Search
cukai rokok

Menghitung Harga Rokok dan Pungutan Negara Pasca Kenaikan Cukai

Sudah tahu kan tahun depan tarif cukai rokok naik? Tempo hari, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah resmi menaikan tarif cukai rokok tahun 2018 sebesar rerata 10,04%. Dengan demikian kenaikan tarif cukai rokok ini akan mempengaruhi harga jual rokok di tingkat konsumen.

Perlu diketahui oleh kita sebagai konsumen, di dalam penentuan harga jual rokok di pasaran turut dipengaruhi oleh 3 komponen pajak yang dibebankan oleh pemerintah kepada konsumen. Selain cukai, ada juga PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan PDRD (Pajak Daerah Retribusi Daerah). Karena dari 3 komponen ini kemudian pabrikan nantinya akan menentukan HJE (Harga Jual Eceran).

Kali ini Komunitas Kretek mencoba menghitung berapa harga rokok di pasaran setelah kebijakan tarif cukai rokok naik tahun depan. Silahkan disimak ya!

Memahami Komponen Hitung-Hitungan Harga Rokok

Pertama-tama kita harus mengetahui kompenen apa saja yang harus masuk ke dalam rumus hitung-hitungan dalam harga jual rokok ini. Komponen yang pertama adalah Harga Jual Eceran (HJE). Besaran HJE ditentukan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Menurut PMK ini, besaran HJE disesuaikan dengan tarif cukai hasil tembakau yang ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau. Besaran tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud didasarkan pada: a. jenis hasil tembakau; b. golongan pengusaha; dan c. Batasan Harga Jual Eceran per batang atau gram.

Agar lebih mudah, perhatikan tabel berikut yang diambil dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau:

Mari Mencoba Menghitung Harga Rokok 2018

Mungkin kita bisa mencoba menghitung rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) golongan 1 sebagai contoh untuk menghitung. Pertama, kita hitung dahulu 3 komponen pajak yang ada dalam sebatang rokok. Mari kita mulai terlebih dahulu dari menghitung setoran cukai perokok ketika membeli sebungkus rokok SKM golongan 1.

Baca Juga:  Mari Menjadi Bangsa yang Merdeka

Tarif cukai per batang SKM golongan 1 = Rp 590. Misalnya dalam sebungkus rokok berisikan 16 batang, berarti Rp 590 dikalikan 12 (590 x 16) hasilnya adalah Rp 9.440. Maka jumlah pungutan cukai dari sebungkus rokok SKM golongan 1 sebesar Rp 9.440.

Kedua, menghitung PDRD (Pajak Daerah Retribusi Daerah). Berapa besaran PDRD dalam sebatang rokok? Jika mengacu kepada undang-undang cukai, pungutan PDRD pada sebatang rokok sebesar 10% dari tarif cukai yang dikenakan. Jadi, 10% dari Rp 590 (pungutan cukai SKM golongan 1) adalah Rp 59

Lalu berapa besaran pungutan PDRD dalam sebungkus rokok? Tinggal dikalikan saja Rp 59 x 16 sama dengan Rp 944.

Ketiga, menghitung besaran PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Berapa besarannya? Untuk tahun 2018 jika nantinya tidak ada keputusan tarif PPN naik, maka besaran tarif PPN rokok masih sebesar 9,1%. Sedikit tambahan, bahwa tarif PPN ditentukan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Oke sebelum menghitung PPN kita harus tahu terlebih dahulu persentase tarif PPN itu diambil dari HJE (Harga Jual Eceran). Adapun HJE ini ditentukan oleh pemerintah dalam PMK. Untuk tahun 2018 jika kita mengambil contoh SKM golongan 1, maka HJE terendahnya adalah Rp 1.200.

Baiklah kita ambil contoh untuk menghitung PPN dari HJE terendah SKM golongan 1. Bagaimana menghitungnya? Tarif PPN sebesar 9,1% dikalikan HJE terendah SKM golongan 1 sebesar Rp 1.200 (0,091 x 1.200) hasilnya adalah Rp 109,2. Jika kita hitung besaran PPN dalam sebungkus rokok, maka Rp 109,2 dikalikan saja 12 (109,2 x 16) hasilnya adalah Rp 1.747.

Nah setelah 3 komponen (cukai, ppn, pdrd) sudah ketahuan besarannya, maka kita total besaran keseluruhan 3 komponen pajak tersebut.

Baca Juga:  Apa Benar Perokok Hanya Menguntungkan Pengusaha?

Sebatang rokok : Cukai (Rp 590) + PDRD (Rp 59) + PPN (Rp 109,2) hasilnya adalah Rp 758,2. Jika HJE terendah SKM golongan 1 adalah Rp 1.200, maka dalam sebatang rokok, perokok telah menyetorkan kepada negara sebesar 63% ( Rp 758,2 : Rp 1.200 x 100 = 63%).

Kalau mau hitung per bungkus rokok: Cukai (Rp 590 x 16 = Rp 9.440) + PDRD (Rp 59 x 16 = Rp 944) + PPN (Rp 109,2 x 12 = Rp 1.747) hasilnya adalah Rp 12.131. Persentasenya sama, 63% dari harga jual satu bungkus rokok.

Hitung-hitungan ini berdasarkan asumsi batas HJE terendah loh ya. Pastinya setiap pabrikan memiliki besaran HJE-nya sendiri. Dan hitung-hitungan di atas baru menghitung komponen pungutan negara. Belum dihitung berdasarkan cost produksi pabrikan. Dan setiap pabrikan memiliki cost yang berbeda-beda. Kalau boleh berasumsi, kemungkinan besar harga rokok berjenis SKM golongan 1 akan dibanderol harga di pasaran dengan kisaran harga Rp 20.000 hingga Rp 22.000.

Oh iya, rumus hitung-hitungan di atas bisa dipakai untuk rokok jenis lainnya loh. Jadi, kretekus sekalian sudah bisa menghitung kasar harga rokok yang biasa kretekus konsumsi pada tahun depan. Dan biar tahu bahwa kretekus sekalian sebenarnya adalah pahlawan bagi negara, karena ketika membeli sebatang atau sebungkus rokok, kretekus telah menyumbang 63% keuntungan bagi pemasukan negara. Selamat berhitung.

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)