Press ESC to close

Pengakuan Bersalah Pemerintah Indramayu atas Ketidakmampuannya Menyediakan Ruang Merokok

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah kawasan yang diciptakan untuk melindungi orang yang bukan perokok agar terbebas dari paparan asap rokok. Dalam berbagai Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR, semua perkara dijadikan upaya memberi jaminan lingkungan yang sehat bagi masyarakat. Tentu saja ini bukan suatu hal yang buruk, jika itu disertai pula dengan semangat saling menghargai hak.

Namun, pada kenyataannya, pengabaian terhadap hak perokok untuk mendapatkan ruang khusus merokok di dalam KTR sering kali terjadi. Seperti yang sudah kita ketahui penyediaan ruang khusus merokok ini sudah diamanatkan pula melalui Undang-undang Kesehatan No.36/2009 Pasal 115.

Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Indramayu pada beberapa kesempatan lalu, saat aparatur setempat melakukan Sidak terkait efektivitas KTR. Mereka mendapati beberapa perokok yang merokok di lingkup KTR. Kenapa itu terjadi tentu ini menyangkut tiadanya sarana yang disediakan untuk perokok. Hal itu diakui secara langsung oleh mereka terkait ketiadaan sarana tersebut. Jelas hal itu menjadi otokritik tersendiri atas Perda No 29 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah mereka gelorakan.

Diakui pada kesempatan itu pula, bahwa ruang merokok memang belum ada disediakan di kawasan (KTR) yang ditetapkan, secara eksplisit ketiadaan ruang merokok itu menjadi bumerang tersendiri bagi Perda KTR tersebut. Walhasil pihak aparatur yang bertugas hanya bisa memberikan teguran dan sosialisasi saja kepada para perokok yang melanggar ketetapan tentang KTR.

Baca Juga:  Begini Cara Mengurangi Prevalensi Anak Merokok yang Benar

Untuk menunjang terselenggaranya KTR sesuai dengan yang dicita-citakan, memang bukan hanya perkara sosialisasi dan teguran semata yang harus dilakukan. Tentu harus ada upaya lebih nyata dari pemerintah daerah untuk perhatian pula pada prinsip win-win solution yang diisyaratkan melalui pengadaan ruang merokok. Selain pula dibutuhkan adanya kesadaran di kalangan perokok untuk tidak merokok di sembarang tempat.

Namun para perokok pun tidak bisa disalahkan jika ruang bagi mereka tidak disediakan. Artinya, bagaimana bisa mencipta masyarakat yang memiliki kesadaran kalau hal itu terkendala oleh ketimpangan ruang yang terjadi. Dengan tiada terciptanya iklim bermasyarakat yang setara atas hak legal perokok dan yang bukan perokok, niscaya hanya akan meruncingkan kontroversi belaka.

Di Kota Bogor, misalnya, beberapa pelanggar KTR justru dikenakan sanksi denda, yang hal itu terjadi karena ketimpangan ruang dan penindakan sepihak itu. Hal serupa pernah terjadi pula di beberapa daerah yang memiliki Perda KTR serta memberlakukan sanksi tindak pidana ringan. Sehingga perokok seakan-akan dikriminalisasi atas perbuatannya dalam mengonsumsi barang legal.

Baca Juga:  Mengenal Divine Kretek

Padahal sebagai produk legal keberadaan rokok dilindungi oleh Undang-undang. Begitu pun aktivitas merokoknya. Sama-sama mendapatkan perlindungan serta jaminan yang diatur dalam Undang-undang. Kondisi yang terjadi di Indramayu dimana aparaturnya menghadapi satu persoalan yang tak terbantahkan terkait sarana bagi perokok, telah menjadi satu otokritik terhadap Perda KTR yang ada, yang mestinya pula dapat disikapi segera dengan bijak. Yang mestinya pula dapat menjadi pelajaran bagi daerah-daerah lain. Prinsipnya dengan mengadakan ruang-ruang merokok di KTR, selain agar perokok tidak lagi merokok sembarangan. Pula akan memberi manfaat bagi mereka yang tidak ingin terpapar asap rokok.

 

 

 

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah