminatif yang diterima perokok akibat dari seringnya rokok menjadi kambing hitam dalam kampanye antirokok.

Hal tersebut tentunya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebagaimana bunyi pasal 4 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwasa konsumen memiliki hak atas rasa aman dan nyaman dalam mengonsumsi serta memiliki hak untuk memilih barang konsumsi.

Baca Juga:  YLKI Makin Memuakkan!

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut, perokok berhak mengkonsumsi rokok tanpa adanya perlakuan diskriminatif. Karena lagi-lagi yang perlu ditekankan adalah merokok merupakan aktivitas legal yang dilindungi Undang-Undang, dan perokok memiliki hak konsumen yang melekat di dalamnya.

  1. Belum Tersedianya Ruang Khusus Merokok

Sesuai dengan amanat Konstitusi Putusan MK nomor 57/PUU-IX/2011 tentang kewajiban menyediakan Ruang Khusus Merokok di Kawasan Tanpa Rokok merupakan hak perokok yang harus dipenuhi. Namun seiring dengan banyaknya Peraturan Daerah (Perda)  Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang disahkan di berbagai daerah menimbulkan permasalahan tersendiri mengenai penyediaan Ruang Khusus Merokok.

Belum tersedianya akses Ruang Khusus Merokok di KTR misalnya, berdasarkan SURVEY “TEMPAT KHUSUS MEROKOK YANG NYAMAN VERSI PEROKOK” yang dilakukan Komunitas Kretek tahun 2014 di 12 kota besar (Jakarta, Bogor, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Denpasar, Padang, Medan, Pontianak, Makassar, Manado) dengan jumlah responden sebanyak 699 responden (58,1%) dari 1.189 responden menyatakan bahwa tempat khusus merokok masih sulit diakses dan tanpa dilengkapi petunjuk arah lokasi khusus merokok.

Perihal belum tersedianya akses Ruang Khusus Merokok dengan baik juga dapat dilihat dari Survey Smoke Free Jakarta tahun ini. Berdasarkan pengaduan adanya ruang khusus merokok ternyata cuma ada satu responden yang mengadukan adanya Ruang Khusus Merokok di Jakarta.

Tentunya ini akan menimbulkan masalah yang merugikan perokok. Kasus-kasus dituding merokok sembarangan di KTR, diusirnya perokok di sebuah kawasan yang tidak jelas ada himbauan atau tanda KTR yang berujung kepada stigma negatif dan tidak nyamannya perokok sebagai konsumen. Padahal jika Ruang Khusus Merokok disediakan dengan baik secara akses dan fasilitas yang baik, kasus-kasus serupa tidak akan menimpa perokok, dan tentunya yang bukan perokok tidak merasa terganggu haknya.

Baca Juga:  Teror Terhadap Perokok Memiskinkan Akal Sehat

Kenapa juga Ruang Khusus Merokok disebut sebagai bagian dari hak perokok? Karena pajak yang disetorkan perokok kepada negara, di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50 persennya dialokasikan untuk pembangunan lingkungan sosial. Kemudian dalam petunjuk teknis penggunaan alokasi anggaran tersebut di dalamnya tercantum salah satunya untuk mendanai pembentukan KTR. Artinya KTR didanai oleh perokok melalui pajak konsumennya, maka sangat jelas Ruang Khusus Merokok di KTR adalah hak bagi perokok yang tidak bisa diganggu gugat sesuai amanat konstitusi.

Dari dua hal permasalahan besar yang dialami oleh perokok tersebut, di Hari Konsumen Nasional 2017 ini, kami para perokok yang juga bagian dari konsumen menuntut untuk diperhatikan hak-hak kami sebagai konsumen yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Sebab sampai dengan hari ini, perokok masih belum mendapatkan hak-hak perlindungan konsumen dengan baik, bahkan seringkali dipisahkan sebagai bukan dari golongan konsumen. Sehingga menimbulkan permasalahan-permasalahan yang disebutkan di atas tadi, terlebih dengan derasnya kampanye pengendalian tembakau yang kian meminggirkan hak perokok sebagai konsumen. Selamat Hari Konsumen Nasional kawan!

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara